TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

By Joni Sitohang
25 Februari 2022
574
0
Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menolak 6 gugatan soal aturan ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada hari ini, Kamis (24/2/22).

Gugatan tersebut antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil. Ferry sendiri tidak mengajukan gugatan atas nama partai, melainkan pribadi.

“Amar putusan mengadili dan menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman ketika membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, pada Kamis (24/2/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Berikut Daftar Kementerian yang Bakal Pertama Pindah ke IKN Nusantara

Kemudian dalam konklusinya, Mahkamah mengklaim para pemohon dari gugatan itu tak punya kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Bahkan Mahkamah juga mengatakan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.

“Karena pemohon tidak memiliki kedudukan a quo untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan,” terang Anwar Usman.

Seperti telah diberitakan, sejumlah politisi dan warga sipil menggugat ambang batas presiden yang tertera dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepada Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021; anggota DPD RI Fahira Idris, anggota DPD/MPR Edwin Pratama Putra, dan anggota DPR Tamsil Linrung dengan nomor perkara 6/PUU-XX/2022.

Baca juga : Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

Terdapat pula Wakil Ketua Umum partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021; Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022; dan Lieus Sungkharisma dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022; serta anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi sendiri sempat menyatakan bahwa UU Pemilu dan UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang paling banyak digugat pada 2021. Menurut catatan Kode Inisiatif, Pasal 222 UU Pemilu telah digugat hingga 14 kali. Selain itu, masih belum ada satu pun permohonan uji materi ambang batas presiden yang dikabulkan oleh MK.

TagsAmbang Batas CapresGatot NurmantyoMahkamah KonstitusiMK

Related articles More from author

  • Tanpa Alasan Jelas, Politisi PKPI Tantang Gatot Nurmantyo Nyatakan secara Terbuka 'Gus Dur adalah PKI'
    Nasional

    Tanpa Alasan Jelas, Politisi PKPI Tantang Gatot Nurmantyo Nyatakan secara Terbuka ‘Gus Dur adalah PKI’

    28 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Namanya Disentil Jokowi, Pengamat Isyaratkan 'Kuda Hitam' Pilpres 2024 Sandiaga Uno, Bukan Anies Baswedan
    Nasional

    Namanya Disentil Jokowi, Pengamat Isyaratkan ‘Kuda Hitam’ Pilpres 2024 Sandiaga Uno, Bukan Anies Baswedan

    17 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Mendagri Usulkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah, 6 Februari Jadi Pilihan Utama
    Nasional

    Mendagri Usulkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah, 6 Februari Jadi Pilihan Utama

    28 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo: Korupsi Era Jokowi Kian Merajalela Melebihi Orde Baru
    Nasional

    Gatot Nurmantyo: Korupsi Era Jokowi Kian Merajalela Melebihi Orde Baru

    21 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot
    Nasional

    Tudingan ke TNI Soal PKI Jadi Polemik, Barikade 98 Singgung Tujuan Politik Gatot

    4 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah
    Nasional

    AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

    5 Juli 2025
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Minta Semua Menteri Pakai Mobil Dinas Maung Buatan Pindad
    Nasional

    Prabowo Minta Semua Menteri Pakai Mobil Dinas Maung Buatan Pindad

  • Ganjar, Ahok dan Dua Anak Presiden Dilaporkan ke KPK, PDI-P dan Jokowi Jadi Sasaran Jelang 2024?
    Nasional

    Ganjar, Ahok dan Dua Anak Presiden Dilaporkan ke KPK, PDI-P dan Jokowi Jadi Sasaran Jelang 2024?

  • Siap Diusung, Ridwan Kamil Bakal Masuk Parpol Tahun Depan
    Nasional

    Siap Diusung, Ridwan Kamil Bakal Masuk Parpol Tahun Depan

  • Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat: Presiden Terbukti Gagal Dengar Aspirasi Rakyat
    Nasional

    Demokrat: AHY Pemimpin Berani, Anies Cerdas dan Berprestasi

  • Susu Efektif Cegah Osteoporosis, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Susu Efektif Cegah Osteoporosis, Mitos atau Fakta?

Artikel Terbaru

  • Biodata dan Profil Lengkap Rizky Ridho, Kapten Persija Jakarta 26 September 2026
  • Profil Praveen Jordan, Atlet Bulu Tangkis Ganda Campuran Indonesia 26 September 2026
  • Rano Karno: Guruh Soekarnoputra Mencintai Indonesia dengan Cara Indah 26 September 2026
  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,936)
  • Olahraga (1,134)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.