TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Puan Abaikan Interupsi Saat Ketok Palu Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa

Puan Abaikan Interupsi Saat Ketok Palu Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa

By Joni Sitohang
9 November 2021
380
0
Puan Abaikan Interupsi Saat Ketok Palu Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa

TIKTAK.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani tampak mengabaikan interupsi dari salah satu anggota Dewan saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR RI ke-9 tahun sidang 2021-2022 yang mengagendakan pengesahan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Interupsi tersebut terjadi sesaat usai paripurna DPR menyetujui Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Kemudian setelah Puan mengetuk palu sidang, dilanjutkan dengan kalimat penutup, interupsi datang dari salah satu anggota Dewan.

“Pimpinan, interupsi, pimpinan,” ucap anggota Dewan tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Fahri Hamzah Cuit Turunnya Standar Etika Pejabat yang Tak Bisa Bedakan Urusan Pribadi dan Negara, Sindir Luhut?

Anggota Dewan itu pun terus mengajukan interupsi. Akan tetapi, Puan tetap melanjutkan kalimat penutup sidang. Lantas Puan berhasil menutup sidang tanpa memberikan kesempatan kepada anggota Dewan itu untuk berbicara.

“Bagaimana mau menjadi calon presiden, kalau hak konstitusi kita saja enggak dikasih,” tegas anggota Dewan itu.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna ini DPR mengesahkan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Andika menggantikan Panglima TNI sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto, yang segera memasuki masa pensiun.

Baca juga : Sandiaga Ungkap Harga Tiket World Superbike

Pengesahan tersebut pun dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan persetujuan para anggota Dewan. Sebelum disetujui, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid telah terlebih dulu memaparkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Andika yang dilaksanakan pada Sabtu (6/11/21).

Berdasarkan laporan Meutya, terdapat dua keputusan yang dibuat Komisi I. Pertama, menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, dan kedua persetujuan pengangkatan Andika sebagai Panglima TNI.

“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” terang Meutya, Senin (8/11/21).

Baca juga : Menyoal Kisruh Anggaran Formula-E yang Kini Diperiksa KPK

Setelah mendengarkan penyampaian laporan dari Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR, baik yang hadir fisik maupun virtual. Menurut catatan absensi dari Sekretariat Jenderal DPR, ada sebanyak 366 orang anggota yang menghadiri Rapat Paripurna secara fisik dan virtual.

Lebih lanjut, Puan berharap Jenderal Andika Perkasa yang disetujui DPR RI sebagai Panglima mampu membawa TNI semakin dekat dengan rakyat.

TagsAndika PerkasaDPRPanglima TNIPuanPuan Maharani

Related articles More from author

  • Puan Beberkan PDIP Sedang Pertimbangkan Usung Kaesang di Pilkada Jateng 2024
    Nasional

    Puan Beberkan PDIP Sedang Pertimbangkan Usung Kaesang di Pilkada Jateng 2024

    6 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
    Nasional

    Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

    22 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Sebelum Didemo Buruh dan Mahasiswa, Ternyata UU Cipta Kerja Sudah Ditolak 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia
    Nasional

    Sebelum Didemo Buruh dan Mahasiswa, Ternyata UU Cipta Kerja Sudah Ditolak 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Pendiri PAN Sindir Puan, Airlangga hingga AHY yang Sibuk Kampanye Saat Rakyat Menderita karena Pandemi
    Nasional

    Pendiri PAN Sindir Puan, Airlangga hingga AHY yang Sibuk Kampanye Saat Rakyat Menderita karena Pandemi

    6 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
    Nasional

    Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    30 Maret 2026
    By Johan Arif
  • Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya
    Nasional

    Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya

    25 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Tegaskan Koalisi Gerindra-PKB Solid
    Nasional

    Prabowo Tegaskan Koalisi Gerindra-PKB Solid

  • Usai Final Indonesia Open, Tangis Anthony Ginting Pecah
    Olahraga

    Usai Final Indonesia Open, Tangis Anthony Ginting Pecah

  • Kejahatan Bermotif Kebencian di Amerika Tertinggi dalam Satu Dekade Terakhir
    Internasional

    Kejahatan Bermotif Kebencian di Amerika Tertinggi dalam Satu Dekade Terakhir

  • Rusia-Ukraina Setuju Negosiasi Damai
    Internasional

    Rusia-Ukraina Setuju Negosiasi Damai

  • Tanggapi Ketua Forum Ka'bah, Gerindra: Jangan Mimpi Prabowo Jadi Cawapres Dampingi Anies
    Nasional

    Gerindra: Cak Imin Masih Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo

Artikel Terbaru

  • 7 Fakta tentang Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo 6 November 2026
  • Cara Menggunakan Google Drive Offline di HP Agar Tidak Kehilangan Kerja 6 November 2026
  • Samsung Galaxy A36 5G: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihan 5 November 2026
  • Pesan Kapolri ke Semua Polisi Usai Penyadapan Prabowo Terbongkar 5 November 2026
  • Router WiFi 6 vs WiFi 5: Mana yang Lebih Layak untuk Rumah? 5 November 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (103)
  • Keuangan (25)
  • Kuliner (1,071)
  • Nasional (8,046)
  • Olahraga (1,148)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,315)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.