TIKTAK.ID – Gerakan rutin melantunkan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nenuai pro dan kontra. Gerakan tersebut perdana dimulai pada Kamis (20/5/21) pagi hari.
Bertajuk “Indonesia Raya Bergema”, gerakan tersebut memperoleh dukungan dari Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Ia memandang gerakan tersebut bakal menyuburkan nasionalisme bagi warga Yogyakarta.
“Saya mendukung gerakan ini, apalagi kini memang Indonesia Raya tak terlalu massif digaungkan di masyarakat, kecuali momen-momen tertentu. Untuk PNS, anak sekolah, tentu masih kerap melantunkan saat upacara. Namun adik-adik mahasiswa, pekerja sektor informal, di dusun-dusun cukup jarang dinyanyikan,” jelas Huda Kamis (20/5/21) seperti dilansir CNN Indonesia.
Huda mengkhawatirkan “Indonesia Raya” bisa kalah populer dibandingkan lagu-lagu yang kekinian yang kian populer di tengah anak milenial.
Menurut Huda, gerakan ini ibarat mengingatkannya di tengah kesulitan memperjuangkan kemerdekaan. Saat itu Yogyakarta rela berkorban mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sri Sultan HB IX selaku Raja Keraton Yogyakarta pada masa awal kemerdekaan di garis depan memimpin perjuangan rakyat. Bahkan, ia memfasilitasi dan memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan bagi tokoh-tokoh pemimpin Indonesia, termasuk agar berkantor di Yogyakarta.
“Sehingga sebagaimana kita ketahui bersama masa sulit itu berlalu serta andil besar Yogyakarta tercatat dalam tinta emas negara ini. Andil besar perjuangan kemerdekaan serta membangun semangat patriotisme serta nasionalisme,” sebut Huda.
Huda mengharapkan gerakan “Indonesia Raya Bergema” tersebut dapat memupuk semangat gotong-royong serta kebersamaan di masa pandemi virus Corona (Covid-19).
“Semoga kita dapat lalui masa sulit ini dengan izin Allah SWT serta semangat solidaritas bersama,” harapnya.
Sementara Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UPN Veteran Yogyakarta, Lestanta Budiman mengharapkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X beserta jajarannya mempertimbangkan lagi ide tersebut.
Lestanta mengingatkan “Lagu Indonesia Raya” sebagai salah satu lambang negara. Pemerintah sudah mengatur tara cara pemakaiannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 62 UU 24/2009 tentang saat “Indonesia Raya” diperdengarkan maka setiap orang wajib berdiri tegak dan memberi hormat.
“Lantaran pada pelaksanaannya bakal terjadi kontra produktif. Terutama tentang tata cara yang sudah diatur dalam perundangan,” jelas Lestanta.