TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dimakzulkan bila sampai membiarkan atau terlibat dalam pembatalan Pemilu 2024. Denny menyampaikan hal itu untuk menanggapi wacana penundaan pesta demokrasi, yang digulirkan oleh sejumlah elite partai politik.
Denny menegaskan bahwa sikap membiarkan Pemilu ditunda telah melanggar sejumlah pasal dalam konstitusi UUD 1945. Dia lantas menyatakan presiden bisa dimakzulkan jika mengkhianati konstitusi.
“Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi -terlebih jika terbukti menjadi inisiatornya- menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara Hukum Tata Negara dapat dberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan,” ungkap Denny melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Polemik Sejarah 1 Maret 1949, Mahfud MD: Silakan Fadli Zon Debat Sendiri, Saya Tak Sempat Jadi Panitia
Kemudian Denny mengaku kecewa ketika melihat Jokowi membiarkan sejumlah elite politik berwacana terkait penundaan Pemilu 2024. Dia pun tidak habis pikir saat Jokowi menyebut pendapat menunda Pemilu sebagai bagian dari demokrasi.
Denny menuding sikap Jokowi terhadap wacana ini mendua. Dia juga khawatir pembiaran yang dilakukan Jokowi justru akan memberi kesempatan pikiran liar untuk membatalkan Pemilu 2024 terus mengalir.
Oleh sebab itu, Denny berharap Jokowi dapat bersikap tegas menolak pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Dia menilai langkah tersebut harus segera dilakukan supaya wacana tak terus berkembang.
Baca juga : Survei Indopol: Hanya 5 Persen yang Ingin Jokowi Lanjut Jabat Presiden Lagi
“Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, namun juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK dan melanggar konstitusi karena membiarkan -apalagi mempelopori pembatalan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ucap Denny.
Sebelumnya, wacana pembatalan Pemilu 2024 bergulir sejak Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin membahasnya. Cak Imin menganggap kondisi Indonesia belum pulih karena pandemi Covid-19.
Cak Imin berpendapat perlu ada penggeseran tahun pelaksanaan Pemilu. Pernyataan tersebut lantas memperoleh dukungan dari beberapa elite politik, seperti Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Baca juga : Nasdem Nilai Wacana Penundaan Pemilu 2024 Bahayakan Presiden Jokowi, Maksudnya?
Sementara itu, Jokowi menjelaskan, usulan penundaan Pemilu 2024 merupakan bagian dari demokrasi.
“Siapa pun boleh-boleh saja untuk mengusulkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Jadi bebas saja berpendapat. Tapi bila sudah pada pelaksanaan, maka semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” ungkap Jokowi kepada Harian Kompas.