TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ekonom: BLT untuk ‘Rakyat Miskin Baru’ Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga

Ekonom: BLT untuk ‘Rakyat Miskin Baru’ Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga

By Johan Arif
16 April 2020
1352
0
Ekonom: BLT untuk 'Rakyat Miskin Baru' Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga

TIKTAK.ID – Belum lama ini, Pemerintah menempuh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan pandemi virus Corona (Covid-19). Seiring itu, kebijakan kerja-ibadah-sekolah dari rumah berlanjut. Juga ada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan kegiatan lain terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Bagi warga yang terdampak kebijakan ini, Pemerintah berjanji akan mengucurkan stimulus Rp405 triliun. Dana itu digunakan untuk menangani serangan Covid-19, menjaga daya beli masyarakat, dan menahan laju ekonomi agar tidak jeblok. Dari jumlah itu, sebesar Rp110 triliun digelontorkan untuk jaring pengaman sosial.

Salah satu bentuk jaring pengaman sosial akan menyasar kelompok miskin baru akibat dampak Covid-19. Mereka ini sebagian besar bekerja di sektor informal, yang penghasilannya bersifat harian dan harus keluar rumah. Ketika PSBB berlaku dan kebijakan jaga jarak sosial (physical distancing) diterapkan, mereka yang semula posisinya hanya sedikit di atas garis kemiskinan itu jatuh menjadi kelompok miskin baru.

Mereka akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp600.000 per bulan per keluarga. Bantuan diberikan selama tiga bulan. Target sasaran menyasar sembilan juta keluarga.

Baca juga: (WAWANCARA EKSKLUSIF) Saksikan Cara Pemerintah Tangani Corona, Siti Fadhilah Supari Ngaku Hanya Bisa Menangis dari Balik Jeruji

”Kami cek data di Kemensos. Data mereka yang tidak terima PKH dan Program Sembako, tapi masuk data terpadu kesehatan. Jadi, prioritas penerima di luar PKH dan Program Sembako. Ini bersifat temporer, untuk menjaga daya beli masyarakat lapis bawah yang terdampak langsung,” kata Sekjen Kemensos Hartono Laras, Jumat (10/4/20).

Pertanyaannya kemudian, cukupkah bantuan tunai –yang di masa lalu disebut Bantuan Langsung Tunai atau BLT– senilai Rp600.000 per keluarga per bulan?

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai besaran BLT terlalu kecil dan tidak memadai. Itu sebabnya, nilainya perlu diperbesar lagi.

Besaran bantuan, kata Bhima, perlu diperbesar sesuai angka garis kemiskinan per kapita per bulan dalam satu keluarga.

“Jadi bisa dihitung bahwa bantuan itu harusnya tiga kali lipat minimum dari bantuan yang ada sekarang,” kata Bhima di Jakarta, Senin (13/4/20), seperti dikutip dari Antara.

Halaman selanjutnya…

1 2 3
TagsBantuan langsung tunaiBhima YudhistiraBLTEkonomIndefKartu Pra KerjaLangkah pemerintahPembatasan Sosial Berskala Besarpenanganan covid-19PSBBRakyat Miskin Baru

Related articles More from author

  • Anak Buah Ungkap 'Pembisik' Anies dari Pihak Pemerintah Pusat Saat Putuskan PSBB DKI
    Nasional

    Anak Buah Ungkap ‘Pembisik’ Anies dari Pihak Pemerintah Pusat Saat Putuskan PSBB DKI

    25 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Bela Anies Soal Penerapan PSBB Total DKI, PKS: Jangan Diadu dengan Presiden
    Nasional

    Bela Anies Soal Penerapan PSBB Total DKI, PKS: Jangan Diadu dengan Presiden

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PBB Serukan Distribusi Vaksin dan Perawatan Covid-19 Secara Global
    Internasional

    PBB Serukan Distribusi Vaksin dan Perawatan Covid-19 Secara Global

    6 Mei 2020
    By William Putra Wijaya
  • Ketua MPR Desak Pemprov DKI Beri Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Waktunya Penindakan
    Nasional

    Ketua MPR Desak Pemprov DKI Beri Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Waktunya Penindakan

    24 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerimanya
    Nasional

    Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerimanya

    5 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air
    Nasional

    Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air

    11 Mei 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • BNPT Deteksi Pihak-pihak yang Menggalang Simpatisan Terkait Isu Taliban
    Nasional

    Tak Cuma Bangun Akhlak, BNPT Minta Penceramah juga Gelorakan Nasionalisme

  • Mengenal Wahabi, Aliran Radikal yang Diminta PBNU Dilarang di RI
    Nasional

    Mengenal Wahabi, Aliran Radikal yang Diminta PBNU Dilarang di RI

  • KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem
    Nasional

    KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem

  • Fitur Dolby di Xiaomi Pad 5, Tingkatkan Pengalaman Audio Visual Sekelas Bioskop
    Teknologi

    Fitur Dolby di Xiaomi Pad 5, Tingkatkan Pengalaman Audio Visual Sekelas Bioskop

  • Ke AS Temui Biden, Jokowi dapat Titipan Pesan dari Presiden Palestina
    Nasional

    Ke AS Temui Biden, Jokowi dapat Titipan Pesan dari Presiden Palestina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.