TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

By Joni Sitohang
8 November 2024
302
0
Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

TIKTAK.ID – PT Taspen (Persero) diketahui telah membayarkan manfaat pensiun kepada menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdaftar dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019. Sekretaris Perusahaan, Henra menjelaskan bahwa untuk menteri-menteri yang baru saja lengser di periode kedua Jokowi Oktober 2024 lalu saat ini tengah menunggu Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Menteri Negara.

“Sudah dibayarkan manfaat pensiun pertama kepada menteri periode 2014-2019 dengan total Rp72.120.600. Ini tak termasuk menteri yang kembali menjabat sebagai Pejabat Negara di periode 2019-2024,” ujar Henra, seperti dilansir Bisnis, pada Selasa (29/10/24).

Adapun dari total tersebut, jumlah manfaat pensiun paling rendah yaitu sebesar Rp705.600 dan yang paling tinggi adalah sebesar Rp4.158.000.

Baca juga : Menko AHY Bicara Wacana Megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Henra menyebut manfaat pembayaran pensiun Pejabat Negara ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 11 beleid itu mengatur besarnya pensiun pokok sebulan yakni 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Sesuai aturannya, bayaran manfaat pensiun itu bakal dihentikan jika penerima pensiun meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pejabat Negara Eksekutif. Henra memaparkan bahwa komponen manfaat yang diterima menteri-menteri yang sudah lengser tersebut adalah di atas pensiun pokok berupa tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Pindad Siap Produksi 5.000 Mobil Usai Prabowo Wajibkan Semua Menteri Pakai Maung

“Terhadap menteri yang masih belum dibayarkan hak pensiunnya saat ini, disebabkan masih menunggu Keputusan Presiden. Sebab, berdasarkan PP 50 Tahun 1980 jo PP 60 Tahun 2000, menyebutkan bahwa pensiun menteri negara diberikan dengan Keputusan Presiden,” kata Henra.

Sekadar informasi, terdapat dua menteri yang hanya bekerja 63 hari (dua bulan lebih) sampai masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Keduanya adalah Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Meski begitu, Rosan dan Supratman tetap bisa memperoleh tunjangan seumur hidup dari negara. Mengutip detikcom, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

TagsDana PensiunJokowiPresiden JokowiPT TaspenPT Taspen (Persero)Taspen

Related articles More from author

  • Pengamat Ungkap Cara Jokowi Berhasil Bikin RI Tak Masuk 20 Negara Berpotensi Resesi
    Nasional

    Pengamat Ungkap Cara Jokowi Berhasil Bikin RI Tak Masuk 20 Negara Berpotensi Resesi

    30 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Antisipasi Covid Bertahan Hingga Tahunan, Jokowi Minta Disiapkan Road Map
    Nasional

    Antisipasi Covid Bertahan Hingga Tahunan, Jokowi Minta Disiapkan Road Map

    10 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Apa Alasan Fahri Hamzah Tolak Jadi Jubir Jokowi Gantikan Fadjroel Rachman?
    Nasional

    Benarkah Fahri Hamzah Bakal Jadi Jubir Jokowi Gantikan Fadjroel Rachman?

    28 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Tuan Guru Bajang Semprot Anies yang Bandingkan Prestasi SBY dan Jokowi
    Nasional

    Tuan Guru Bajang Semprot Anies yang Bandingkan Prestasi SBY dan Jokowi

    23 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Minta Semua Stasiun TV Tayangkan Film G30S/PKI
    Nasional

    PA 212: Kalau Takut Tangkap Jokowi, Kapolri Wajib Mundur

    25 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?
    Nasional

    Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?

    16 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Diisukan Kembali Duet dengan Anies di 2024, Sandiaga: CLBK itu Romantis
    Nasional

    Diisukan Kembali Duet dengan Anies di 2024, Sandiaga: CLBK itu Romantis

  • Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?
    Nasional

    Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?

  • Usai 'Taxi Driver', Kim Eui Sung Akan Main Bareng Anne Hathaway
    Selebriti

    Usai ‘Taxi Driver’, Kim Eui Sung Akan Main Bareng Anne Hathaway

  • Kecam Terbitnya UU Larang UNRWA oleh Israel, BKSAP DPR RI: UU yang Sangat Rasis dan Perlu Dilawan
    Nasional

    Kecam Terbitnya UU Larang UNRWA oleh Israel, BKSAP DPR RI: UU yang Sangat Rasis dan Perlu Dilawan

  • Pengamat: Anies Butuh Cawapres dari Unsur Militer
    Nasional

    Pengamat Prediksi Elektabilitas Anies Anjlok jika Jabatannya Tak Diperpanjang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.