
“Petugas sangat baik, bahkan mereka intens bertanya apakah saya mau puasa atau tidak agar keperluan saya disediakan. Mereka juga selalu menyiapkan obat-obatan yang saya butuhkan. Oleh karena itu, Alhamdulilah, selama di sini asam lambung saya tidak pernah kambuh,” kata Habib Bahar.
Baca juga : Dibandingkan Cara Kapolda Jatim Tegur Anak Buah yang Tidur Saat Rapat, Sikap Prabowo Tuai Pujian
Sebelumnya, Habib Bahar yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/20) sekitar pukul 15.30 WIB.
Habib Bahar keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.
Habib Bahar dibebaskan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Baca juga : (CEK HOAKS atau FAKTA) Seruan MUI Agar Ulama Lawan Rapid Test Corona ala PKI
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris menjelaskan, Habib Bahar merupakan salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
Namun, Habib Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/20). Aziz Yanuar memaparkan, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
Diketahui Bahar menimbulkan kerumunan di tengah pandemi dengan mengundang banyak orang dalam majelis taklim. Bahar kemudian dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.










