TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

By Joni Sitohang
4 Desember 2021
533
0
ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

TIKTAK.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) diketahui mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut kepala desa korupsi hanya perlu mengembalikan uang tanpa harus dipenjara melalui putusan pengadilan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta Alex agar cermat dalam membaca Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia menjelaskan, Pasal 4 UU Tipikor telah secara tegas mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.

“Untuk pernyataan Marwata, tampaknya Komisioner KPK itu harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor,” terang Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : KSAD Dudung Bakal Rekrut Santri Jadi TNI, Apa Alasannya?

Menurut Kurnia, praktik korupsi harus mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas, tidak sekadar dinilai besar atau kecil uang yang dikorupsi.

“Pendapat Marwata tersebut terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi,” ucap Kurnia.

Kurnia mengatakan bila yang dimaksud Alex yakni ingin mendorong restorative justice, maka hal itu keliru. Dia menyebut restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi. Restorative justice sendiri merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Baca juga : Erick Thohir Jadi Anggota Kehormatan Banser, Jazilul: Selanjutnya Gabung PKB

“Pernyataan Marwata itu bisa berdampak cukup serius. Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup bakal semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu,” tutur Kurnia.

Kemudian Kurnia mengingatkan Alex bahwa anggaran dana desa termasuk sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar. Dia memaparkan, kepala desa menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.

“Untuk itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak dapat dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK [Alexander Marwata],” tegas Kurnia.

Baca juga : Siap Diusung, Ridwan Kamil Bakal Masuk Parpol Tahun Depan

Seperti telah diberitakan, Alex sempat mengklaim kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan. Dia menilai langkah itu bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Dia pun menganggap akan lebih tepat jika kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

TagsAlexander MarwataICWKPKUU Tipikor

Related articles More from author

  • Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat
    Nasional

    Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat

    5 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Kepala Daerah Wajib Penuhi Syarat dari Purbaya Jika Ingin Tambah Dana TKD
    Nasional

    Kepala Daerah Wajib Penuhi Syarat dari Purbaya Jika Ingin Tambah Dana TKD

    22 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Menantu Jokowi Datangi KPK, Diperiksa Soal Kasus Apa?
    Nasional

    Menantu Jokowi Datangi KPK, Diperiksa Soal Kasus Apa?

    2 Mei 2025
    By Joni Sitohang
  • Politisi PDIP Tanggapi Usulan Abraham Samad Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Politisi PDIP Tanggapi Usulan Abraham Samad Jadi Cawapres Ganjar

    30 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Dua Menteri Yang Rawan kena Pecat Jokowi
    Nasional

    Dua Menteri Yang Rawan Dipecat Jokowi

    20 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Perantara Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diduga Orang Dekat Wapres Maruf Amin
    Nasional

    Menyoal ‘Sunat’ Vonis Djoko Tjandra hingga Pinangki, Ternyata Ada 4 Hakim yang Sama

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ponsel Hilang, Begini Cara Melacaknya
    TeknologiTips & Tutorial

    Ponsel Hilang, Begini Cara Melacaknya

  • Terlalu Sering Nail Art Bisa Sebabkan Infeksi Jamur Hingga Gangguan Pernapasan
    Tips & Tutorial

    Terlalu Sering Nail Art Bisa Sebabkan Infeksi Jamur Hingga Gangguan Pernapasan

  • Menhan Prabowo Minta Guru Sejarah Ajarkan Kisah PKI di Sekolah
    Nasional

    Rapor 100 Hari Kinerja Prabowo sebagai Menhan di Kabinet Indonesia Maju

  • Setelah Bolak-Balik Tertunda, Motorola Razr Siap Meluncur 6 Februari 2020?
    Teknologi

    Setelah Bolak-Balik Tertunda, Motorola Razr Siap Meluncur 6 Februari 2020?

  • Protes ‘Project Restart’ Premier League, 50 Pemain Siap Mogok
    Olahraga

    Protes ‘Project Restart’ Premier League, 50 Pemain Siap Mogok

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.