TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perindo Gandeng Partai Berkarya Gugat Syarat Pencapresan ke MK

Perindo Gandeng Partai Berkarya Gugat Syarat Pencapresan ke MK

By Joni Sitohang
10 April 2022
497
0
Perindo Gandeng Partai Berkarya Gugat Syarat Pencapresan ke MK

TIKTAK.ID – Partai Perindo diketahui telah mengajak Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR untuk mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Perindo beserta lima partai lain berencana menggugat.

Menurut Koordinator Juru Bicara Partai Perindo, Heri Budianto, Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoe sudah bertemu dengan Muchdi PR untuk membahas rencana tersebut.

“Beberapa waktu lalu, sejak putusan hukum yang mengakui Muchdi PR sebagai Ketua Berkarya, Pak Ketua Umum Harry Tanoe telah bertemu dengan Pak Muchdi PR,” ujar Heri di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Suara Istana Tolak Wacana Tunda Pemilu dan Usulan Presiden 3 Periode

Kini Perindo dan lima partai non-parlemen sedang berencana menggugat aturan itu. Kelima partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura, dan Garuda.

Heri menjelaskan, selama ini keenam partai itu sudah rutin mengadakan pertemuan guna membahas masalah gugatan PT 20 persen tersebut. Dia mengaku pihaknya ingin ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.

“Kita memiliki sikap konsisten, yakni mendukung 0 persen. Bahkan kita sudah menyiapkan bersama teman-teman partai nonparlemen,” ucap Heri.

Baca juga : Emil Ikut Komentari Rencana Demo BEM SI 11 April

“Perindo juga sempat menggagas pertemuan partai non-parleman beberapa waktu lalu. Suaranya sangat signifikan partai non-parlemen ini, menembus 9,7 persen, dan kami mendukung setiap langkah-langkah hukum di MK demi memperjuangkan PT 0 persen,” sambung Heri.

Sekadar informasi, belakangan ini sejumlah pihak tengah mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya yaitu mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, politikus Gerindra Ferry Juliantono, hingga beberapa anggota DPD.

Akan tetapi, MK memutuskan untuk menolak 6 dari total belasan gugatan terkait aturan ambang batas presiden pada Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

Baca juga : SMRC Rilis Hasil Survei, Elektabilitas Ganjar Melejit Salip Anies Hingga Prabowo

Adapun enam gugatan itu diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.

TagsMahkamah KonstitusiMKMuchdi PrPartai BerkaryaPerindo

Related articles More from author

  • Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo
    Nasional

    Saat Sandiaga Uno Mulai Jadi Rebutan PPP dan Perindo

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kritik Keras Pemisahan Pemilu oleh MK, Surya Paloh: Ada Titipan?
    Nasional

    Kritik Keras Pemisahan Pemilu oleh MK, Surya Paloh: Ada Titipan?

    7 Juli 2025
    By Johan Arif
  • Beredar Kabar KAMI Usung Gatot-Titiek Soeharto di Pilpres 2024, Apa Kata Partai Berkarya Kubu Tommy?
    Nasional

    Beredar Kabar KAMI Usung Gatot-Titiek Soeharto di Pilpres 2024, Apa Kata Partai Berkarya Kubu Tommy?

    24 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
    Nasional

    Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
    Nasional

    MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

    25 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi
    Nasional

    Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi

    6 Februari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Turki Buru 158 Tersangka Diduga Terlibat Kudeta 2016
    Internasional

    Turki Buru 158 Tersangka Diduga Terlibat Kudeta 2016

  • Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Pasang Target Tinggi di Piala Asia U-20
    Olahraga

    Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Pasang Target Tinggi di Piala Asia U-20

  • Gelora Dicap Dukung Dinasti Politik Gara-gara Dukung Anak dan Mantu Jokowi, Begini Dalih Fahri Hamzah
    Nasional

    Fahri Hamzah Dicap Politikus Frustasi Usai Sebut KIB ‘Koalisi Bohong-bohongan’

  • Layanan Berlangganan Premium 'Twitter Blue' Diluncurkan, Ini Biayanya
    Teknologi

    Layanan Berlangganan Premium ‘Twitter Blue’ Diluncurkan, Ini Biayanya

  • Ada Satu Kekurangan MU Saat Tumbangkan Aston Villa
    Olahraga

    Ada Satu Kekurangan MU Saat Tumbangkan Aston Villa

Artikel Terbaru

  • 7 Cara Menyimpan Roti agar Tidak Berjamur dan Tahan Lama 22 September 2026
  • Profil Kevin Sanjaya Sukamuljo, Sang Minions: Biodata dan Karier 22 September 2026
  • Terjaring OTT, Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditahan KPK 22 September 2026
  • Apa Itu Fast Charging di HP dan Bagaimana Cara Kerjanya? 22 September 2026
  • Pemerintah Segera Susun Aturan soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria 22 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (50)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,924)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,204)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.