Kemudian jebolan Akademi Militer (Akmil) 1985 itu pun memastikan akan membicarakan persoalan tersebut bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, untuk mengambil langkah-langkah penertiban.
Dalam kesempatan lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menegaskan saat ini terjadi “komersialisasi” tes virus Corona yang dilakukan rumah sakit swasta akibat lemahnya peran Pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes ini.
Mengutip Bbc.com, Trubus pun mengusulkan dua solusi yang perlu dilakukan Pemerintah dalam menyelesaikan masalah “komersialisasi” tes virus Corona ini.
Pertama, Trubus menyarankan Pemerintah menanggung semua biaya uji tes, baik rapid maupun swab test. Menurutnya, hal itu berdasarkan keputusan Pemerintah tentang penetapan kedaruratan virus Corona dan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dan diperkuat dalam penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang yang salah satu isinya tentang pembiayaan penanganan pandemi Covid-19.
“Artinya, Pemerintah bertanggung jawab dalam pembiayaan Covid. Termasuk uji tes virus Corona, sehingga masyarakat yang mau tes tidak perlu bayar,” ucapnya.
Baca juga : Ahok Buka-bukaan Soal Rencana Subsidi Gas
Kedua, jika anggaran negara terbatas, Trubus mengimbau agar Pemerintah mengeluarkan aturan khusus yang mengatur pelaksanaan tes Covid-19, baik untuk rumah sakit swasta maupun Pemerintah. Salah satunya, dengan menetapkan harga standar yang terjangkau.