TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan ‘Dikuasai’ Negara

Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan ‘Dikuasai’ Negara

By Joni Sitohang
28 Oktober 2022
460
0
Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan 'Dikuasai' Negara

TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui bakal menguasai pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga, dan masalah lainnya.

Penguasaan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu itu, 11 bahan pangan tersebut adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok itu bakal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada beras, jagung dan kedelai.

Baca juga : Tegaskan Siap Dampingi Anies di Pilpres 2024, AHY: Kami Ingin Menang

“Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden bisa menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan Pemerintah,” ungkap Jokowi, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari aturan tersebut, Kamis (27/10/22).

Kemudian terkait jumlah cadangan pangan Pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi menyatakan bakal ditetapkan oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab untuk itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 4 faktor.

Keempat faktor itu yakni produksi pangan pokok tertentu secara nasional, penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan, pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen, pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

Baca juga : Soal Sanksi PDIP ke Ganjar dan FX Rudy, Apa Maksud Megawati?

Untuk pengadaan cadangan pangan tersebut, Jokowi mengatur nantinya dilakukan lewat pembelian produksi dalam negeri, termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

“Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu kepada harga acuan pembelian atau HPP,” jelasnya.

Dalam Perpres itu, Jokowi menyebut cadangan pangan dipersiapkan Pemerintah demi menanggulangi krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, dan bencana sosial atau keadaan darurat.

Baca juga : Puan Bebas dari Sanksi PDIP karena Dianggap Tak Terkait Dewan Kolonel, Kok Bisa?

Dalam menyediakan cadangan pangan Pemerintah, Jokowi melalui Perpres mengatur kalau Pemerintah akan menugaskan Bulog atau BUMN pangan. Semua sumber pendanaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan cadangan itu bakal diambilkan dari dana APBN dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.

TagsBahan PokokJokowi

Related articles More from author

  • Prabowo Akan Temui Jokowi Terkait Kepulangan HRS
    Nasional

    Siap Bantu Pulangkan Habib Rizieq, Prabowo Akan Segera Temui Jokowi

    15 November 2019
    By Adam Humain
  • Pengamat Prediksi PAN Bakal Prioritaskan Duet Ganjar-Erick Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Sebut Publik Inginkan Duet Ganjar-Erick Teruskan Program Jokowi

    8 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bakal Sebar Bantuan Langsung Tunai 1,2 Juta Rupiah untuk Pedagang Kaki Lima
    Nasional

    Jokowi Bakal Sebar Bantuan Langsung Tunai 1,2 Juta Rupiah untuk Pedagang Kaki Lima

    16 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Pernyataan Megawati 'Anak Dipaksakan 2024' Sentil Jokowi, SBY atau Siapa?
    Nasional

    Pernyataan Megawati ‘Anak Dipaksakan 2024’ Sentil Jokowi, SBY atau Siapa?

    22 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Prabowo-Sandi Gabung Jokowi, Pengamat Sebut Begini Soal 'Cebong-Kampret'
    Nasional

    Prabowo-Sandi Gabung Jokowi, Pengamat Sebut Begini Soal ‘Cebong-Kampret’

    25 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Putra Jokowi vs Putra SBY, Lebih Tajir Siapa?
    Nasional

    Putra Jokowi vs Putra SBY, Lebih Tajir Siapa?

    17 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Teknologi

    Cara Cek Kesehatan Baterai HP Android dan Tanda Harus Diganti

  • Pasukan Elite AS dan Inggris Dilaporkan Siap Evakuasi Presiden Ukraina
    Internasional

    Pasukan Elite AS dan Inggris Dilaporkan Siap Evakuasi Presiden Ukraina

  • Anies Sebut Kemang Tidak Banjir, Saat Kawasan itu Terendam 2 Meter
    Nasional

    Saat Banjir Melanda Jakarta, Kepala BPBD DKI Mundur, Ini Reaksi Anies

  • Bidik Swing Voters, Upaya Ganjar Usai Fenomena ‘Eksodus’ Pemilih Jokowi ke Prabowo
    Nasional

    Bidik Swing Voters, Upaya Ganjar Usai Fenomena ‘Eksodus’ Pemilih Jokowi ke Prabowo

  • Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden
    Nasional

    Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.