Seperti diketahui, Jokowi berpendapat mudik dan pulang kampung berbeda. Hal itu diungkapkan Jokowi ketika menjawab wawancara dari Najwa Shihab dalam tayangan Mata Najwa. Saat itu Jokowi merespons pertanyaan mengenai satu juta orang yang telah meninggalkan Jakarta.
Jokowi menyatakan mudik dilakukan jelang Hari Raya Lebaran Idulfitri. Sementara pulang kampung dilakukan oleh orang-orang yang kehilangan pekerjaan di Jabodetabek pada masa-masa pandemi Corona, dan kembali ke anak dan istri yang berada di kampung.
Baca juga: Cek Makna Kata ‘Mudik’ dan ‘Pulang Kampung’ di KBBI, yang Viral Pasca Wawancara Jokowi di Mata Najwa
Perbedaan definisi mudik dan pulang kampung menurut Jokowi itu kemudian memicu reaksi hangat masyarakat. Beberapa dari warganet bahkan mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai definisi mudik dan pulang kampung ketika menanggapi hal tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah sendiri telah resmi melarang warga Jabodetabek, serta wilayah merah Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mudik mulai 24 April. Larangan tersebut diberlakukan demi menekan penyebaran virus Corona di masyarakat.
Larangan mudik juga diikuti sanksi tegas dari Pemerintah. Masyarakat yang melanggar aturan itu bisa dijatuhi denda hingga Rp100 juta dan pidana penjara satu tahun.