TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Aturan untuk Ojol Sempat Jadi Polemik, DKI Jakarta Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Aturan untuk Ojol Sempat Jadi Polemik, DKI Jakarta Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

By Johan Arif
15 April 2020
892
0
Aturan untuk Ojol Sempat Jadi Polemik, DKI Jakarta Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

TIKTAK.ID – Sempat terjadi polemik mengenai aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, ada dua aturan yang bertentangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan mengangkut penumpang.

Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, menyebut ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu. Dualisme aturan tersebut membuat bingung berbagai pihak.

Baca juga: Ini Beberapa Strategi Kota Bekasi Saat Pemberlakuan PSBB

Sebelum muncul polemik, dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB. Setelah muncul polemik karena dualisme aturan Pemerintah Pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.

Pemprov DKI mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, karena aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

“Kami akan meneruskan kebijakan kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang, dan ini nanti akan ditegakkan aturannya,” ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, Senin (13/4/20).

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAturan bertentanganDKI JakartaPembatasan Sosial Berskala BesarPermenkesPolemik Ojek OnlinePSBB

Related articles More from author

  • Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS
    Nasional

    Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

    2 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Keputusan Luhut Tolak Permintaan Penghentian Operasional KRL, Membuat PSBB Jabodebek Jadi Tidak Efektif dan Sia-sia
    Nasional

    Keputusan Luhut Tolak Permintaan Penghentian Operasional KRL, Membuat PSBB Jabodebek Jadi Tidak Efektif dan Sia-sia

    19 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggap Politik Indonesia 'Aneh', Refly Harun Tegaskan Demo Minta Jokowi Mundur itu Bukan Makar
    Nasional

    Refly Harun Apresiasi Cara Anies Ambil Keputusan Cepat Hanya dengan Mencermati Gestur Jokowi

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Publik Curiga: IKN Belum Resmi Pindah ke Kaltim, Mendagri Ngotot Ubah Status Jakarta 'Bukan Lagi Ibu Kota'
    Nasional

    Publik Curiga: IKN Belum Resmi Pindah ke Kaltim, Mendagri Ngotot Ubah Status Jakarta ‘Bukan Lagi Ibu Kota’

    23 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Jokowi: Sekali Lagi, Jangan Buru-buru Menutup Wilayah
    Nasional

    Jokowi: Sekali Lagi, Jangan Buru-buru Menutup Wilayah

    14 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan: Ramadan 2020 Seperti Ramadan Zaman Nabi Muhammad
    Nasional

    Anies Baswedan: Ramadan 2020 Seperti Ramadan Zaman Nabi Muhammad

    24 April 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kobe Bryant Meninggal Dunia, Messi dan Ronaldo Turut Berduka Cita
    Olahraga

    Kobe Bryant Meninggal Dunia, Messi dan Ronaldo Turut Berduka Cita

  • KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Nasional

    KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

  • Pengamat Bahas Peluang Dua Poros di 2024: Sangat Sulit Kecuali Mukjizat Politik
    Nasional

    Pengamat Bahas Peluang Dua Poros di 2024: Sangat Sulit Kecuali Mukjizat Politik

  • Ini Alasan iPhone 15 Pro Series Diprediksi Laris Manis
    Teknologi

    Ini Alasan iPhone 15 Pro Series Diprediksi Laris Manis

  • Politisi PSI yang Pernah Jabat Wasekjen PAN Jadi Staf Khusus Mensesneg
    Nasional

    Jawab Kritikan Anies-JK, Faldo: Berdasarkan Hasil Survei, Rakyat Puas dengan Kinerja Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.