TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

By Johan Arif
17 Januari 2020
1096
0
Gerakan Jegal Anies Baswedan Terus Bergulir, Bagaimana Undang-Undang Mengatur Pengunduran Diri Kepala Daerah?

TIKTAK.ID – Bencana banjir yang melanda Ibu Kota pada awal tahun, mengundang protes warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Warga menilai Anies gagal mengatasi bencana banjir di Jakarta. Bahkan sejumlah warga menggelar aksi demo di depan gedung Balai Kota DKI pada Selasa (14/1/20) dan menuntut Anies mundur dari jabatannya.

“Mengundurkan sendiri atas permintaan sendiri tentunya dengan alasan yang bisa diterima, tanpa intervensi,” kata Kepala Bidang Humas Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik, dilansir Kompas.com, Kamis (16/1/20).

Aang mengatakan pengunduran diri atas permintaan sendiri seorang kepala daerah harus didasari alasan yang jelas. Menurutnya, kepala daerah bisa mengundurkan diri karena alasan yang tidak terhindarkan (force majeure) atau hal yang tak terelakkan (act of God).

Baca juga: Sebut Sandiaga Presiden 2024, Jokowi Sengaja Jegal Anies?

Pengunduran diri kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang itu telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pada Undang-Undang itu, pengunduran diri kepala daerah diatur dalam Pasal 78 dan 79. Pasal 78 menyebutkan kepala daerah dapat mundur dari jabatannya karena tiga alasan, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAnies BaswedanBanjir JakartaDemo tuntut Anies mundurGubernur DKI JakartaProtesUU Pengunduran Diri

Related articles More from author

  • Anies Sebut Jabatan Presiden dan Gubernur Sama Saja, Apa Maksudnya?
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Anies Larang Warga Salaman dan Pelukan dengan Orang Tua

    23 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Rocky Gerung Ungkap 'Kesalahan' Anies Tinggalkan AHY Demi Cak Imin
    Nasional

    Rocky Gerung Ungkap ‘Kesalahan’ Anies Tinggalkan AHY Demi Cak Imin

    23 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Ketua DPRD DKI Tuduh RSCM Kebanjiran Gara-Gara Revitalisasi Trotoar Anies, Dirut RSCM Ungkap Fakta Sebenarnya
    Nasional

    Ketua DPRD DKI Tuduh RSCM Kebanjiran Gara-Gara Revitalisasi Trotoar Anies, Dirut RSCM Ungkap Fakta Sebenarnya

    25 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Sederet Tokoh Anyar Kandidat Capres 2024
    Nasional

    Sederet Tokoh Anyar Kandidat Capres 2024

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Kubu AMIN Ngotot Minta MK Panggil Jokowi
    Nasional

    Kubu AMIN Ngotot Minta MK Panggil Jokowi

    9 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Respons Anies Soal Ketimpangan: Pembangunan Luar Jawa Dimaksimalkan Jokowi
    Nasional

    Gerindra Respons Anies Soal Ketimpangan: Pembangunan Luar Jawa Dimaksimalkan Jokowi

    15 Juli 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 5 Negara Calon Lawan Indonesia di Perempat Final Uber Cup
    Olahraga

    5 Negara Calon Lawan Indonesia di Perempat Final Uber Cup

  • Edison Cavani Akan Segera Merapat ke Atletico Madrid
    Olahraga

    Januari 2020, Atletico Madrid Bakal Boyong Edinson Cavani dari PSG

  • Ditanya Peluangnya Duet Dengan AHY di 2024, Begini Kata Ridwan Kamil
    Nasional

    Ditanya Peluangnya Duet Dengan AHY di 2024, Begini Kata Ridwan Kamil

  • Alasan Anggaran, Server e-KTP Tak Pernah Diperbarui, Bagaimana Keamanan Data Kependudukan?
    Nasional

    Alasan Anggaran, Server e-KTP Tak Pernah Diperbarui, Bagaimana Keamanan Data Kependudukan?

  • TikTok Resume, Fitur Baru untuk Lamar Pekerjaan
    Teknologi

    TikTok Resume, Fitur Baru untuk Lamar Pekerjaan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.