TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

By Joni Sitohang
9 Februari 2025
122
0
KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

TIKTAK.ID – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya. Menanggapi hal itu, KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka Saudara HK sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, pada Rabu (5/2/25), seperti dilansir detikcom.

Untuk diketahui, status tersangka Hasto terkait kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga meminta hakim supaya menyatakan tidak sah atas pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.

Baca juga : 2 Lembaga Survei Umumkan Tingkat Kepuasan 100 Hari Prabowo: Tembus 80 Persen Lebih

Permintaan Hasto tersebut tertulis dalam petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, pada Rabu (5/2/25). Termohon dalam permohonan praperadilan itu yakni KPK cq Pimpinan KPK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuding KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah. Dia menyebut penetapan tersangka Hasto juga bocor menjelang perayaan Natal.

“Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang telah inkrah,” tutur Ronny ketika membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.

Baca juga : Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg, Wapres Gibran Minta Maaf

Kemudian Kuasa Hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis mengeklaim kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia menjelaskan, pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa lebih dulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” terang Todung.

Menurut Todung, pemeriksaan calon tersangka juga tidak bisa dilakukan sebagai formalitas, melainkan ditanyakan materi perkara dan tuduhan yang disangkakan. Dia menganggap KPK sudah sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca juga : Prabowo Curhat Disebut ‘Bajingan Tolol’ di Momen Harlah NU

Todung menegaskan, penyidik KPK harus bekerja sesuai fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan. Dia lantas menyatakan KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, dan surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan,” ucap Todung Mulya.

Adapun Kuasa Hukum Hasto lainnya, Patra M Zen mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum. Dia menilai KPK menggunakan bukti lama yang sudah selesai disidangkan.

TagsHarun MasikuHasto KristiyantoKPKPDIPTodung Mulya Lubis

Related articles More from author

  • Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya
    Nasional

    Anggap Janggal Pengungkapan Penyiram Novel Baswedan, KontraS: Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual yang Sesungguhnya

    28 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Puan: Tak Ada Arahan dari Megawati
    Nasional

    Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Puan: Tak Ada Arahan dari Megawati

    6 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • PDIP Tegaskan Kaesang Harus Lewat Partai yang Sama dengan Keluarga Jika Ingin Maju Pilkada
    Nasional

    PDIP Tegaskan Kaesang Harus Lewat Partai yang Sama dengan Keluarga Jika Ingin Maju Pilkada

    1 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Sewot ke Anies Terbukti Salah Alamat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Linglung Berat
    Nasional

    Sewot ke Anies Terbukti Salah Alamat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diduga Linglung Berat

    23 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Partai Buruh Bertekad Rebut Suara Gerindra, PKS, NasDem dan PDIP di 2024
    Nasional

    Partai Buruh Bertekad Rebut Suara Gerindra, PKS, NasDem dan PDIP di 2024

    16 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Jawab Isu Duet Prabowo-Ganjar, TPN Tegaskan Ganjar Capres 2024
    Nasional

    Jawab Isu Duet Prabowo-Ganjar, TPN Tegaskan Ganjar Capres 2024

    30 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • V BTS Hingga Park Seo Jun Main di Variety Show ‘Jinny's Kitchen'
    Selebriti

    V BTS Hingga Park Seo Jun Main di Variety Show ‘Jinny’s Kitchen’

  • Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid
    Nasional

    Survei Indopol: Hanya 5 Persen yang Ingin Jokowi Lanjut Jabat Presiden Lagi

  • Ganjar Tak Masalah Relawan Jokowi-Gibran Dukung Prabowo
    Nasional

    Ganjar Tak Masalah Relawan Jokowi-Gibran Dukung Prabowo

  • TIKTAK.ID - Dua Kali Kena Tipu, Ruben Onsu Sedih Belum Bisa Sumbang Masker untuk Tenaga Medis
    Selebriti

    Dua Kali Kena Tipu, Ruben Onsu Sedih Belum Bisa Sumbang Masker untuk Tenaga Medis

  • Jokowi Tugasi Ahok Kawal Pembangunan Kilang Minyak Baru yang 34 Tahun Gagal Dibangun Pertamina
    Nasional

    Jokowi Tugasi Ahok Kawal Pembangunan Kilang Minyak Baru yang 34 Tahun Gagal Dibangun Pertamina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.