
Pemerintah memberikan lampu hijau bagi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang 15 kabupaten/kota di Kalimantan untuk memasuki jenjang pembahasan berikutnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan setuju agar rancangan tersebut diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Langkah ini menjadi kelanjutan dari proses pembahasan yang telah berjalan sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I yang membahas 15 RUU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Agenda berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Dalam forum tersebut, Mendagri menegaskan pemerintah sepakat melanjutkan pembicaraan ke tahapan berikutnya, yakni Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. Tahap ini menjadi jenjang penting sebelum sebuah rancangan undang-undang memasuki keputusan akhir.
Tiga Fokus Utama Pembahasan
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI menyepakati pembatasan ruang lingkup RUU. Substansi pembahasan difokuskan hanya pada tiga poin, yaitu dasar hukum, penataan kewilayahan, serta karakteristik daerah. Ketiga poin itu menjadi batasan substansi yang dibahas bersama.
Pembatasan tersebut sengaja diterapkan agar proses pembahasan berjalan efektif dan tidak melebar ke isu lain yang berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian. Menurut Tito, pada prinsipnya pembatasan pembahasan pada tiga hal itu memang sudah disepakati bersama.
Isu Ibu Kota Kabupaten Diselesaikan
Di tengah proses pembahasan, muncul dinamika soal pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten yang tercatat pada lebih dari satu kecamatan. Isu tersebut sempat menimbulkan perbedaan pandangan di antara para pembahas sebelum akhirnya ditemukan titik temu.
Setelah melalui pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, para pihak menyepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten hanya dicantumkan pada satu kecamatan. Dengan begitu, posisi ibu kota pada setiap kabupaten kini tercatat jelas dalam rancangan tersebut.
Apresiasi untuk Komisi II DPR RI hingga DPD
Mewakili pemerintah, Mendagri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus (Timus), Tim Sinkronisasi, hingga Pimpinan Komite I DPD RI.
Berkat kerja sama dan sinergi antarpihak, pembahasan RUU berhasil mencapai kesepakatan. Kehadiran berbagai elemen tersebut dinilai menjadi kunci tercapainya mufakat. Tito menekankan bahwa penyelesaian RUU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menghadirkan kepastian hukum.
Landasan Hukum Pemerintahan Daerah Makin Kuat
Menurut Tito, disepakatinya RUU 15 kabupaten/kota ini—sebagaimana 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten/kota sebelumnya—dipercaya akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah. Kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusi, turut menjadi hal yang diharapkan terwujud.
Ia juga mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah mengambil langkah tersebut. Bagi pemerintah, rangkaian regulasi itu melengkapi kerangka hukum pemerintahan daerah yang sudah dibangun sebelumnya.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










