TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Izinkan Menteri Maju Pilpres, Jokowi: Tak Perlu Mundur Asalkan…

Izinkan Menteri Maju Pilpres, Jokowi: Tak Perlu Mundur Asalkan…

By Joni Sitohang
13 September 2023
290
0
Izinkan Menteri Maju Pilpres, Jokowi: Tak Perlu Mundur Asalkan…

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bakal memberikan izin cuti kepada jajaran menterinya yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

“Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga seperti itu,” ungkap Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (11/9/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Kemudian Jokowi menyebut menteri-menteri tak perlu mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres. Yang paling penting, kata Jokowi, para menteri tidak memakai fasilitas negara ketika sedang melakukan kampanye. Tidak hanya itu, Jokowi meminta menteri yang mencalonkan diri untuk mengambil cuti saat berkampanye.

Baca juga : Minta KPI dan Menkominfo Bertindak Soal Ganjar di Azan TV, Pengamat: Jika Anies Pasti Ribut

“Aturannya seperti apa kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya tidak apa-apa. Yang paling penting tidak memanfaatkan fasilitas negara. Yang kedua jika kampanye, mengambil cuti. Aturannya sudah jelas,” ucap Jokowi.

Jokowi sendiri optimis program-program di kementerian dan lembaga akan bisa tetap berjalan, walaupun para menterinya mengajukan cuti.

“Sistem birokrasi kita ini kan sudah mapan,” tutur Jokowi.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang merancang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024.

Baca juga : PDIP Beri Syarat Khusus Sambut Permintaan SBY Bertemu Mega

Dalam draf itu, untuk presiden, wakil presiden, MPR, DPR, hingga menteri dan pejabat setingkat menteri, perlu melakukan cuti atas persetujuan presiden. Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, sampai selesainya tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun hal itu tidak berlaku bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa. Mereka wajib mengundurkan diri jika maju di Pilpres.

Mereka pun wajib menyampaikan keputusan terkait pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

TagsJokowiMenteriPemilu 2024PilpresPilpres 2024

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Terungkap, Ternyata ini Penyebab Jokowi Telat Respons Kasus Gereja Karimun dan Musala Minahasa
    Nasional

    Terungkap, Ternyata ini Penyebab Jokowi Telat Respons Kasus Gereja Karimun dan Musala Minahasa

    14 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi
    Nasional

    Dianggap Sukses Tangani Gejolak Ekonomi, Anggota DPR Apresiasi Pemerintahan Jokowi

    15 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Waketum Nasdem Klaim Belum Ada Kesepakatan Politik dengan Anies Baswedan
    Nasional

    Waketum Nasdem Klaim Belum Ada Kesepakatan Politik dengan Anies Baswedan

    26 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Bakal Maju Capres Lagi 5 Tahun Mendatang, PSI: Koalisi Lanjut Selama-lamanya
    Nasional

    Prabowo Bakal Maju Capres Lagi 5 Tahun Mendatang, PSI: Koalisi Lanjut Selama-lamanya

    19 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Jumpa Airlangga, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Tanda Kolaborasi!
    Nasional

    Jumpa Airlangga, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Tanda Kolaborasi!

    6 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar Resmi Dibentuk, Begini Profil Lengkapnya
    Nasional

    Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar Resmi Dibentuk, Begini Profil Lengkapnya

    29 April 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jangan Simpan Sejumlah Makanan ini di Freezer
    Tips & Tutorial

    Jangan Simpan Sejumlah Makanan ini di Freezer

  • Barcelona Siap Boyong Alexander Isak Jika Gagal Dapatkan Lautaro Martinez
    Olahraga

    Barcelona Siap Boyong Alexander Isak Jika Gagal Dapatkan Lautaro Martinez

  • Ratu Tisha, Sosok Penting di Balik Kedatangan Shin Tae Yong di Timnas Indonesia
    Olahraga

    Ratu Tisha, Sosok Penting di Balik Kedatangan Shin Tae Yong di Timnas Indonesia

  • Saiful Mujani Kritik Jokowi Soal Pembubaran HTI dan FPI: Kebebasan Sipil Menurun
    Nasional

    Saiful Mujani Kritik Jokowi Soal Pembubaran HTI dan FPI: Kebebasan Sipil Menurun

  • Puluhan Orang Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Afghanistan
    Internasional

    Puluhan Orang Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Afghanistan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.