Pengamat Curigai Gugatan Batas Maksimal Usia Capres sebagai Upaya Jegal Prabowo
TIKTAK.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon menduga gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi maksimal 70 tahun, guna menghambat Prabowo Subianto.
Adapun gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi oleh Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM pada Jumat (18/8/23).
“Pemohon tampaknya menyinggung salah satu kandidat Bacapres yang sudah di atas 70 tahun, yakni Pak Prabowo Subianto dan katanya adanya dugaan punya jejak hukum yang buruk,” ujar Juhaidy, Rabu (23/8/23), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Hasto Perjelas Maksud Megawati Perintahkan Jokowi Bubarkan KPK
Juhaidy menilai gugatan batas maksimal usia Capres-Cawapres ini menabrak konstitusi yang menyebut semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa hal itu tertuang dalam Pasal 28 D Ayat 3 UUD NRI 1945.
“Walaupun setiap Hak Asasi Manusia dan ada pembatasannya dalam Pasal 28 J Ayat 2 UUD NRI 1945, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan baik dalam Konstitusi, UU, Peraturan KPU, maka setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres,” tutur Juhaidy.
Juhaidy memaparkan, bila Indonesia berkaca pada aturan di negara lain, pembatasan hanya terjadi pada batas usia minimum Capres-Cawapres, bukan pada batas maksimum. Dia mencontohkan di Kroasia 18 tahun, Prancis 19 tahun, Brasil 35 tahun, dan Amerika Serikat 35 tahun.
Baca juga : Jubir Tim 8 Koalisi Perubahan Sambut Baik Wacana Duetkan Anies-Ganjar
Kemudian Juhaidy menyatakan hal lain yang membuat Capres-Cawapres tidak boleh dibatasi usia maksimal, karena pengisi kedua jabatan itu dipilih oleh rakyat, bukan dari hasil seleksi panitia. Sementara terkait kekhawatiran faktor fisik yang tidak mumpuni bila terlalu tua, Juhaidy menganggap partai pengusung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti sudah lebih dahulu melakukan seleksi tersebut.
“Pastinya setiap Capres-Cawapres bakal melewati rangkaan tes jasmani rohani sesuai UU dan Peraturan KPU, dan prinsipnya saat Capres-Cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, tentu merupakan putra terbaik bangsa serta dianggap cakap jasmani dan rohani sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih,” terang Juhaidy.
Juhaidy mengingatkan, jangan sampai gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres ini malah merusak konstitusi yang sudah ada, seperti menghalangi atau memuluskan kepentingan segelintir golongan. Ia pun berharap agar semua pihak tetap berpegang pada Living Constitution atau UUD 1945 yang sudah mengatur hukum konstitusi dan etika konstitusi sekaligus.