TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P

Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P

By Johan Arif
18 April 2020
1885
0
Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P

TIKTAK.ID – Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta DPR untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menggantinya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Ia menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

Baca juga: Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

“Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi, antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke presiden dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, batasan defisit anggaran sebesar 3% juga tidak jelas dan tidak transparan,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/20).

Syarief Hasan berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebaiknya segera diganti dengan APBN-P. Ia juga meyakini pembahasan APBN-P bisa diselesaikan dengan cepat.

“Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu No. 1 Tahun 2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres No. 54 Tahun 2020 maka akan terdapat dua kebijakan presiden tahun 2020 ini yang berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.

“Saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai undang-undang,” imbuhnya.

Baca juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

Seperti diketahui, untuk percepatan mengatasi pandemi virus Corona, Pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Sedang turunan dari Perppu No 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsAPBN-PDPRPandemi CoronaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppu CoronaSyariefuddin HasanWakil Ketua MPR

Related articles More from author

  • RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri
    Nasional

    RKUHP Disahkan dengan Sederet Pasal Bermasalah, YLBHI: Masyarakat Dijajah Pemerintah Sendiri

    8 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Begini Cara Memperlakukan Barang Belanjaan dari Pasar Agar Tak Tertular Puluhan Pedagang yang Positif Corona
    Tips & Tutorial

    Begini Cara Memperlakukan Barang Belanjaan dari Pasar Agar Tak Tertular Puluhan Pedagang yang Positif Corona

    16 Juni 2020
    By Hendra Setiawan
  • Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?
    Nasional

    Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?

    8 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi
    Nasional

    UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

    17 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK
    Nasional

    Perppu Ciptaker Resmi Jadi UU Usai Disahkan DPR

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Muncul Penolakan Timnas Israel Main di RI, MPR: Tak Perlu Terbitkan Visa Warga Israel
    Olahraga

    Muncul Penolakan Timnas Israel Main di RI, MPR: Tak Perlu Terbitkan Visa Warga Israel

    12 September 2022
    By Mahdi Yahya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sharp Aquos R6 Dilengkapi Sensor Kamera Raksasa
    Teknologi

    Sharp Aquos R6 Dilengkapi Sensor Kamera Raksasa

  • Demonstran Bakar Kantor Polisi di Minneapolis Amerika
    Internasional

    Demonstran Bakar Kantor Polisi di Minneapolis Amerika

  • Gerindra Klaim PAN dan Golkar Bakal Usung Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Gerindra Klaim PAN dan Golkar Bakal Usung Prabowo di Pilpres 2024

  • Demokrat Sindir Tajam Anies-Cak Imin yang Masih Pakai Nama Koalisi Perubahan
    Nasional

    Demokrat Sindir Tajam Anies-Cak Imin yang Masih Pakai Nama Koalisi Perubahan

  • Instagram Live Uji Fitur Moderator
    Teknologi

    Instagram Live Uji Fitur Moderator

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.