TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Geger TKA China Masuk RI, Kemnaker: Mereka Ilegal, Harus Dipulangkan

Geger TKA China Masuk RI, Kemnaker: Mereka Ilegal, Harus Dipulangkan

By Joni Sitohang
18 Maret 2020
889
0
Geger TKA China Masuk RI, Kemnaker: Mereka Ilegal, Harus Dipulangkan

TIKTAK.ID – Masyarakat dihebohkan oleh keberadaan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Haluoleo, Kendari. Hal itu menyita perhatian, apalagi di tengah sejumlah pembatasan lalu lintas warga negara asing untuk mencegah penularan virus Corona.

Diketahui 49 TKA itu berkerja di perusahaan pemurnian nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, memaparkan ke-49 warga negara China yang ada di perusahaan itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker alias ilegal.

Baca juga : Saat Rakyat RI Terancam Corona, Kok Bisa TKA China Bebas Masuk Sultra, Siapa ‘Bermain di Bawah Meja’?

“49 TKA itu hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja tanpa visa kerja, sudah jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, malam ini seluruh TKA itu diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan,” tulis Dita melalui akun twitter pribadinya @Dita_Sari_ seperti dilansir Kumparan, Rabu (18/3/20).

Dita menjelaskan, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, mereka harus dikarantina dengan benar. Tak hanya itu, lanjut Dita, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsChinaIlegalIndonesiaKementerian KetenagakerjaanTenaga Kerja Asing

Related articles More from author

  • Wakil Menteri Luar Negeri AS, Wendy Sherman
    Internasional

    Beijing: Hubungan China-AS Temui Jalan Buntu

    29 Juli 2021
    By Bagas F Sinaga
  • China Ancam Serang Taiwan, AS: Memprihatinkan!
    Internasional

    China Ancam Serang Taiwan, AS: Memprihatinkan!

    30 Januari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • NasionalTeknologi

    Indonesia Sukses Raih Juara Umum ASEAN ICT Award 2019

    25 Oktober 2019
    By Alfan Mahardika
  • AS Ancam Tindak Keras China jika Terus Berhubungan Dagang dengan Rusia
    Internasional

    AS Ancam Tindak Keras China jika Terus Berhubungan Dagang dengan Rusia

    13 Maret 2022
    By Bagas F Sinaga
  • China Rilis 24 'Tuduhan Tak Masuk Akal' Politisi AS Soal Virus Corona
    Internasional

    China Rilis 24 ‘Tuduhan Tak Masuk Akal’ Politisi AS Soal Virus Corona

    15 Mei 2020
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Lagi, Beijing Tolak Kunjungan Kapal Militer AS ke Hongkong
    Internasional

    Lagi, Beijing Tolak Kunjungan Kapal Militer AS ke Hongkong

    3 Desember 2019
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tutup Pintu Kembalinya Ibrahimovic, Manchester United Jajaki Masuknya Penyerang Lain
    Olahraga

    Prestasi Jeblok, Manchester United Malah Terlilit Utang 7 Triliun, Kok Bisa?

  • Intip Bocoran iPhone 15 Series
    Teknologi

    Intip Bocoran iPhone 15 Series

  • TIKTAK.ID - Persipura Jayapura vs Arema FC
    Olahraga

    Preview Laga Persipura Jayapura vs Arema FC

  • Penghina Ma'ruf Amin Resmi Jadi Tersangka
    Nasional

    Melihat Peluang Ma’ruf Amin Jadi Capres 2024

  • Mengapa Harus Sikat Gigi Malam Hari? Ternyata untuk Hindari Bahaya Berikut ini
    Tips & Tutorial

    Mengapa Harus Sikat Gigi Malam Hari? Ternyata untuk Hindari Bahaya Berikut ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.