TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

By Joni Sitohang
16 Maret 2022
309
0
Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

TIKTAK.ID – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memakai logo halal yang terbaru untuk pelaku UMKM yang mensertifikasi halal produknya di wilayah provinsi tersebut.

MPU Aceh mengaku melakukan hal itu lantaran punya kewenangan sendiri untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.

“Misalnya kalau UMKM Aceh cukup menggunakan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu, kita bisa membuat sertifikasi halal, jadi kita masih pakai logo halal sendiri,” ujar Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (15/3/22).

Baca juga : PBNU Dukung Miftachul Akhyar Mundur dari MUI

Tgk Faisal menjelaskan, dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta-merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat RI.

Untuk itu, Tgk Faisal mengklaim bahwa logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah.

“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, maka ya terserah kita di Aceh,” ucap Tgk Faisal.

Baca juga : Anies-AHY Diarak Rebana di Pelantikan Pengurus Demokrat DKI, Pertanda Koalisi 2024?

Lebih lanjut, Tgk Faisal menyebut logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH adalah amanat UU. Dia menerangkan, bila ada produk luar Aceh yang sudah beredar memakai logo halal terbaru di Aceh, maka tidak masalah.

“Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh, maka tidak masalah,” terang Tgk Faisal.

Seperti telah diberitakan, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu pun tertera dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga : Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Lembaga Survei Ungkap Penolakan Publik Bantah Big Data Luhut

Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 silam itu diteken oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Surat Keputusan itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengumumkan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang lain (termasuk yang dari MUI) secara bertahap tidak akan dipakai lagi.

TagsKemenagLabel Halal

Related articles More from author

  • Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas
    Nasional

    Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut
    Nasional

    Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut

    25 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • 8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28
    Nasional

    8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • DKI Jakarta Raih Harmony Award dari Kemenag, Anies Apresiasi Kerja Serius Jajaran Pemprov, Tokoh Agama dan FKUB
    Nasional

    DKI Jakarta Raih Harmony Award dari Kemenag, Anies Apresiasi Kerja Serius Jajaran Pemprov, Tokoh Agama dan FKUB

    20 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kemenag Luncurkan Aplikasi Cegah Konflik Agama Dini
    NasionalTeknologi

    Deteksi Konflik Agama, Kemenag Luncurkan Aplikasi Canggih Respons Dini

    30 Desember 2019
    By Alfan Mahardika
  • Yaqut Minta Doa Semua Agama Dibacakan dalam Setiap Kegiatan Kemenag
    Nasional

    Yaqut Minta Doa Semua Agama Dibacakan dalam Setiap Kegiatan Kemenag

    7 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pusako Unand Tuding Jokowi Beri Perintah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, PDIP Geram
    Nasional

    Pusako Unand Tuding Jokowi Beri Perintah Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, PDIP Geram

  • Prabowo Blak-blakan Soal Isi Pertemuannya dengan Menhan China di Jakarta
    Nasional

    Prabowo Blak-blakan Soal Isi Pertemuannya dengan Menhan China di Jakarta

  • Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara
    Nasional

    Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Buka Suara

  • Potensi Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
    Nasional

    Potensi Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

  • Seberapa Efektif Face Shield untuk Cegah Corona?
    Tips & Tutorial

    Seberapa Efektif Face Shield untuk Cegah Corona?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.