TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan ‘Dikuasai’ Negara

Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan ‘Dikuasai’ Negara

By Joni Sitohang
28 Oktober 2022
460
0
Jokowi Bikin Aturan Baru, 11 Bahan Pokok Ini Akan 'Dikuasai' Negara

TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui bakal menguasai pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga, dan masalah lainnya.

Penguasaan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu itu, 11 bahan pangan tersebut adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok itu bakal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada beras, jagung dan kedelai.

Baca juga : Tegaskan Siap Dampingi Anies di Pilpres 2024, AHY: Kami Ingin Menang

“Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden bisa menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan Pemerintah,” ungkap Jokowi, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari aturan tersebut, Kamis (27/10/22).

Kemudian terkait jumlah cadangan pangan Pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi menyatakan bakal ditetapkan oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab untuk itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 4 faktor.

Keempat faktor itu yakni produksi pangan pokok tertentu secara nasional, penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan, pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen, pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

Baca juga : Soal Sanksi PDIP ke Ganjar dan FX Rudy, Apa Maksud Megawati?

Untuk pengadaan cadangan pangan tersebut, Jokowi mengatur nantinya dilakukan lewat pembelian produksi dalam negeri, termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

“Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu kepada harga acuan pembelian atau HPP,” jelasnya.

Dalam Perpres itu, Jokowi menyebut cadangan pangan dipersiapkan Pemerintah demi menanggulangi krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, dan bencana sosial atau keadaan darurat.

Baca juga : Puan Bebas dari Sanksi PDIP karena Dianggap Tak Terkait Dewan Kolonel, Kok Bisa?

Dalam menyediakan cadangan pangan Pemerintah, Jokowi melalui Perpres mengatur kalau Pemerintah akan menugaskan Bulog atau BUMN pangan. Semua sumber pendanaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan cadangan itu bakal diambilkan dari dana APBN dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.

TagsBahan PokokJokowi

Related articles More from author

  • Didiagnosis Derita Kanker Prostat, SBY Hubungi Jokowi
    Nasional

    Didiagnosis Derita Kanker Prostat, SBY Hubungi Jokowi

    2 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Klaim Diplomasi Vaksin Indonesia Paling Maju
    Nasional

    Jokowi Klaim Diplomasi Vaksin Indonesia Paling Maju

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Surya Paloh Bertemu Empat Mata dengan Jokowi di Istana, Bahas Pilpres 2024?
    Nasional

    Surya Paloh Bertemu Empat Mata dengan Jokowi di Istana, Bahas Pilpres 2024?

    30 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Politisi PSI yang Pernah Jabat Wasekjen PAN Jadi Staf Khusus Mensesneg
    Nasional

    Stafsus Mensesneg Tegaskan Perombakan Kabinet Bukan Tawar-Menawar Politik

    17 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Apindo Klaim Ekspor Meroket Sejak 100 Hari Jokowi - Ma'ruf
    Nasional

    APINDO: Angka Ekspor Mulai Meroket di 100 Hari Jokowi-Ma’ruf

    24 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Ketum KNPI: Gebrakan Jokowi Upayakan Perdamaian Internasional Naikkan Level Indonesia di Dunia
    Nasional

    Ketum KNPI: Gebrakan Jokowi Upayakan Perdamaian Internasional Naikkan Level Indonesia di Dunia

    3 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Survei PPI: Elektabilitas Ustaz Abdul Somad Melejit, Kalahkan Mahfud MD, Habib Rizieq dan Puan
    Nasional

    Survei PPI: Elektabilitas Ustadz Abdul Somad Melejit, Kalahkan Mahfud MD, Habib Rizieq dan Puan

  • Pengamat Nilai Aksi Ganjar Hubungi Pj Gubernur DKI Tidak Etis, Kenapa?
    Nasional

    Pengamat Nilai Aksi Ganjar Hubungi Pj Gubernur DKI Tidak Etis, Kenapa?

  • Samsung Luncurkan Galaxy Smart Tag, Pencari Barang Hilang
    Teknologi

    Samsung Luncurkan Galaxy Smart Tag, Pencari Barang Hilang

  • Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?
    Nasional

    Jokowi Sudah Serahkan Nama Calon Kapolri ke DPR, Siapa Dia?

  • Tips Mudah Atasi Layar Ponsel Pecah
    Teknologi

    Tips Mudah Atasi Layar Ponsel Pecah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.