TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

By Joni Sitohang
7 April 2022
416
0
Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman telah resmi mendapatkan vonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah karena sudah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

“Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum sudah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” terang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/22), seperti dilansir detik.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama kurun waktu tiga tahun,” imbuh hakim.

Baca juga : Daftar Pejabat Suntik Vaksin Terawan ‘Nusantara’: Ada Luhut dan Prabowo

Untuk diketahui, Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Untuk diketahui, Munarman sempat dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Munarman melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ungkap jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/22).

Baca juga : Demi Bahasa Indonesia, Nadiem Tolak Usul PM Malaysia

“Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara,” lanjutnya.

Jaksa menjelaskan, mulanya Munarman masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002 silam. Jaksa pun mengklaim sejak saat itu Munarman kenal dengan sejumlah organisasi.

“Berdasarkan fakta, terungkap kalau Terdakwa pada 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba’asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Ketika itu Terdakwa sering bertemu dengan Abdul Haris, dan sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” terang jaksa.

Baca juga : DPC PPP Bekasi Pasang Billboard ‘Anies For Presiden 2024’, Begini Respons DPP

Menurut jaksa, sampai 2014, Munarman telah melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah dalam acara Faksi. Jaksa menyatakan Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN merupakan acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kemudian Jaksa menyebut Munarman dan sejumlah orang telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa juga menuding Munarman memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.

TagsFPIISISMunarmanTerorisme

Related articles More from author

  • Ngeri! Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq dan Ancam FPI, Pangdam Jaya: Jangan Coba-coba dengan TNI
    Nasional

    Ngeri! Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq dan Ancam FPI, Pangdam Jaya: Jangan Coba-coba dengan TNI

    21 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain
    Nasional

    Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • 20 Orang Tewas Akibat Dua Bom Bunuh Diri di Baghdad
    Internasional

    20 Orang Tewas Akibat Dua Bom Bunuh Diri di Baghdad

    23 Januari 2021
    By William Putra Wijaya
  • Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti
    Nasional

    Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI
    Nasional

    Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mantan Pengurus FPI Dirikan Perisai Bangsa, Diawali Nobar Film PKI
    Nasional

    Mantan Pengurus FPI Dirikan Perisai Bangsa, Diawali Nobar Film PKI

    28 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Minta Rumah-rumah di Flyover Tapal Kuda Dicat Sewarna. Golkar: Aya-aya Wae!
    Nasional

    Anies Minta Rumah-rumah di Flyover Tapal Kuda Dicat Sewarna. Golkar: Aya-aya Wae!

  • Terus Bertambah, Korban Serangan Teror ke Kampus di Kabul Jadi 35 Orang
    Internasional

    Terus Bertambah, Korban Serangan Teror ke Kampus di Kabul Jadi 35 Orang

  • IDAI Ungkap Alasan Campak dan Difteri Lebih Mendesak dari Hantavirus
    Nasional

    IDAI Ungkap Alasan Campak dan Difteri Lebih Mendesak dari Hantavirus

  • Erick Peringatkan Ahok Tidak Banyak Drama di BUMN
    Nasional

    Erick Antisipasi Naik-Turun Harga Minyak di Tengah Memanasnya Hubungan AS-Iran

  • Didukung Jadi Sekjen PBB, Memangnya Jokowi Pernah Hadiri Sidang Umum PBB?
    Nasional

    Didukung Jadi Sekjen PBB, Memangnya Jokowi Pernah Hadiri Sidang Umum PBB?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.