TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

By Joni Sitohang
16 Maret 2022
309
0
Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

TIKTAK.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memakai logo halal yang terbaru untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.

MPU Aceh mengaku melakukan hal itu lantaran punya kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.

“Misalnya kalau UMKM Aceh cukup menggunakan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu, kita bisa membuat sertifikasi halal, jadi kita masih pakai logo halal sendiri,” ujar Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (15/3/22).

Baca juga : PBNU Dukung Miftachul Akhyar Mundur dari MUI

Tgk Faisal menjelaskan, dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta-merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat RI.

Untuk itu, Tgk Faisal mengklaim bahwa logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.

“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, maka ya terserah kita di Aceh,” ucap Tgk Faisal.

Baca juga : Anies-AHY Diarak Rebana di Pelantikan Pengurus Demokrat DKI, Pertanda Koalisi 2024?

Lebih lanjut, Tgk Faisal menyebut logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH adalah amanat UU. Dia menerangkan, bila ada produk luar Aceh yang sudah beredar memakai logo halal terbaru di Aceh, maka tidak masalah.

“Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh, maka tidak masalah,” terang Tgk Faisal.

Seperti telah diberitakan, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu pun tertera dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga : Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Lembaga Survei Ungkap Penolakan Publik Bantah Big Data Luhut

Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 silam itu diteken oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Surat Keputusan itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengumumkan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain (termasuk yang dari MUI) secara bertahap tidak akan dipakai lagi.

TagsKemenagLabel Halal

Related articles More from author

  • 8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28
    Nasional

    8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut
    Nasional

    Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut

    25 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Kemenag: Ditjen Pesantren Ditargetkan Rampung Terbentuk Akhir Tahun
    Nasional

    Kemenag: Ditjen Pesantren Ditargetkan Rampung Terbentuk Akhir Tahun

    5 November 2025
    By Johan Arif
  • Yaqut Minta Doa Semua Agama Dibacakan dalam Setiap Kegiatan Kemenag
    Nasional

    Yaqut Minta Doa Semua Agama Dibacakan dalam Setiap Kegiatan Kemenag

    7 April 2021
    By Johan Arif
  • Kemenag Gelar Program Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK
    Nasional

    Kemenag Gelar Program Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK

    22 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Yahya Staquf Respons Tudingan 'Kemenag Intervensi Muktamar NU'
    Nasional

    Yahya Staquf Respons Tudingan ‘Kemenag Intervensi Muktamar NU’

    11 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gerindra Desak Jokowi Pecat Luhut yang Membuat Rakyat Marah Soal 49 TKA China
    Nasional

    Gerindra Desak Jokowi Pecat Luhut yang Membuat Rakyat Marah Soal 49 TKA China

  • Tepis Tudingan Intervensi dan Pelemahan, Jokowi Siap Terbitkan 7 Aturan Baru Penguatan KPK
    Nasional

    Tepis Tudingan Intervensi dan Pelemahan, Jokowi Siap Terbitkan 7 Aturan Baru Penguatan KPK

  • Akibat Salah Duga, 3 Penyakit ini Kerap Dianggap Demam Biasa
    Tips & Tutorial

    Akibat Salah Duga, 3 Penyakit ini Kerap Dianggap Demam Biasa

  • Totalitas Bintangi ‘Grid’, Kim A Joong Riset di Kantor Polisi
    Selebriti

    Totalitas Bintangi ‘Grid’, Kim A Joong Riset di Kantor Polisi

  • Kepa Arrizabalaga Kerap Blunder, Kenapa Chelsea Tak Cari Kiper Baru Penggantinya?
    Olahraga

    Kepa Arrizabalaga Kerap Blunder, Kenapa Chelsea Tak Cari Kiper Baru Penggantinya?

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.