TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

Aturan Baru Omnibus Law Bolehkan Mendagri Pecat Gubernur yang ‘Gak Nurut’ ke Presiden, Anies Baswedan Ogah Komentar

By Adam Humain
21 Januari 2020
4322
0
Soal Omnibus Law Anies Pilih Bungkam

TIKTAK.ID – Draf Omnibus Law berupa RUU Cipta Lapangan Kerja memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berpendapat dan memilih menyerahkan masalah itu kepada Pemerintah Pusat.

“Saya tidak berpendapat, itu kan wilayah Pemerintahan Pusat,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, dilansir Detik.com, Selasa (21/1/20).

Seperti diketahui, program Omnibus Law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU tersebut, mengatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden.

Baca juga: MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

Dalam Pasal 519 tertulis beberapa kewajiban seorang kepala daerah. Kewajiban tersebut yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala daerah juga wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, dan menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Selain itu, kepala daerah diharuskan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Baca juga: Gerah Terus Dikritik PKS Soal Terlalu Sering Kunjungan ke Luar Negeri, Begini Tanggapan Prabowo

Sementara dalam Pasal 520 dan 521 Ayat 1 sampai 3, mengatur secara spesifik tentang sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang dianggap tidak menjalankan program strategis nasional atau kewajibannya.

Disebutkan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi diberhentikan secara permanen. Pemecatan Bupati/Wali Kota akan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan Gubernur dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.

“Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah usai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah”, demikian tertulis pasal 520 ayat 3.

TagsAnies BaswedanKemendagriMendagriOmnibus LawTito Karnavian

Related articles More from author

  • TGUPP Buka Suara, Bantah Isu Pembagian Kaus 'Anies Baswedan Presiden' ke Pemudik Gratis
    Nasional

    TGUPP Buka Suara, Bantah Isu Pembagian Kaus ‘Anies Baswedan Presiden’ ke Pemudik Gratis

    30 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Terkait Formula E, PSI Minta Anies Tak Tunggangi Uang Rakyat untuk Tujuan Politik
    Nasional

    Terkait Formula E, PSI Minta Anies Tak Tunggangi Uang Rakyat untuk Tujuan Politik

    12 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Respons Pernyataan Anies, Gerindra: Kebijakan Jokowi Disusun dengan Akal Sehat
    Nasional

    Respons Pernyataan Anies, Gerindra: Kebijakan Jokowi Disusun dengan Akal Sehat

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Dibuntuti Ganjar, Anies Puncaki Semua Simulasi Capres 2024 Versi Survei Trust Indonesia

    1 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Ini 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken AMIN
    Nasional

    Ini 13 Poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang Diteken AMIN

    17 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - DPRD DKI: Jangan Sampai Indonesia Jadi Titik Epidemi Virus Corona, Hanya Karena Anies Lalai Lindungi Warganya
    Nasional

    DPRD DKI: Jangan Sampai Indonesia Jadi Titik Epidemi Virus Corona, Hanya Karena Anies Lalai Lindungi Warganya

    5 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pemuda Muhammadiyah Jatim Sebut Khofifah Berkapasitas Jadi Capres 2024
    Nasional

    Pemuda Muhammadiyah Jatim Sebut Khofifah Berkapasitas Jadi Capres 2024

  • Lakukan Kebiasaan Baik Ini untuk Turunkan Kolesterol
    Tips & Tutorial

    Tips Turunkan Kolesterol Tinggi

  • Respons Penobatan Jokowi oleh BEM UGM, Pratikno: Presiden Alumnus Membanggakan
    Nasional

    Respons Penobatan Jokowi oleh BEM UGM, Pratikno: Presiden Alumnus Membanggakan

  • Kalah dari Wolves, Ini Catatan Buruk Chelsea
    Olahraga

    Kalah dari Wolves, Ini Catatan Buruk Chelsea

  • China 'Semprot' Menlu AS yang Ketahuan Rendahkan Beijing
    Internasional

    China ‘Semprot’ Menlu AS yang Ketahuan Rendahkan Beijing

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.