TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Akhirnya Firli Resmi Dipecat dari Ketua KPK Lewat Keppres Jokowi

Akhirnya Firli Resmi Dipecat dari Ketua KPK Lewat Keppres Jokowi

By Joni Sitohang
31 Desember 2023
255
0
Akhirnya Firli Resmi Dipecat dari Ketua KPK Lewat Keppres Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui sudah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif periode 2019-2024, Firli Bahuri pada Kamis malam (28/12/23). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” ujar Ari melalui pesan singkat, seperti dilansir Tempo pada Jumat (29/12/23).

Menurut Ari, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan lewat Keppres.

Baca juga : Pengamat Psikologi Politik Soal Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’: Kekhawatiran Kandang Banteng

Kemudian ketika ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari menjelaskan bahwa dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan”.

Firli Bahuri sendiri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Sebab, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota KPK bila terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah mengundurkan diri.

Firli dinyatakan telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

Baca juga : Survei Indikator Ungkap AMIN Kalah dari Paslon Mana pun Jika Masuk Putaran Kedua

Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri adalah, pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, walaupun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut. Ketiga, terkait harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Putusan etik tersebut diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat (22/12/23) dan baru dibacakan pada Rabu (27/12/23).

TagsFirli BahuriJokowiKPKSyahrul Yasin Limpo

Related articles More from author

  • Jokowi Bandingkan Kondisi di RI, AS, India dan Singapura Selama Pandemi. Hasilnya?
    Nasional

    Jokowi Bandingkan Kondisi di RI, AS, India dan Singapura Selama Pandemi. Hasilnya?

    5 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Respons Kemendagri
    Nasional

    Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Respons Kemendagri

    24 Desember 2025
    By Joni Sitohang
  • Beberapa Menteri Kena Semprot Jokowi: Ini yang Untung Siapa? Harus Dicari dan Ditindak!
    Nasional

    Beberapa Menteri Kena Semprot Jokowi: Ini yang Untung Siapa? Harus Dicari dan Ditindak!

    5 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Aliansi BEM Indonesia Gelar Demo ‘Menghitung Hari Menuju Pengadilan Jokowi’ di DPR
    Nasional

    Aliansi BEM Indonesia Gelar Demo ‘Menghitung Hari Menuju Pengadilan Jokowi’ di DPR

    18 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Bamsoet Gulirkan Wacana Tunda Pemilu 2024, Upaya Sistematis Langgengkan Kekuasaan Jokowi?
    Nasional

    Bamsoet Gulirkan Wacana Tunda Pemilu 2024, Upaya Sistematis Langgengkan Kekuasaan Jokowi?

    12 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU 'Ditolak' Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana
    Nasional

    Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU ‘Ditolak’ Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana

    18 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Titi Kamal Ungkap Pengalaman Syuting ‘Jailangkung: Sandekala' di Tengah Hutan
    Selebriti

    Titi Kamal Ungkap Pengalaman Syuting ‘Jailangkung: Sandekala’ di Tengah Hutan

  • Anies, RK dan Ganjar Kompak Larang Warga Mudik
    Nasional

    Anies, RK dan Ganjar Kompak Larang Warga Mudik

  • Pengguna Apple Watch SE di Korea Selatan Laporkan Alami Overheating
    Teknologi

    Pengguna Apple Watch SE di Korea Selatan Laporkan Alami Overheating

  • Nokia Bangun Koneksi 4G di Bulan untuk Permudah Komunikasi Astronaut
    Teknologi

    Nokia Bangun Koneksi 4G di Bulan untuk Permudah Komunikasi Astronaut

  • BNPT Deteksi Pihak-pihak yang Menggalang Simpatisan Terkait Isu Taliban
    Nasional

    Tak Cuma Bangun Akhlak, BNPT Minta Penceramah juga Gelorakan Nasionalisme

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.