TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman

Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman

By Joni Sitohang
5 Januari 2026
1
0
Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman

TIKTAK.ID – Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengeklaim uang setotal Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada negara yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman. Dia menyebut uang itu hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Burhanuddin mengungkapkan hal itu untuk menanggapi pertanyaan awak media tentang asal uang senilai Rp6,6 triliun tersebut. Dia mengaku uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Burhanuddin memaparkan, uang Rp6,625 triliun tersebut bersumber dari dua kategori. Pertama, sebesar Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal.

Baca juga : KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

Burhanuddin mengatakan Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal.

“Satgas PKH telah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” tutur Burhanuddin, pada Rabu (24/12/25).

Burhanuddin melanjutkan, sumber kedua pengembalian kerugian negara yakni berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp4,280 triliun. Uang tersebut menjadi komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.

Baca juga : BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Menurut Burhanuddin, dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan disebut merugikan keuangan negara setotal Rp17,7 triliun. Kemudian satu korporasi terdakwa lainnya adalah Wilmar Group yang divonis mengganti kerugian negara senilai total Rp13 triliun. Vonis itu telah dilaksanakan pada Oktober 2025, lalu sisanya senilai Rp4 triliun baru dilaksanakan saat ini.

Lebih lanjut, soal target pengembalian lahan, Burhanuddin menyatakan Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai total 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Burhanuddin menerangkan dari target yang ditetapkan Prabowo, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan setotal luas 4,08 juta Ha. Dari jumlah itu, kata Burhanuddin, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap di sepanjang 2025.

TagsEkspor CPOJaksa AgungSatgas PKHST BurhanuddinWilmar Group

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi
    Nasional

    Dinilai Berhasil Bangun Zona Integritas, Anies Raih Penghargaan Kepala Daerah Bebas Korupsi

    14 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Telusuri Aset Tersangka Asabri, Kejagung Sebar Puluhan Jaksa
    Nasional

    Telusuri Aset Tersangka Asabri, Kejagung Sebar Puluhan Jaksa

    24 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jaksa Agung Bolivia Perintahkan Polisi Tangkap Mantan Presiden Morales
    Internasional

    Jaksa Agung Bolivia Perintahkan Polisi Tangkap Mantan Presiden Morales

    20 Desember 2019
    By Bagas F Sinaga
  • Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir dalam Pengusutan Kasus Megakorupsi Asabri dan Jiwasraya
    Nasional

    Jaksa Agung Apresiasi Erick Thohir dalam Pengusutan Kasus Megakorupsi Asabri dan Jiwasraya

    4 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ali Mukartono, Jaksa Pada Kasus Penistaan Agama Ahok Tahun 2016
    Nasional

    Jaksa yang Penjarakan Ahok Dulu, Jabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kini

    20 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Mahfud MD ke Novel Baswedan: Kalau Saya Presiden, Anda Jaksa Agung
    Nasional

    Mahfud MD ke Novel Baswedan: Kalau Saya Presiden, Anda Jaksa Agung

    7 Juni 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Petinggi PDIP Tak Bantah Isu Soal Upaya Jokowi Ganti Hasto sebagai Sekjen
    Nasional

    Petinggi PDIP Tak Bantah Isu Soal Upaya Jokowi Ganti Hasto sebagai Sekjen

  • Waketum PSI Ngaku Kaget Guntur Romli Mendadak Hengkang dari Partai
    Nasional

    Waketum PSI Ngaku Kaget Guntur Romli Mendadak Hengkang dari Partai

  • Tips Sederhana Atasi Cemas Berlebih Akibat Corona
    Tips & Tutorial

    Tips Sederhana Atasi Cemas Berlebih Akibat Corona

  • Megawati Klaim Kantongi 10 Nama Tokoh yang Ingin Jadi Cawapres Dampingi Ganjar
    Nasional

    Megawati Klaim Kantongi 10 Nama Tokoh yang Ingin Jadi Cawapres Dampingi Ganjar

  • Puluhan Orang Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Afghanistan
    Internasional

    Puluhan Orang Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Afghanistan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.