1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga : Politisi Demokrat ini Mimpi Jokowi dan para Menterinya termasuk Mahfud MD Kena Corona, Kok Bisa ya?
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca juga : Susun ‘Formasi Tempur’ Baru Gerindra, Prabowo Rangkul Cucu Pendiri NU hingga Istri Mantan Panglima
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Inikah Penyebab Utama Arief Poyuono Akhirnya Ditendang Keluar oleh Gerindra?
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.