Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

TIKTAK.ID – Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa putusan MK terbaru yang menolak gugatan tentang UU Polri berimplikasi pada absahnya aturan mengenai jabatan polisi aktif di luar institusi Polri.
“Karena permohonan ditolak, maka semua norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) tersebut dalam keterangan tertulis, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Yusril, ketentuan soal penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Baca juga : BGN: Kasus Keracunan MBG Turun, tapi Belum ‘Zero Accident’
Putusan itu menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya penolakan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan norma-norma itu tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tetap punya kekuatan hukum mengikat.
“Artinya, ketentuan terkait jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ucap Yusril.
Baca juga : Usulkan Dana Pendidikan Khusus Saat Bencana, Komisi X: Bisa Pakai Cadangan MBG
Yusril memaparkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan supaya pengaturan tersebut idealnya diatur lewat undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Meski begitu, dia menilai pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, Pemerintah mempunyai dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tegas Yusril.
Yusril melanjutkan, terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Dia mengeklaim hal ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.
Baca juga : Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
Yusril lantas menambahkan, walaupun revisi Undang-Undang Polri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, tapi revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, kata Yusril, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.










