
Pernyataan tersebut jauh berbeda dengan sikap awal yang dikeluarkan China. Pada konferensi pers pekan lalu, Kamis (2/1/20), Geng menegaskan Pemerintah China mengklaim telah mematuhi hukum internasional, termasuk United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau hukum laut internasional.
Bahkan ia menyatakan negaranya berkepentingan di perairan tersebut. Ia melanjutkan, baik pihak Indonesia menerima atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan.
Baca juga: Pasca Banjir, Jokowi ke Anies: Sungai di Jakarta Bukan Hanya Ciliwung
Sikap China yang berubah kemudian menjadi pertanyaan. Entah kebetulan atau tidak, sikap China yang mulai melunak itu bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Natuna pada Rabu (8/1/20).
Jokowi dengan tegas menyatakan Natuna adalah bagian dari Indonesia. Ia pun mendatangi Natuna untuk memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Besar kemungkinan melunaknya sikap China itu karena keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menyikapi persoalan yang ada.
Baca juga: Bahas Banjir Bersama Anies, Jokowi: Jakarta Bukan Daerah yang Berdiri Sendiri










