TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

By Joni Sitohang
30 Maret 2026
1
0
Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut DPR berhak mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan memanggil Pemerintah dan pihak terkait.

Hasanuddin mengatakan sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi di DPR RI yang secara khusus menangani Bidang Intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

Hasanuddin menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI sudah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Dia menyatakan tim tersebut disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta punya kewajiban menjaga rahasia intelijen, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah dan institusi TNI, untuk meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, pada Senin (23/3/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Hasanuddin, kasus itu harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS [Badan Intelijen Strategis TNI], yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak dapat dianggap sebagai kasus biasa. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Hasanuddin.

Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat

Hasanuddin turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir demi memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Hasanuddin.

Sebelumnya, TNI mengeklaim telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempatnya yaitu NDP, SL, BHW, dan ES. NDP sendiri berpangkat Kapten, sementara SL dan BHW berpangkat Letnan satu (Lettu), dan ES berpangkat Sersan dua (Serda).

TagsAndrie YunusBAISDPRKabaisKontraSTB HasanuddinTNI

Related articles More from author

  • Sayangkan Sikap Jokowi yang Abaikan Suara Publik, Jaringan GUSDURian Ikut Keluarkan Pernyataan Sikap
    Nasional

    Sayangkan Sikap Jokowi yang Abaikan Suara Publik, Jaringan GUSDURian Ikut Keluarkan Pernyataan Sikap

    24 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Kesal, 10 Jenderal ini Ikut Kena Damprat Saat Sidang Kabinet Paripurna
    Nasional

    Jokowi Kesal, 10 Jenderal ini Ikut Kena Damprat Saat Sidang Kabinet Paripurna

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • TNI Kirim 400 Pasukan Setan untuk Atasi KKB Papua
    Nasional

    TNI Kirim 400 Pasukan Setan untuk Atasi KKB Papua

    7 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Soal Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Pakar: Langkah Progresif!
    Nasional

    Soal Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Pakar: Langkah Progresif!

    4 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Bilang Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Puan Malah Minta Wacana itu Dikaji DPR

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Sikap PDIP Bela Ulah Ahok Ungkap Kebobrokan Pertamina, Ditentang 8 Fraksi Lain di DPR

    18 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Wakil Ketua MPR RI Sebut Agresi Israel ke Gaza Ganggu Kedamaian Dunia
    Nasional

    Wakil Ketua MPR RI Sebut Agresi Israel ke Gaza Ganggu Kedamaian Dunia

  • Tragedi Kanjuruhan Tempati Urutan Kedua Kejadian Paling Mematikan dalam Sejarah Sepak Bola Dunia
    Nasional

    Tragedi Kanjuruhan Tempati Urutan Kedua Kejadian Paling Mematikan dalam Sejarah Sepak Bola Dunia

  • Xiaomi 12, Ponsel Flagship Mini dengan Kapasitas Baterai Besar
    Teknologi

    Xiaomi 12, Ponsel Flagship Mini dengan Kapasitas Baterai Besar

  • Ketahui Manfaat Kentut untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Manfaat Kentut untuk Kesehatan

  • Anies Minta Rumah-rumah di Flyover Tapal Kuda Dicat Sewarna. Golkar: Aya-aya Wae!
    Nasional

    Singgung Klaim Anies Soal Kemacetan Turun, Golkar: Sekarang Macet Dimana-mana

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.