TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

By Joni Sitohang
17 Maret 2022
710
0
Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

TIKTAK.ID – Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sholahuddin Al Aiyub menyebut penerbitan logo halal oleh Kementerian Agama tidak menjadikan mereka berwenang dalam menetapkan status/fatwa halal atau haramnya sebuah produk.

Sholahuddin menyatakan hal itu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dia menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, sebuah Badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.

“Sedangkan fungsi substansi adalah pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal, bisa kampus, organisasi masyarakat (ormas), atau lembaga lain yang memenuhi kualifikasi,” ujar Sholahuddin, seperti dilansir Kompas.com, Senin (14/3/22).

Baca juga : JATAM Sebut Pengawalan Kemah Jokowi Berlebihan dan Kuras Dana Negara

“Setelah itu hasilnya dilaporkan oleh pemeriksa halal ke komisi fatwa (MUI), lalu menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Jadi dalam hal penetapan fatwa, tetap berada di Komisi Fatwa MUI,” sambung Sholahuddin.

Kemudian Sholahuddin mengatakan bahwa secara umum, tak banyak yang berubah dari kerja-kerja MUI dalam bidang halal, setelah diterbitkannya logo halal versi baru oleh Kementerian Agama. Dia mengklaim kerja-kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pun relatif tidak banyak berubah sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terbesar di Indonesia.

“Pekerjaan yang dilakukan oleh LPPOM masih sama seperti yang lalu. Kalau yang lalu (sebelum UU Nomor 33 Tahun 2014) menjadi satu-satunya pemeriksa halal, ke depannya bakal ada LPH lain selain LPPOM MUI,” terang Sholahuddin.

Baca juga : Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

Seperti telah diberitakan sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut pun tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa ke depan label halal yang diterbitkan MUI sudah tidak lagi berlaku secara bertahap.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkap Yaqut melalui akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/22), mengutip Sindonews.com.

TagsKemenagLabel HalalMUI

Related articles More from author

  • Kecam Amerika dan NATO soal Pembantaian di Palestina, MUI Berharap PBB dan OKI Beri Solusi
    Nasional

    Kecam Amerika dan NATO soal Pembantaian di Palestina, MUI Berharap PBB dan OKI Beri Solusi

    13 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Yahya Staquf Respons Tudingan 'Kemenag Intervensi Muktamar NU'
    Nasional

    Yahya Staquf Respons Tudingan ‘Kemenag Intervensi Muktamar NU’

    11 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Surati DPRD DKI
    Nasional

    Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Surati DPRD DKI

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP
    Nasional

    MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka
    Nasional

    Ini Jawaban Mahfud MD Soal Kenapa Masjid Ditutup tapi Mal Dibuka

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Komentari Jokowi Temui Elon Musk, Ketua MUI: Uang Terkadang Lebih Kuasa dari Jabatan
    Nasional

    Komentari Jokowi Temui Elon Musk, Ketua MUI: Uang Terkadang Lebih Kuasa dari Jabatan

    17 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bahaya Berdiri Terlalu Lama dan Cara Menghindarinya
    Tips & Tutorial

    Bahaya Berdiri Terlalu Lama dan Cara Menghindarinya

  • TIKTAK.ID - Kekuatan Internasional Berlomba Pasok Senjata ke Fraksi-Fraksi Petempur di Libya
    Nasional

    Kekuatan Internasional Berlomba Pasok Senjata ke Fraksi-Fraksi Petempur di Libya

  • Ma'ruf Amin Soal Vaksin Covid-19: Meski Tidak Halal, Tetap Harus Distempel MUI
    Nasional

    Ma’ruf Amin Soal Vaksin Covid-19: Meski Tidak Halal, Tetap Harus Distempel MUI

  • Konsumsi Makanan Ini untuk Bunuh Sel Kanker Payudara
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan Ini untuk Bunuh Sel Kanker Payudara

  • PBSI Utamakan Atlet yang Butuh Poin Olimpiade
    Olahraga

    PBSI Utamakan Atlet yang Butuh Poin Olimpiade

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.