Tag: Hasyim Asy’ari

  • Ini Sederet Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi

    Ini Sederet Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah memecat beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat, lantaran terbukti melanggar kode etik komisioner.

    Teranyar, Jokowi mencopot Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU akibat terbukti melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pencopotan tersebut dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres), yang berlaku sejak Selasa (9/7/24).

    “Presiden sudah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan 2022-2027,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (10/7/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : PKB Soal DPA Diisi Para Mantan Presiden RI: Enggak Ada Masalah

    Menurut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    Wahyu Setiawan

    Jokowi juga memecat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU secara tidak hormat pada 2020 lalu, melalui Keppres Nomor 9/P Tahun 2020. Keputusan Presiden dikeluarkan usai DKPP memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Wahyu, usai terbukti melanggar kode etik berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

    Wahyu terjerat dalam kasus suap PAW politikus PDIP, Harun Masiku. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari, dan sehari setelahnya, Wahyu beserta tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca juga : Aliansi Keamanan Siber Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDNS

    Polemik Evi Ginting dan Arief Budiman

    Pada 2020, Jokowi memecat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 secara tidak hormat, lantaran diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019. Pemecatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditekan Jokowi pada 23 Maret 2020.

    Kemudian Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. PTUN pun meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU. Selanjutnya Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi, sehingga Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.

    Baca juga : Politisi Gerindra Klaim Jokowi Paling Pantas Jadi Anggota DPA Usai Revisi UU Wantimpres

    Tak sampai situ, seorang wiraswasta bernama Jupri mempermasalahkan keikutsertaan Arief Budiman selaku Ketua KPU pada Januari 2021 ketika Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Jupri mengadukan Arief lantaran posisi Evi sudah diberhentikan DKPP atas aduan calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (Dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.

    DKPP menuding Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. DKPP memutus Arief bersalah akibat mendampingi Evi mengajukan gugatan terkait pemecatan sebagai komisioner KPU ke PTUN Jakarta.

    Posisi Arief sebagai Ketua KPU lantas digantikan oleh Ilham Saputra per Rabu 14 April 2021. Namun Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya selesai pada 2022 lalu.

  • Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

    Kemlu RI Klarifikasi Soal Kasus Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

    TIKTAK.ID – Kementerian Luar Negeri RI buka suara terkait kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Menurut Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu, Rolliansyah (Roy) Soemirat, anggota PPLN yang menjadi korban bukan seorang diplomat.

    “Sejumlah media memberitakan anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari adalah seorang diplomat,” ujar Roy dalam keterangannya, pada Kamis (4/7/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

    “Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi kalau individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” imbuh Roy.

    Baca juga : Jokowi Bersuara Usai Muncul Petisi Desak Menkominfo Mundur Perihal PDNS Dibobol

    Menurut Roy, korban yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda, yang merupakan anggota PPLN Den Haag pada saat peristiwa terjadi.

    “Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” terang Roy.

    Perlu diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (3/7/24).

    Baca juga : Klaim Sudah Evaluasi Peretasan PDNS, Jokowi: Ini Terjadi di Negara Lain, Bukan Kita Saja

    Melalui putusannya, DKPP menyebut ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT. DKPP memaparkan bahwa hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Ketika itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

    Kemudian seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu berupa mendekati, merayu, dan berbuat asusila. Pelaporan tersebut diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

    Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013, anggota PPLN adalah warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun. Mereka yang dapat menjadi anggota PPLN minimal berpendidikan SMA atau sederajat dan tidak memiliki catatan kriminal.

    Baca juga : Pengamat Nilai Duet Anies-Andika Saling Melengkapi Secara Ideologi dan Demografi

    Anggota PPLN juga bukan anggota partai politik. Masa tugas PPLN sendiri dimulai selambat-lambatnya 6 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 bulan usai hari pemungutan suara.