TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

By Johan Arif
28 Januari 2026
0
0
Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

TIKTAK.ID – Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa putusan MK terbaru yang menolak gugatan tentang UU Polri berimplikasi pada absahnya aturan mengenai jabatan polisi aktif di luar institusi Polri.

“Karena permohonan ditolak, maka semua norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) tersebut dalam keterangan tertulis, pada Rabu (21/1/26), seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Yusril, ketentuan soal penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.

Baca juga : BGN: Kasus Keracunan MBG Turun, tapi Belum ‘Zero Accident’

Putusan itu menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan adanya penolakan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan norma-norma itu tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tetap punya kekuatan hukum mengikat.

“Artinya, ketentuan terkait jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ucap Yusril.

Baca juga : Usulkan Dana Pendidikan Khusus Saat Bencana, Komisi X: Bisa Pakai Cadangan MBG

Yusril memaparkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan supaya pengaturan tersebut idealnya diatur lewat undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah. Meski begitu, dia menilai pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, Pemerintah mempunyai dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” tegas Yusril.

Yusril melanjutkan, terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Dia mengeklaim hal ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu.

Baca juga : Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Yusril lantas menambahkan, walaupun revisi Undang-Undang Polri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, tapi revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, kata Yusril, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsASNMahkamah KonstitusiPolriRancangan Peraturan PemerintahRPPUU PolriYusrilYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Kritik Keras Pemisahan Pemilu oleh MK, Surya Paloh: Ada Titipan?
    Nasional

    Kritik Keras Pemisahan Pemilu oleh MK, Surya Paloh: Ada Titipan?

    7 Juli 2025
    By Johan Arif
  • Jabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga PemerintahJabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga Pemerintah
    Nasional

    Jabatan Sipil Banyak Diisi Perwira TNI Polri, Pengamat: Pimpin Batalion Beda dengan Lembaga Pemerintah

    5 Mei 2026
    By Johan Arif
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kunjungi KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

    3 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
    Nasional

    Polri Ungkap Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

    15 Juli 2026
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Tak Kebagian Jatah Jabatan, Yusril Tetap Loyal Dukung Jokowi
    Nasional

    Tak Kebagian Jatah Jabatan, Yusril Tetap Loyal Dukung Jokowi

    6 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK
    Nasional

    Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

    10 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Menhan AS Tolak Trump Gunakan Militer Hadapi Demonstran
    Internasional

    Menhan AS Tolak Trump Gunakan Militer Hadapi Demonstran

  • AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024

  • 4 Mafia Sudah Ditangkap, Harga Minyak Goreng Bakal Turun?
    Nasional

    4 Mafia Sudah Ditangkap, Harga Minyak Goreng Bakal Turun?

  • Yoon Shi Yoon Perankan Pengacara di Drama 'Hyun Jae is Beautiful'
    Selebriti

    Yoon Shi Yoon Perankan Pengacara di Drama ‘Hyun Jae is Beautiful’

  • TIKTAK.ID - Mendaki Gunung Himalaya, Berapa Rupiah yang Digelontorkan Nikita Willy?
    Selebriti

    Mendaki Gunung Himalaya, Berapa Rupiah yang Digelontorkan Nikita Willy?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.