TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

By Joni Sitohang
25 Februari 2022
574
0
Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menolak 6 gugatan soal aturan ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada hari ini, Kamis (24/2/22).

Gugatan tersebut antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil. Ferry sendiri tidak mengajukan gugatan atas nama partai, melainkan pribadi.

“Amar putusan mengadili dan menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman ketika membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, pada Kamis (24/2/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Berikut Daftar Kementerian yang Bakal Pertama Pindah ke IKN Nusantara

Kemudian dalam konklusinya, Mahkamah mengklaim para pemohon dari gugatan itu tak punya kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Bahkan Mahkamah juga mengatakan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.

“Karena pemohon tidak memiliki kedudukan a quo untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan,” terang Anwar Usman.

Seperti telah diberitakan, sejumlah politisi dan warga sipil menggugat ambang batas presiden yang tertera dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepada Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021; anggota DPD RI Fahira Idris, anggota DPD/MPR Edwin Pratama Putra, dan anggota DPR Tamsil Linrung dengan nomor perkara 6/PUU-XX/2022.

Baca juga : Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

Terdapat pula Wakil Ketua Umum partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021; Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022; dan Lieus Sungkharisma dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022; serta anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi sendiri sempat menyatakan bahwa UU Pemilu dan UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang paling banyak digugat pada 2021. Menurut catatan Kode Inisiatif, Pasal 222 UU Pemilu telah digugat hingga 14 kali. Selain itu, masih belum ada satu pun permohonan uji materi ambang batas presiden yang dikabulkan oleh MK.

TagsAmbang Batas CapresGatot NurmantyoMahkamah KonstitusiMK

Related articles More from author

  • Hasto: Pemilu 2024 Perpaduan Kecurangan Pemilu Era Orde Baru dan 2009
    Nasional

    Hasto: Pemilu 2024 Perpaduan Kecurangan Pemilu Era Orde Baru dan 2009

    23 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Bakal Gelar Nobar G30S/PKI Serentak di Musala dan Masjid
    Nasional

    PA 212 Bakal Gelar Nobar G30S/PKI Serentak di Musala dan Masjid

    2 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres
    Nasional

    Gen Z Gagalkan Skenario Elite di Pilkada-Pilpres

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies
    Nasional

    Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR
    Nasional

    MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

    8 Desember 2025
    By Joni Sitohang
  • Perindo Gandeng Partai Berkarya Gugat Syarat Pencapresan ke MK
    Nasional

    Perindo Gandeng Partai Berkarya Gugat Syarat Pencapresan ke MK

    10 April 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beda dengan Klaim Luhut, SMRC Sebut Hanya 5 Persen Masyarakat Dukung Jokowi 3 Periode
    Nasional

    Beda dengan Klaim Luhut, SMRC Sebut Hanya 5 Persen Masyarakat Dukung Jokowi 3 Periode

  • Putin Klaim Rusia Berhasil Lawan Virus Corona
    Internasional

    Putin Klaim Rusia Berhasil Lawan Virus Corona

  • Kronologis Anies Baswedan Terpapar Virus Covid-19
    Nasional

    Kronologis Anies Baswedan Terpapar Virus Covid-19

  • Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Bisa Didikte Negara Mana pun, tapi Siap Kontribusi bagi Dunia
    Nasional

    Jokowi Tegaskan Indonesia Tak Bisa Didikte Negara Mana pun, tapi Siap Kontribusi bagi Dunia

  • Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Penderita Diabetes di Malam Hari
    Tips & Tutorial

    Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Penderita Diabetes di Malam Hari

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.