TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemendagri Buka Suara Soal Wacana Perpanjangan Jabatan Anies dkk

Kemendagri Buka Suara Soal Wacana Perpanjangan Jabatan Anies dkk

By Joni Sitohang
28 September 2021
441
0
Kemendagri Buka Suara Soal Wacana Perpanjangan Jabatan Anies dkk

TIKTAK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut buka suara terkait usul perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024. Usulan tersebut diajukan oleh pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, sebagai solusi kekosongan kepemimpinan pada 2022-2024.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengaku bahwa dirinya menghargai masukan itu. Akan tetapi, Benni menyatakan Kemendagri hingga saat ini masih belum mengkaji sama sekali pilihan terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

“Hal itu dapat menjadi bahan diskusi, wacana yang dibahas bersama-sama. Sampai kini, di Kemendagri belum ada wacana untuk itu,” ujar Benni, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Kamis (23/9/21).

Baca juga : Tolak Wacana 3 Periode, PKP: Mas AHY dan Puan Tak Bisa Nyapres

Kemudian Benni mengklaim menerima masukan dari berbagai pihak, terutama para pakar. Ia pun menyebut Kemendagri juga mengkaji aturan-aturan yang ada dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.

Akan tetapi, Benni menegaskan saat ini Kemendagri akan berpegang pada aturan peralihan kepemimpinan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menjelaskan, sistem peralihan kepemimpinan memakai penjabat kepala daerah sudah berhasil diterapkan ketika penundaan Pilkada Serentak 2020.

“Berdasarkan pengalaman kita di 2020, untuk 270 kabupaten/kota dan provinsi sejauh ini dapat berjalan dengan baik,” ungkap Benni.

Baca juga : Cerita Mahfud MD Soal Pungli: Saber Pungli Dipungli oleh Ketua RW

Untuk diketahui, terdapat sebanyak 274 kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang bakal menuntaskan masa jabatan pada 2022 dan 2023. Tapi UU Pilkada menyebut tidak ada Pilkada sebelum November 2024.

Menurut Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, daerah-daerah itu akan dijabat oleh penjabat kepala daerah. Penjabat tersebut akan dipilih oleh pemerintah pusat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menerangkan, kepala daerah pilihan pemerintah pusat memiliki legitimasi rendah. Sebab, kata Djohan, mereka menjabat tanpa melalui proses demokrasi pemilihan langsung. Ia juga menilai penjabat kepala daerah punya kewenangan terbatas, padahal mereka akan menjabat sekitar 1-2 tahun.

Baca juga : Ketemu di Makam Sakral, Ganjar-Airlangga Bakal Duet di Pilpres 2024?

“Untuk itu, sebaiknya diperpanjang saja masa jabatan kepala daerah dan wakilnya. Contohnya, habis 2022, siapa gubernur dan wakil gubernur di sana ditambah dua tahun sampai 2024. Jika habisnya 2023, maka tambah satu tahunan,” jelas Djohermansyah, Rabu (22/9/21).

TagsAniesAnies BaswedanKemendagriPilkada 2024

Related articles More from author

  • JK Resmi Dukung AMIN, Apa Alasannya?
    Nasional

    JK Resmi Dukung AMIN, Apa Alasannya?

    24 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin: Dorongan Duet Prabowo-Muhaimin Datang dari Jabar
    Nasional

    Bukan Anies Baswedan, Cak Imin Lirik Tokoh ini Jadi Cawapres

    14 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketua DPRD Tuding Anies Bohong Soal Pilgub DKI 2024, Wagub Riza: Mari Hindari Hiruk-pikuk Politik
    Nasional

    Ketua DPRD Tuding Anies Bohong Soal Pilgub DKI 2024, Wagub Riza: Mari Hindari Hiruk-pikuk Politik

    18 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Petinggi Organ Relawan Jokowi Puji Gaya Anies Sikapi Fitnah Ike Muti
    Nasional

    Petinggi Organ Relawan Jokowi Puji Gaya Anies Sikapi Fitnah Ike Muti

    4 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Survei Populi Center: Dalam 4 Hal, Ahok Ungguli Anies Baswedan
    Nasional

    Reklamasi Ala Ahok Haram, Kalau Reklamasi Versi Anies Bagaimana?

    16 Juli 2020
    By Johan Arif
  • Anies Tegaskan Gugatan ke MK Tetap Berlanjut Ditengah Spekulasi Nasdem Merapat ke Prabowo
    Nasional

    Anies Tegaskan Gugatan ke MK Tetap Berlanjut Ditengah Spekulasi Nasdem Merapat ke Prabowo

    27 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Aparat Klaim Tembak 15 KKB di Puncak Papua dalam Satu Bulan
    Nasional

    Aparat Klaim Tembak 15 KKB di Puncak Papua dalam Satu Bulan

  • Korban Banjir Ajukan Banding Usai Gugatan ke Anies Ditolak Pengadilan
    Nasional

    Korban Banjir Ajukan Banding Usai Gugatan ke Anies Ditolak Pengadilan

  • Buntut Akal-akalan Laporan Pelecehan, Istri Sambo Bakal Diperkarakan
    Nasional

    Buntut Akal-akalan Laporan Pelecehan, Istri Sambo Bakal Diperkarakan

  • Taliban Ingatkan AS Konsekuensi Berat jika Dronenya Berkeliaran Ilegal di Afghanistan
    Internasional

    Taliban Ingatkan AS Konsekuensi Berat jika Dronenya Berkeliaran Ilegal di Afghanistan

  • Satu dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Pernah Tangani Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri
    Nasional

    Satu dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Pernah Tangani Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Artikel Terbaru

  • Golkar Usul Pileg Dulu Baru Pilpres, Dasco: RUU Pemilu Masih Dinamis 24 September 2026
  • Panduan Melihat Password WiFi Tersambung di HP dengan Mudah 24 September 2026
  • Kemensos Sabet Tiga Penghargaan di Ajang Iprahumas Award 2026 24 September 2026
  • Cara Mengubah Format PDF ke Word di HP Android dan iPhone 24 September 2026
  • Cara Merawat Luka Lecet dan Goresan Ringan di Rumah dengan Benar 24 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (53)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,929)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,210)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.