TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?

Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?

By Joni Sitohang
16 September 2021
544
0
Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?

TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tergugat V) telah melakukan perbuatan melawan hukum, soal pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Kemudian hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim mengatakan bahwa para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Khawatir Pembangunan Mandek, Pengamat Minta Jokowi Tak Sembarangan Reshuffle Menteri

Lantas majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup. Hal itu demi melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Anies, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Majelis hakim pun meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies dalam pengendalian pencemaran udara.

Baca juga : Relawan Jokowi Siap Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024

“Menghukum tergugat IV [Menteri Kesehatan] untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi, serta pengendalian pencemaran udara,” ungkap hakim.

Majelis hakim menghukum Anies untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies pun diminta untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Baca juga : Zulhas Sambangi Rumah Susi Pudjiastuti, Netizen: RI1 dan RI2

Tidak hanya itu, hakim menghukum Anies supaya menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

TagsAniesAnies BaswedanGubernur DKI JakartaJokowi

Related articles More from author

  • Arief Poyuono Yakin Prabowo Dukung Jokowi Tiga Periode
    Nasional

    Arief Poyuono Yakin Prabowo Dukung Jokowi Tiga Periode

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Ditawari Jokowi Jadi Mensos, Risma: Saya Ikut Bu Mega Saja
    Nasional

    Ditawari Jokowi Jadi Mensos, Risma: Saya Ikut Bu Mega Saja

    16 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Didukung Nyapres Bareng Jokowi di 2024, Begini Kata Prabowo
    Nasional

    Didukung Nyapres Bareng Jokowi di 2024, Begini Kata Prabowo

    3 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tegakkan Konstitusi dan Segera Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tegakkan Konstitusi dan Segera Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law

    1 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Viral Video Uang Kertas 100 Rupiah Bergambar Jokowi, Begini Penjelasan BI
    Nasional

    Viral Video Uang Kertas 100 Rupiah Bergambar Jokowi, Begini Penjelasan BI

    10 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia: Sekarang Jokowi Seenaknya Sengaja Menghina Kami
    Nasional

    Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia: Sekarang Jokowi Seenaknya Sengaja Menghina Kami

    28 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tuchel: Lukaku Punya Kualitas 'Kapten Masa Depan' Chelsea
    Olahraga

    Tuchel: Lukaku Punya Kualitas ‘Kapten Masa Depan’ Chelsea

  • Cak Imin Ngaku Usulkan Tunda Pemilu Demi Menolong Wapres Ma'ruf Amin, Maksudnya?
    Nasional

    Cak Imin Ngaku Usulkan Tunda Pemilu Demi Menolong Wapres Ma’ruf Amin, Maksudnya?

  • Tips Memanjangkan Bulu Mata Secara Alami
    Tips & Tutorial

    Tips Memanjangkan Bulu Mata Secara Alami

  • Luka Belum Kering, Syekh Ali Jaber Titip Pesan ke Jokowi Lewat Mahfud MD
    Nasional

    Luka Belum Kering, Syekh Ali Jaber Titip Pesan ke Jokowi Lewat Mahfud MD

  • Apple Tuntut NSO Group Asal Israel
    Internasional

    Apple Tuntut NSO Group Asal Israel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.