
TIKTAK.ID – Acara Relawan Nusantara di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/11/22), yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan puluhan ribu orang, telah menimbulkan spekulasi di masyarakat. Tak hanya persoalan izin penggunaan GBK, pengamat menganggap Jokowi berusaha menggunakan relawan untuk meyakinkan parpol supaya mau mengusung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024.
Menurut Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, pertemuan Jokowi bersama seluruh elemen Relawan Nusantara memanaskan mesin politik. Sebab, kata Ari, publik mengaitkan dengan izin penggunaan GBK yang sebelumnya dilarang untuk kegiatan politik, olahraga, dan konser musik. Selain itu masalah lainnya yakni penyalahgunaan Jalan Jenderal Sudirman yang dijadikan area parkir bus oleh para relawan.
“Aktivitas Relawan Nusantara ini jelas kegiatan politik. Untuk itu, Pemerintah inkonsisten soal kebijakan izin GBK tersebut. Apalagi hal ini berimbas pada ketertiban umum terkait parkir kendaraan,” ungkap Ari kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : Jokowi Sebut Nama Soal Rambut Putih, Ada Ganjar hingga Prabowo
Ari menjelaskan, mestinya pihak panitia, terutama Jokowi, bisa peka dan solider dengan kecemburuan publik mengenai pemberian izin aktivitas Relawan Nusantara tersebut. Ari menilai alih-alih peka dengan suara warganet terkait penggunaan GBK, Jokowi justru lebih konsen meyakinkan supaya kandidat calon presiden pilihannya menjadi pilihan masyarakat.
“Jokowi sampai dua kali menyebut ‘rambut putih’, seolah kode kuat untuk Ganjar,” terang Ari.
Kemudian Ari menuding Jokowi berusaha meyakinkan parpol (soal Ganjar yang juga didukung banyak relawan) sebagai mesin politik. Karena bagaimana pun, lanjut Ari, pencapresan tetap harus melalui parpol dan syaratnya yaitu terpenuhinya electoral threshold 20 persen.
Baca juga : Aksi Pencopotan Label Gereja di Posko Gempa Cianjur oleh Ormas Garis Panen Kecaman
“Karena untuk mengajukan Capres-Cawapres itu adalah partai politik atau gabungan parpol. Hal itu berarti presiden tidak bisa mengajukan, hanya mengusulkan saja ke partai,” tutur Ari.
Oleh sebab itu, Ari menganggap pernyataan Jokowi soal kriteria calon pemimpin sebagai bentuk upaya membangun opini. Dia berpendapat Jokowi membuat kriteria yang kuat sebagai masukan ke parpol soal sosok yang layak memimpin pada 2024.
“Yaitu pemimpin yang memikirkan rakyat, walaupun baru sebatas kriteria berdasar raut wajah dan penampilan, tapi seolah kriteria itu menjadi bukti kinerja yang pas bagi sang pemimpin,” ucap Ari.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








