TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Izinkan Menteri Maju Pilpres, Jokowi: Tak Perlu Mundur Asalkan…

Izinkan Menteri Maju Pilpres, Jokowi: Tak Perlu Mundur Asalkan…

By Joni Sitohang
13 September 2023
290
0
Izinkan Menteri Maju Pilpres, Jokowi: Tak Perlu Mundur Asalkan…

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bakal memberikan izin cuti kepada jajaran menterinya yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

“Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga seperti itu,” ungkap Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (11/9/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Kemudian Jokowi menyebut menteri-menteri tak perlu mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres. Yang paling penting, kata Jokowi, para menteri tidak memakai fasilitas negara ketika sedang melakukan kampanye. Tidak hanya itu, Jokowi meminta menteri yang mencalonkan diri untuk mengambil cuti saat berkampanye.

Baca juga : Minta KPI dan Menkominfo Bertindak Soal Ganjar di Azan TV, Pengamat: Jika Anies Pasti Ribut

“Aturannya seperti apa kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya tidak apa-apa. Yang paling penting tidak memanfaatkan fasilitas negara. Yang kedua jika kampanye, mengambil cuti. Aturannya sudah jelas,” ucap Jokowi.

Jokowi sendiri optimis program-program di kementerian dan lembaga akan bisa tetap berjalan, walaupun para menterinya mengajukan cuti.

“Sistem birokrasi kita ini kan sudah mapan,” tutur Jokowi.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang merancang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024.

Baca juga : PDIP Beri Syarat Khusus Sambut Permintaan SBY Bertemu Mega

Dalam draf itu, untuk presiden, wakil presiden, MPR, DPR, hingga menteri dan pejabat setingkat menteri, perlu melakukan cuti atas persetujuan presiden. Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, sampai selesainya tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun hal itu tidak berlaku bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa. Mereka wajib mengundurkan diri jika maju di Pilpres.

Mereka pun wajib menyampaikan keputusan terkait pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

TagsJokowiMenteriPemilu 2024PilpresPilpres 2024

Related articles More from author

  • Prabowo-Anies Calon Terkuat Pilpres 2024 Versi Survei, Sandiaga: Tahan Diri, Banyak Masalah Lebih Mendesak Diselesaikan
    Nasional

    Prabowo-Anies Calon Terkuat Pilpres 2024 Versi Survei, Sandiaga: Tahan Diri, Banyak Masalah Lebih Mendesak Diselesaikan

    25 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Pengamat Tanggapi 'Isu Berbahaya' Jokowi-Prabowo, Sambil Ungkit Era Soekarno dan Soeharto
    Nasional

    Pengamat Tanggapi ‘Isu Berbahaya’ Jokowi-Prabowo, Sambil Ungkit Era Soekarno dan Soeharto

    18 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?
    Nasional

    Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?

    29 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Dibuntuti Ganjar, Anies Puncaki Semua Simulasi Capres 2024 Versi Survei Trust Indonesia

    1 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Peta Kekuatan Parpol Pendukung dan Penolak Penundaan Pemilu 2024
    Nasional

    Peta Kekuatan Parpol Pendukung dan Penolak Penundaan Pemilu 2024

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Alternatif Duet Anies-AHY Diyakini Bisa Tarik Parpol Bentuk Poros Nasionalis-Islam
    Nasional

    Demokrat Sebut Lebih Cocok AHY-Anies Ketimbang Anies-AHY untuk Pilpres 2024

    29 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ke AS Temui Biden, Jokowi dapat Titipan Pesan dari Presiden Palestina
    Nasional

    Ke AS Temui Biden, Jokowi dapat Titipan Pesan dari Presiden Palestina

  • Huawei Mate Xs Disebut Smartphone 5G Tercepat
    Teknologi

    Huawei Mate Xs Disebut Smartphone 5G Tercepat

  • Menag Yaqut Gandeng NU-Muhammadiyah Gelar Sertifikasi Penceramah
    Nasional

    Menag Yaqut Gandeng NU-Muhammadiyah Gelar Sertifikasi Penceramah

  • Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu Hari Ini
    Nasional

    Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu Hari Ini

  • Pramugari Mengawasi Penumpang
    Berita UnikTips & Tutorial

    7 Tipe Penumpang Saat Masuk Pesawat yang Diam-diam Curi Perhatian Pramugari

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.