TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

By Joni Sitohang
7 April 2022
416
0
Tok! Mantan Sekum FPI Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Terorisme

TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman telah resmi mendapatkan vonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah karena sudah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

“Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum sudah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” terang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/22), seperti dilansir detik.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama kurun waktu tiga tahun,” imbuh hakim.

Baca juga : Daftar Pejabat Suntik Vaksin Terawan ‘Nusantara’: Ada Luhut dan Prabowo

Untuk diketahui, Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Untuk diketahui, Munarman sempat dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Munarman melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ungkap jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/22).

Baca juga : Demi Bahasa Indonesia, Nadiem Tolak Usul PM Malaysia

“Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara,” lanjutnya.

Jaksa menjelaskan, mulanya Munarman masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002 silam. Jaksa pun mengklaim sejak saat itu Munarman kenal dengan sejumlah organisasi.

“Berdasarkan fakta, terungkap kalau Terdakwa pada 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba’asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Ketika itu Terdakwa sering bertemu dengan Abdul Haris, dan sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” terang jaksa.

Baca juga : DPC PPP Bekasi Pasang Billboard ‘Anies For Presiden 2024’, Begini Respons DPP

Menurut jaksa, sampai 2014, Munarman telah melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah dalam acara Faksi. Jaksa menyatakan Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN merupakan acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kemudian Jaksa menyebut Munarman dan sejumlah orang telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa juga menuding Munarman memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.

TagsFPIISISMunarmanTerorisme

Related articles More from author

  • Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab
    Nasional

    Sederet Kontroversi Habib Rizieq, dari Tuntut Ahok hingga Tudingan Kasus Pornografi

    7 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah
    Nasional

    Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!
    Nasional

    Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut 'Imam Besar'
    Nasional

    Habib Rizieq Mengaku Belum Pantas Disebut ‘Imam Besar’

    17 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme
    Nasional

    Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui
    Nasional

    Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Bui

    11 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dokumen Rahasia Bocor, AS Ketahuan Terlibat Rencana Kudeta di Bolivia
    Internasional

    Dokumen Rahasia Bocor, AS Ketahuan Terlibat Rencana Kudeta di Bolivia

  • Arsenal Suka Beli Pemain Mahal yang Ujung-ujungnya Tak Sesuai Ekspektasi
    Olahraga

    Arsenal Suka Beli Pemain Mahal yang Ujung-ujungnya Tak Sesuai Ekspektasi

  • Pyongyang Balas Serangan Kata-Kata Trump
    Internasional

    Baku Umpat Kim Jong Un vs Donald Trump Terus Berlanjut

  • PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris
    Nasional

    PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris

  • Arus Survei Indonesia: PDIP Parpol Teratas, PAN Salip PKS
    Nasional

    Arus Survei Indonesia: PDIP Parpol Teratas, PAN Salip PKS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.