Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDIP: Sebaiknya Tetap oleh Rakyat

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menolak rencana aturan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru-baru ini diteken menjadi usul inisiatif DPR.
Hasto mengusulkan supaya Gubernur Jakarta, yang nantinya tidak lagi menjadi ibu kota lewat RUU itu, tetap dipilih oleh rakyat. Dia menilai rakyat tetap harus mendapatkan kewenangan untuk menentukan pemimpinnya.
“Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP, bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat,” tegas Hasto di sela-sela rapat TPN Ganjar-Mahfud di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/12/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Hasto: Prabowo Tak Selincah Ganjar-Mahfud Soal Blusukan
Menurut Hasto, walaupun Jakarta tetap menjadi daerah khusus setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota lewat RUU tersebut, namun aturan penunjukan kepala daerah tidak seharusnya diubah.
Hasto juga menanggapi sikap fraksi partainya di DPR. Dia menjelaskan bahwa PDIP termasuk delapan fraksi yang mendukung usulan itu. Dia menganggap sikap politik memang sewajarnya bergerak dinamis. Meski begitu, dia menekankan bahwa PDIP bakal terus mendengar suara masyarakat.
“Jadi kan politik ini memang dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi. Jadi dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kami yang terpenting yaitu suara rakyat ingin agar Gubernur di DKI itu dapat dipilih rakyat,” tutur Hasto.
Baca juga : Sederet Blunder Gibran Saat Kampanye Jadi Trending Topik
Perlu diketahui, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/12/23) sudah mengesahkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. RUU ini memuat beberapa aturan, seperti Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu Kota, termasuk mengenai penunjukan Gubernur.
Di dalam RUU tersebut menyatakan aturan penunjukan Gubernur dipilih oleh Presiden. Sementara Wali Kota atau Bupati nantinya bakal ditunjuk oleh Gubernur. Aturan itu pun menuai sorotan. Akan tetapi dalam pembahasannya, dari sembilan fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak pasal penunjukan Gubernur oleh presiden.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan Pemerintah dalam posisi menolak usulan Rancangan Undang-Undang tentang RUU DKJ terkait penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden.
Baca juga : Minta PBB Jalankan Fungsi dan Peran, Jokowi Desak Investigasi Pelanggaran Israel di Gaza
“Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung),” ujar Tito di Balai Kartini, Jakarta, Senin (7/12/23), mengutip CNBCIndonesia.com.
Tito memaparkan bahwa RUU DKJ adalah inisiatif dari DPR. Dia menganggap dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan dengan pihak Pemerintah.










