TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

By Joni Sitohang
12 September 2022
447
0
MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa presiden yang sudah menjabat selama dua periode, dapat menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, tidak ada peraturan yang melarang presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode selanjutnya. Akan tetapi, dia menilai hal itu lebih kepada etika politik.

“Untuk secara normatif boleh saja, tidak ada larangan. Namun urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” ujar Fajar, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : Jokowi Buka Opsi Impor BBM Murah Rusia di Tengah Ancaman Embargo Amerika

Pasal 7 UUD 1945 menyebut, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Fajar menjelaskan, bunyi Pasal itu tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.

“Karena kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” tutur Fajar.

Baca juga : Ketum PAN Jalan Bareng Ganjar sebelum Muktamar Muhammadiyah Dimulai

Fajar melanjutkan, berbeda halnya bila presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Dia menyatakan presiden yang sudah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.

“Berturut-turut atau tidak, tapi paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” tegas Fajar.

Di sisi lain, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhli Ramadhanil menganggap presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi Pilpres, walaupun sekadar menjadi Cawapres. Dia mengakui kalau Pasal 7 UUD 1945 masih bisa diperdebatkan. Akan tetapi, Fadhli mengklaim berada di posisi yang menganggap pasal itu melarang presiden dua periode menjadi Cawapres di periode berikutnya.

Baca juga : Gemira Ajak Tokoh PA 212 Kembali Dukung Prabowo di 2024

“Secara normatif, memang ketentuan itu masih dapat diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tak hanya teks, melainkan juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” jelas Fadhli.

Fadhli menerangkan, pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden melalui amendemen UUD 1945 dilakukan untuk mencegah terjadi kembali kondisi seperti Orde Baru, saat Soeharto memimpin begitu lama. Dia memaparkan, hal itu menjadi salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen setelah Soeharto lengser.

TagsMahkamah KonstitusiPilpresPresiden Dua Periode

Related articles More from author

  • Jokowi Ajak Yusril Ketemu di Istana, Bahas Apa?
    Nasional

    Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

    28 November 2021
    By Joni Sitohang
  • MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani
    Nasional

    MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

    18 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer
    Nasional

    Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

    28 April 2026
    By Johan Arif
  • Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah
    Nasional

    Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

    22 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Elektabilitas Ganjar Pranowo Terus Meningkat, PDI-P: Capres-Cawapres Tetap Ditentukan Megawati
    Nasional

    Elektabilitas Ganjar Pranowo Terus Meningkat, PDI-P: Capres-Cawapres Tetap Ditentukan Megawati

    23 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi
    Nasional

    Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi

    28 April 2026
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Serangan Taliban ke Pos-Pos Pemeriksaan Tewaskan 18 Tentara Afghanistan
    Internasional

    Serangan Taliban ke Pos-Pos Pemeriksaan Tewaskan 18 Tentara Afghanistan

  • Kenali Jenis Depresi
    Tips & Tutorial

    Kenali Jenis Depresi

  • Tren Halal Lifestyle, Halalpedia Beri Wadah UMKM Industri Halal
    Teknologi

    Tren Halal Lifestyle, Halalpedia Beri Wadah UMKM Industri Halal

  • Ketahui Manfaat Renang untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Manfaat Renang untuk Kesehatan

  • Tips Mudik Lebaran Bersama Anak Saat Pandemi
    Tips & Tutorial

    Tips Mudik Lebaran Bersama Anak Saat Pandemi

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.