TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan ‘Dikuasai’ Negara

Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan ‘Dikuasai’ Negara

By Joni Sitohang
28 Oktober 2022
460
0
Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan 'Dikuasai' Negara

TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui bakal menguasai pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga, dan masalah lainnya.

Penguasaan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu itu, 11 bahan pangan tersebut adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok itu bakal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada beras, jagung dan kedelai.

Baca juga : Tegaskan Siap Dampingi Anies di Pilpres 2024, AHY: Kami Ingin Menang

“Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden bisa menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan Pemerintah,” ungkap Jokowi, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari aturan tersebut, Kamis (27/10/22).

Kemudian terkait jumlah cadangan pangan Pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi menyatakan bakal ditetapkan oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab untuk itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 4 faktor.

Keempat faktor itu yakni produksi pangan pokok tertentu secara nasional, penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan, pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen, pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

Baca juga : Soal Sanksi PDIP ke Ganjar dan FX Rudy, Apa Maksud Megawati?

Untuk pengadaan cadangan pangan tersebut, Jokowi mengatur nantinya dilakukan lewat pembelian produksi dalam negeri, termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

“Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu kepada harga acuan pembelian atau HPP,” jelasnya.

Dalam Perpres itu, Jokowi menyebut cadangan pangan dipersiapkan Pemerintah demi menanggulangi krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, dan bencana sosial atau keadaan darurat.

Baca juga : Puan Bebas dari Sanksi PDIP karena Dianggap Tak Terkait Dewan Kolonel, Kok Bisa?

Dalam menyediakan cadangan pangan Pemerintah, Jokowi melalui Perpres mengatur kalau Pemerintah akan menugaskan Bulog atau BUMN pangan. Semua sumber pendanaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan cadangan itu bakal diambilkan dari dana APBN dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.

TagsBahan PokokJokowi

Related articles More from author

  • Lagi-lagi Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Penanganan Polusi Udara Jakarta
    Nasional

    Lagi-lagi Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Penanganan Polusi Udara Jakarta

    31 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan Keringanan Angsuran Ojek Sopir DLL
    Nasional

    Jokowi Sampaikan Kabar Gembira Soal Kelebihan Indonesia dalam Melawan Virus Corona

    25 April 2020
    By Johan Arif
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Singapura Kembalikan Aset RI 1.000 Triliun ke Jokowi
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Singapura Kembalikan Aset RI 1.000 Triliun ke Jokowi

    11 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • PDIP Tolak Wacana Deklarasi 'Prabowo-Jokowi 2024', Bagaimana Respons Gerindra?
    Nasional

    PDIP Tolak Wacana Deklarasi ‘Prabowo-Jokowi 2024’, Bagaimana Respons Gerindra?

    20 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Belum Dapat Jubir Baru, Poyuono: Kayak Pak Soeharto Aja Gak Usah Jubir-jubiran
    Nasional

    Jokowi Belum Dapat Jubir Baru, Poyuono: Kayak Pak Soeharto Aja Gak Usah Jubir-jubiran

    14 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Menunggu Sikap Jokowi Soal Manuver Moeldoko Bikin Kisruh Demokrat
    Nasional

    Menunggu Sikap Jokowi Soal Manuver Moeldoko Dalam Kisruh Demokrat

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Yenny Wahid Jabat Komisaris Independen Garuda
    Nasional

    Sempat Dibully Tak Jadi Menteri Jokowi, Yenny Wahid Putri Gus Dur Malah Jabat Komisaris Independen Garuda

  • Park Seo Joon dan IU Kelar Syuting Film ‘Dream’ di Hungaria
    Selebriti

    Park Seo Joon dan IU Kelar Syuting Film ‘Dream’ di Hungaria

  • Disebut Jadi Mentor Demo 11 April, Begini Tanggapan Novel Baswedan
    Nasional

    Novel Baswedan Tak Akan Bela Anies Kalau Korupsi Formula E

  • Ketemu Tokoh yang Berjasa Mengirimnya ke Penjara, Begini Reaksi Ahok
    Nasional

    Bebas dari Penjara, Ahok Sempat Ingin Jadi Pendeta Hingga Bisnis Ayam Bareng Jenderal Gatot Nurmantyo

  • Apple Prediksi Serangan Malware jika UU Antimonopoli Disahkan
    Internasional

    Apple Prediksi Serangan Malware jika UU Antimonopoli Disahkan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.