TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pemerintah Kucurkan BLT BBM Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya

Pemerintah Kucurkan BLT BBM Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya

By Joni Sitohang
3 September 2022
280
0
Pemerintah Kucurkan BLT BBM Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya

TIKTAK.ID – Sejak Kamis (1/9/22), Pemerintah diketahui mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial atau bansos tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, sebagai antisipasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk bansos sebesar Rp24,17 triliun. Sebanyak Rp12,4 triliun di antaranya bakal dialokasikan untuk bansos dalam bentuk BLT.

BLT BBM tersebut akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin senilai Rp600.000. Bantuan itu dibayarkan dua kali, atau masing-masing Rp300.000 per term.

Baca juga : Istri Sambo Tak Kunjung Ditahan, Fadli Zon Sentil Polri: Diskriminasi Hukum

Menurut Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal R. Djoemadi, pihaknya sudah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta KPM. Dia mengatakan BLT akan disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Dia pun menargetkan dalam dua minggu, semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya.

“Kami juga bakal meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar,” ujar Faizal, mengutip dari keterangan resmi, pada Jumat (2/9/22), seperti dilansir Tempo.co.

Kemudian Faizal menyatakan bahwa PT Pos juga akan menggandeng pemerintah daerah, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian, dan TNI.

Baca juga : Joman Tuding Projo Ingin Jerumuskan Jokowi Lewat Wacana ‘3 Periode’

“Supaya penyaluran bisa cepat dan aman,” ungkap Faizal.

Selain BLT untuk KPM, Pemerintah bakal memberikan bantuan Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta. Total anggaran yang disiapkan untuk bansos ini sebesar Rp9,6 triliun.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga menggelontorkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum dan ojek. Total anggaran yang disapkan yakni Rp2,17 triliun dan disalurkan lewat pemerintah daerah.

Baca juga : 6 Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Usulan DPRD dan Kemendagri Diserahkan ke Jokowi

Untuk mendapatkan BLT, berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Penerima bansos merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang punya KTP.
  2. Penerima bansos bukan anggota PNS, Polri, dan TNI.
  3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  4. Untuk pekerja, BLT bakal diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Berikut 3 cara untuk memperoleh BLT senilai Rp600.000:

Baca juga : Survei SSC: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim

  1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat, untuk penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
  2. BLT disalurkan lewat komunitas seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
  3. BLT akan diantarkan langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).
TagsBantuan langsung tunaiBLT

Related articles More from author

  • Geram Penyaluran BLT dan BST Sangat Lambat, Jokowi Tegur 3 Menterinya
    Nasional

    Geram Penyaluran BLT dan BST Sangat Lambat, Jokowi Tegur 3 Menterinya

    17 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Ekonom: BLT untuk 'Rakyat Miskin Baru' Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga
    Nasional

    Ekonom: BLT untuk ‘Rakyat Miskin Baru’ Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga

    16 April 2020
    By Johan Arif
  • Nasional

    Hore! Jokowi Akan Beri Uang 600 Ribu ke Karyawan Bergaji 5 Juta ke Bawah Selama 6 Bulan

    6 Agustus 2020
    By Rusli Qomar
  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Nasional

    Kritik Pemerintahan Jokowi Soal BLT, AHY: Dulu Dihina-hina

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Kamu Termasuk Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi? Coba Cek dengan Cara ini
    Nasional

    Kamu Termasuk Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi? Coba Cek dengan Cara ini

    19 Agustus 2020
    By Johan Arif
  • Teka-teki Nasib Karyawan Swasta yang Tak Dapat Rp600 Ribu dari Jokowi
    Nasional

    Teka-teki Nasib Karyawan Swasta yang Tak Dapat Rp600 Ribu dari Jokowi

    13 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beijing Ancam Washington Jika Berani Sebar Rudal di Asia Pasifik
    Internasional

    Beijing Ancam Washington Jika Berani Sebar Rudal di Asia Pasifik

  • Tips Jaga Berat Badan Saat Kerja dari Rumah
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Berat Badan Saat Kerja dari Rumah

  • Andika dan Arsjad Rasjid Latih Ratusan Orang jadi Jurkam Ganjar
    Nasional

    Andika dan Arsjad Rasjid Latih Ratusan Orang jadi Jurkam Ganjar

  • Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Munculkan Isu Radikalisme Saat Kita Hadapi Covid-19
    Nasional

    Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Munculkan Isu Radikalisme Saat Kita Hadapi Covid-19

  • Ulama NU Jateng-Jatim Sepakat Dukung Anies-AHY, Begini Penjelasan Pengamat
    Nasional

    Ulama NU Jateng-Jatim Sepakat Dukung Anies-AHY, Begini Penjelasan Pengamat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.