TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

By Johan Arif
28 April 2026
1
0
Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

TIKTAK.ID – Berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, diketahui telah secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer, pada Kamis (16/4/26). Pelimpahan tersebut pun menandai tuntasnya proses penyidikan di tingkat Oditurat Militer terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi itu.

“Berkas perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga bisa kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur serta Surat Pendapat Hukum Kaotmil,” ungkap Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Andri menjelaskan, langkah hukum selanjutnya sekarang berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meneliti berkas sebelum menggelar persidangan perdana.

Baca juga : Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

“Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 sudah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ucap Andri.

Menurut Andri, dalam pelimpahan ini, pihaknya menyertakan barang bukti serta identitas para tersangka yang saat ini telah resmi menyandang status sebagai terdakwa.

“Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya terdapat barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang,” tutur Andri.

Baca juga : KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

“Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil,” imbuh Andri.

Dalam perkara tersebut, pihak Oditurat menerapkan dakwaan primair subsidiaritas atau pasal berlapis terhadap para terdakwa. Adapun dakwaan primair merujuk pada Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk lebih subsidernya lagi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal tujuh tahun,” terang Andri.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengaku sudah menerima berkas tersebut dan bakal segera melakukan proses registrasi. Dia menyatakan berdasarkan standar operasional, pihak pengadilan menjadwalkan persidangan perdana akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Baca juga : BGN Klaim Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Sudah Sesuai Aturan

“Akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Fredy.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsAndrie YunusKontraSpengadilan militerTNI

Related articles More from author

  • Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
    Nasional

    Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    15 Mei 2026
    By Johan Arif
  • Soal Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Pakar: Langkah Progresif!
    Nasional

    Soal Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Pakar: Langkah Progresif!

    4 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Tragedi Kanjuruhan Diduga Kejahatan Sistematis, TPF Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kejanggalan Ini
    Nasional

    Tragedi Kanjuruhan Diduga Kejahatan Sistematis, TPF Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kejanggalan Ini

    11 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer
    Nasional

    Banyak Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Sipil Desak Ubah Peradilan Militer

    26 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • TNI Tegaskan Siap Evakuasi 1.000 Korban Gaza untuk Dirawat di RI
    Nasional

    TNI Tegaskan Siap Evakuasi 1.000 Korban Gaza untuk Dirawat di RI

    19 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme
    Nasional

    MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme

    1 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mudah Marah Sebabkan Darah Tinggi, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Mudah Marah Sebabkan Darah Tinggi, Mitos atau Fakta?

  • Ikon WhatsApp tiga dimensi di atas latar hijau saat membuat grup whatsapp di hp
    Teknologi

    Cara Membuat Grup WhatsApp di HP dengan Mudah dan Cepat

  • PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri
    Nasional

    PBNU Minta HW Pelaku Pencabulan Belasan Santri Bandung Dikebiri

  • Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan
    Nasional

    Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan

  • Gibran Ungkap Solo Pernah Dicap Antek China Saat Jadi Wali Kota
    Nasional

    Gibran Ungkap Solo Pernah Dicap Antek China Saat Jadi Wali Kota

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.