TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Terbitkan Fatwa Baru, Haram Beri Uang ke Pengemis Sehat dan Malas Kerja

MUI Terbitkan Fatwa Baru, Haram Beri Uang ke Pengemis Sehat dan Malas Kerja

By Joni Sitohang
5 November 2021
497
0
MUI Terbitkan Fatwa Baru, Haram Beri Uang ke Pengemis Sehat dan Malas Kerja

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan buka suara terkait fatwa haram memberikan uang ke pengemis, yang dikeluarkan oleh MUI Sulawesi Selatan.

Amirsyah menyebut MUI menyatakan bahwa memberikan uang kepada mereka yang sehat secara fisik-jasmani adalah tindakan yang mengandung unsur eksploitasi. MUI pun menilai eksploitasi manusia diharamkan karena dapat menimbulkan keburukan (mudarat).

“Mengeksploitasi hukumnya haram. Jadi harus dipisahkan antara orang yang benar-benar butuh makan karena fakir dan miskin, dan pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat. Haram hukumnya kalau malas bekerja,” tegas Amirsyah saat dihubungi, Rabu (3/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Pengamat Sebut Opsi Duet Prabowo-Puan Sulit Menangi Pilpres 2024

Menurut Amirsyah, hukumnya menjadi makruh bila pengemis yang mempunyai fisik utuh meminta uang di jalanan atau tempat publik yang berpotensi membahayakan dirinya. Dia menjelaskan, makruh dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.

“Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang dapat membahayakan dirinya,” terang Amirsyah.

Kemudian Amirsyah mengklaim bahwa fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel menjadi bentuk pencegahan eksploitasi manusia.

Baca juga : Densus 88 Ciduk Kepala SD Negeri yang Terlibat Aktivitas Teroris JI

Dia lantas menganggap dengan adanya fatwa haram tersebut, maka masyarakat bisa berusaha memenuhi kebutuhan hidup.

Amirsyah juga mengatakan upaya untuk mengatasi kemiskinan sejatinya merupakan tugas Pemerintah. Sementara pihaknya, kata Amirsyah, hanya berusaha membantu tugas tersebut.

“Fatwa MUI sebetulnya hanya dalam bentuk mencegah, sementara untuk mengatasinya ya tugas Pemerintah. Sebab, Pemerintah diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan,” ungkap Amirsyah.

Baca juga : Menyoal Isu Keterlibatan Luhut dan Erick di Bisnis PCR

Untuk diketahui, MUI Sulsel telah menerbitkan fatwa haram memberikan uang kepada pengemis di jalanan serta mengemis di saat mampu secara fisik.

Merespons hal itu, Plt Kepala Dinas Sosial Makassar, Sulsel, Muhyiddin Mustaqim mengaku fatwa haram itu telah sesuai dengan Perda Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis, dan Gelandangan.

Tidak hanya itu, dia juga menyebut pemberian uang ke pengemis di jalanan sangat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca juga : Surati DPR, Jokowi Ajukan KSAD Andika Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Mengutip akun Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa itu adalah hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, terutama di Kota Makassar.

Berdasarkan hasil yang ditemukan, kegiatan mengemis banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan.

TagsMUIPengemis

Related articles More from author

  • Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi
    Nasional

    Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi

    27 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Ragukan Munarman Gabung ISIS, Pimpinan MUI Sampai Bersaksi Begini
    Nasional

    Ragukan Munarman Gabung ISIS, Pimpinan MUI Sampai Bersaksi Begini

    10 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Massa Ucapkan Kalimat Tauhid Saat Keroyok Ade Armando, Muhammadiyah dan MUI Bilang Begini
    Nasional

    Massa Ucapkan Kalimat Tauhid Saat Keroyok Ade Armando, Muhammadiyah dan MUI Bilang Begini

    13 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma'ruf Amin
    Nasional

    Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma’ruf Amin

    3 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Wow ..! MUI Jatim melarang ucapan selamat natal, Ulama dunia menganjurkannya
    Nasional

    Wow ..! MUI Jatim Melarang Ucapan Selamat Natal, Ulama Dunia Menganjurkannya

    26 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel
    Nasional

    Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

    11 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Taeyang Comeback Rilis Album Solo, Gandeng Lisa BLACKPINK
    Selebriti

    Taeyang Comeback Rilis Album Solo, Gandeng Lisa BLACKPINK

  • Jika Apple Luncurkan Varian Gawai Layar Lipat, Seperti Apa Wujud iPhone Flip?
    Teknologi

    Jika Apple Luncurkan Varian Gawai Layar Lipat, Seperti Apa Wujud iPhone Flip?

  • Shin Tae Yong Puji Timnas U-19 Usai 2 Laga Uji Coba
    Olahraga

    Shin Tae Yong Puji Timnas U-19 Usai 2 Laga Uji Coba

  • Edinson Cavani Tolak Banyak Tawaran Klub Lain Demi Bisa Gabung MU
    Olahraga

    Edinson Cavani Tolak Banyak Tawaran Klub Lain Demi Bisa Gabung MU

  • Gabung Borneo FC, Boaz Solossa Jadi Pemain Lokal Termahal
    Olahraga

    Gabung Borneo FC, Boaz Solossa Jadi Pemain Lokal Termahal

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.