TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Internasional
Home›Internasional›Turki Buru 158 Tersangka Diduga Terlibat Kudeta 2016

Turki Buru 158 Tersangka Diduga Terlibat Kudeta 2016

By William Putra Wijaya
23 Oktober 2021
574
0
Turki Buru 158 Tersangka Diduga Terlibat Kudeta 2016

TIKTAK.ID – Pemerintah Turki memerintahkan penangkapan terhadap 158 tersangka, termasuk 33 tentara aktif, yang diduga terkait dengan ulama Muslim Fethullah Gulen, yang dituduh oleh Ankara berada di balik upaya kudeta yang gagal pada 2016.

Dilansir Anadolu Agency, pada Selasa (19/10/21) Pemerintah Turki melakukan investigasi, yang dilakukan oleh Kantor Kejaksaan Agung İzmir, mencakup 41 provinsi. Operasi terakhir Pemerintah menahan 97 orang, dengan perburuan yang dikatakan terus berlanjut.

Dari 158 buronan tersebut, 48 orang masih berstatus pegawai dan mantan personel militer, sedangkan 110 orang mahasiswa militer yang diusir dan diberhentikan setelah upaya kudeta, seperti yang dilansir RT.

Penangkapan terbaru adalah bagian dari rangkaian tindakan keras selama beberapa tahun terakhir terhadap orang-orang yang dituduh memiliki hubungan dengan apa yang oleh Turki dijuluki sebagai Organisasi Teroris Fethullah Gulen.

Pada April, Pemerintah menangkap 532 tersangka, terutama personel militer. Penangkapan itu diperintahkan oleh jaksa Istanbul dan Izmir dalam operasi 62 provinsi yang juga membentang di Siprus utara yang dikuasai Turki.

Kelompok itu, yang diduga dipimpin oleh pengkhotbah Muslim yang berbasis di AS, telah dituduh oleh otoritas Ankara berada di balik upaya kudeta yang gagal pada Juli 2016, yang menewaskan sedikitnya 250 orang. Gulen, mantan sekutu yang menjadi musuh Presiden Recep Tayyip Erdogan, telah tinggal di pengasingan sejak 1999 di luar negeri di AS. Dia membantah terlibat dalam kudeta tersebut.

Menyusul kudeta militer yang gagal untuk menggulingkan Erdogan, 80.000 orang ditahan sambil menunggu persidangan. Sekitar 150.000 pegawai negeri sipil, staf militer dan lainnya dipecat atau diskors dari jabatan mereka.

Pemerintah Turki juga memanggil duta besar 10 negara, termasuk AS dan Jerman, karena menuntut pembebasan Osman Kavala, seorang dermawan dan pengusaha yang masih dipenjara empat tahun setelah dia didakwa berusaha menggulingkan Pemerintah.

Kavala dituduh terlibat kudeta 2016. Namun, Kavala membantah bekerja sama dengan pengikut ulama Islam Fethullah Gulen.

Kavala dibebaskan pada Februari atas tuduhan terpisah membiayai protes anti-Pemerintah 2013. Namun alih-alih dibebaskan, dia langsung kembali dijebloskan ke tahanan dengan dakwaan “berusaha menghapus tatanan konstitusional” setelah Erdogan mengkritik keputusan pengadilan.

Turki sejauh ini menolak seruan dari Washington dan Eropa untuk membebaskan Kavala. Kementerian Luar Negeri pada Selasa memanggil duta besar AS, Jerman, Denmark, Finlandia, Prancis, Belanda, Swedia, Kanada, Norwegia, dan Selandia Baru untuk menuntut penjelasan atas pernyataan bersama mereka.

TagsBerita Dunia Hari IniKudeta TurkiMuslim Fethullah GulenTurki

Related articles More from author

  • Pakar Kesehatan: AS Salah Arah Tangani Pandemi Covid-19
    Internasional

    Pakar Kesehatan: AS Salah Arah Tangani Pandemi Covid-19

    27 Juli 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Pembuat Karikatur Hina Nabi Muhammad Tewas dalam Kecelakaan Misterius
    Internasional

    Pembuat Karikatur Hina Nabi Muhammad Tewas dalam Kecelakaan Misterius

    7 Oktober 2021
    By William Putra Wijaya
  • Sentimen Anti-China yang Dibangun Trump Dapat Memicu Konflik Militer Langsung, Beijing Siapkan Skenario Terburuk
    Internasional

    Sentimen Anti-China yang Dibangun Trump Dapat Memicu Konflik Militer Langsung, Beijing Siapkan Skenario Terburuk

    7 Mei 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Mohsen Fakhrizadeh
    Internasional

    Pejabat Trump Salahkan Israel atas Pembunuhan Ilmuwan Iran

    4 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara
    Internasional

    Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis Satu Tahun Penjara

    3 Maret 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Internasional

    Serangan Roket Beruntun Hantam Zona Hijau Baghdad, Sirine kedubes AS Berbunyi

    22 Januari 2020
    By William Putra Wijaya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Meski Terbukti Langgar UU Pemilu, Anak dan Mantu Jokowi Lolos dari Sanksi Bawaslu
    Nasional

    Meski Terbukti Langgar UU Pemilu, Anak dan Mantu Jokowi Lolos dari Sanksi Bawaslu

  • MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap
    Nasional

    MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

  • 6 Tips Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Bagi Penderita Diabetes
    Tips & Tutorial

    6 Tips Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Bagi Penderita Diabetes

  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

  • TIKTAK.ID - Reaksi Datar Anies Soal Prediksi Jokowi: Sandiaga Uno Presiden 2024, Sadar sedang Diadu Domba?
    Nasional

    Begini Reaksi Anies Dengar Jokowi Prediksi Sandiaga Uno Presiden 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.