
TIKTAK.ID – Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan penahanan terhadap Joko.
Di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/20), Joko keluar pukul 20.43 WIB dengan tangan diborgol, membawa map warna biru, dan mengenakan rompi tahanan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, ditetapkan satu tersangka, JHT,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dilansir Detik.com.
Baca juga: Wamen BUMN Ungkap Pengakuan Ahok Bahwa Dirinya Memang ‘Dirut yang Nyamar Komut’
Menurut Hari, Joko juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung. Ia menyebut Joko akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (6/2/20).
Hari menyatakan, Joko ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan unsur bersama-sama melakukan korupsi. Hal itu, kata Hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika keluar dari Gedung Kejagung, Joko tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Ia hanya menunduk sambil berjalan menuju ke mobil tahanan.
Halaman selanjutnya…
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










