TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

By Joni Sitohang
12 Juli 2024
310
0
Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

TIKTAK.ID – Kementerian Luar Negeri RI buka suara terkait kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Menurut Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu, Rolliansyah (Roy) Soemirat, anggota PPLN yang menjadi korban bukan seorang diplomat.

“Sejumlah media memberitakan anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari adalah seorang diplomat,” ujar Roy dalam keterangannya, pada Kamis (4/7/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

“Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi kalau individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” imbuh Roy.

Baca juga : Jokowi Bersuara Usai Muncul Petisi Desak Menkominfo Mundur Perihal PDNS Dibobol

Menurut Roy, korban yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda, yang merupakan anggota PPLN Den Haag pada saat peristiwa terjadi.

“Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” terang Roy.

Perlu diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (3/7/24).

Baca juga : Klaim Sudah Evaluasi Peretasan PDNS, Jokowi: Ini Terjadi di Negara Lain, Bukan Kita Saja

Melalui putusannya, DKPP menyebut ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT. DKPP memaparkan bahwa hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Ketika itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Kemudian seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa mendekati, merayu, dan berbuat asusila. Pelaporan tersebut diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013, anggota PPLN adalah warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun. Mereka yang dapat menjadi anggota PPLN minimal berpendidikan SMA atau sederajat dan tidak memiliki catatan kriminal.

Baca juga : Pengamat Nilai Duet Anies-Andika Saling Melengkapi Secara Ideologi dan Demografi

Anggota PPLN juga bukan anggota partai politik. Masa tugas PPLN sendiri dimulai selambat-lambatnya 6 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 bulan usai hari pemungutan suara.

TagsHasyim Asy’ariKPU

Related articles More from author

  • Pengamat Ragu Elektabilitas Keponakan Prabowo Bisa Meningkat Drastis
    Nasional

    Pengamat Ragu Elektabilitas Keponakan Prabowo Bisa Meningkat Drastis

    21 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Harun Masiku Disebut Sudah Mati Dibunuh, KPK: Tak Ada Info Valid
    Nasional

    Harun Masiku Disebut Sudah Mati Dibunuh

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Format Debat Capres Berubah, KPU Bantah Dugaan Intervensi Pihak Luar
    Nasional

    Format Debat Capres Berubah, KPU Bantah Dugaan Intervensi Pihak Luar

    6 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta
    Nasional

    Di Tengah Isu Pencatutan NIK Warga, KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta

    23 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat
    Nasional

    Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Perlu Diperjelas Supaya Tak Jadi Lahan Korupsi

    21 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Kritik Keras Pemisahan Pemilu oleh MK, Surya Paloh: Ada Titipan?
    Nasional

    Kritik Keras Pemisahan Pemilu oleh MK, Surya Paloh: Ada Titipan?

    7 Juli 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jelang Lawan Timor Leste, Engkel Asnawi Bermasalah
    Olahraga

    Jelang Lawan Timor Leste, Engkel Asnawi Bermasalah

  • Soal Serangan ke Masjid Al-Aqsa, Ketua DPD Minta Pemerintah Tekan PBB Beri Sanksi Israel
    Nasional

    Soal Serangan ke Masjid Al-Aqsa, Ketua DPD Minta Pemerintah Tekan PBB Beri Sanksi Israel

  • PDIP Ngaku Sulit Koalisi dengan Demokrat, Andi Arief Malah Bilang Begini
    Nasional

    PDIP Ngaku Sulit Koalisi dengan Demokrat, Andi Arief Malah Bilang Begini

  • Bahas Mafia di Depan Relawan, Anies Singgung Ferdy Sambo dan Johnny Plate
    Nasional

    Bahas Mafia di Depan Relawan, Anies Singgung Ferdy Sambo dan Johnny Plate

  • Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar
    Nasional

    Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.