TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

By Joni Sitohang
9 Februari 2025
122
0
KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

TIKTAK.ID – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya. Menanggapi hal itu, KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka Saudara HK sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, pada Rabu (5/2/25), seperti dilansir detikcom.

Untuk diketahui, status tersangka Hasto terkait kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga meminta hakim supaya menyatakan tidak sah atas pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.

Baca juga : 2 Lembaga Survei Umumkan Tingkat Kepuasan 100 Hari Prabowo: Tembus 80 Persen Lebih

Permintaan Hasto tersebut tertulis dalam petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, pada Rabu (5/2/25). Termohon dalam permohonan praperadilan itu yakni KPK cq Pimpinan KPK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuding KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah. Dia menyebut penetapan tersangka Hasto juga bocor menjelang perayaan Natal.

“Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang telah inkrah,” tutur Ronny ketika membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.

Baca juga : Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg, Wapres Gibran Minta Maaf

Kemudian Kuasa Hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis mengeklaim kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia menjelaskan, pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa lebih dulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” terang Todung.

Menurut Todung, pemeriksaan calon tersangka juga tidak bisa dilakukan sebagai formalitas, melainkan ditanyakan materi perkara dan tuduhan yang disangkakan. Dia menganggap KPK sudah sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca juga : Prabowo Curhat Disebut ‘Bajingan Tolol’ di Momen Harlah NU

Todung menegaskan, penyidik KPK harus bekerja sesuai fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan. Dia lantas menyatakan KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, dan surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan,” ucap Todung Mulya.

Adapun Kuasa Hukum Hasto lainnya, Patra M Zen mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum. Dia menilai KPK menggunakan bukti lama yang sudah selesai disidangkan.

TagsHarun MasikuHasto KristiyantoKPKPDIPTodung Mulya Lubis

Related articles More from author

  • Respons Isu Pertemuan Jokowi-Megawati, Puan: Pak Presidennya Mau Ketemu Enggak?
    Nasional

    Respons Isu Pertemuan Jokowi-Megawati, Puan: Pak Presidennya Mau Ketemu Enggak?

    30 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai 'Digarap' Kejaksaan Agung
    Nasional

    Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai ‘Digarap’ Kejaksaan Agung

    20 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Bahas Isu Jokowi 3 Periode, Megawati: Orang yang Ngomong itu yang Kepingin
    Nasional

    Teman Ganjar Duga Ada Upaya Benturkan Megawati dan Jokowi

    29 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • PDIP Bandingkan Jokowi dengan Pemimpin Sebelumnya, Sindir Keras SBY?
    Nasional

    PDIP Usul Pemilu 2024 Proporsional Tertutup: Hanya Pilih Parpol

    1 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
    Nasional

    Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

    20 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Makin Rajin Kritik Pemerintah, Benarkah PDIP Bakal Tinggalkan Jokowi di Tengah Gelanggang?
    Nasional

    Makin Rajin Kritik Pemerintah, Benarkah PDIP Bakal Tinggalkan Jokowi di Tengah Gelanggang?

    3 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Raih Penghargaan Gubernur Terbaik Penanganan Covid-19 di KTT CAC
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Raih Penghargaan Gubernur Terbaik Penanganan Covid-19 di KTT CAC

  • Teknologi Modern untuk Amati Hilal Awal Ramadan
    Teknologi

    Teknologi Modern untuk Amati Hilal Awal Ramadan

  • Ini Sederet Anak Presiden yang Masuk TPN Prabowo-Gibran
    Nasional

    Ini Sederet Anak Presiden yang Masuk TPN Prabowo-Gibran

  • Partai Ummat Amien Rais Kalah Populer dari Partai Gelora Fahri Hamzah
    Nasional

    Partai Ummat Amien Rais Kalah Populer dari Partai Gelora Fahri Hamzah

  • Israel Hancurkan Industri Teknologi di Palestina
    Nasional

    Israel Hancurkan Industri Teknologi di Palestina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.