TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Buntut Akal-akalan Laporan Pelecehan, Istri Sambo Bakal Diperkarakan

Buntut Akal-akalan Laporan Pelecehan, Istri Sambo Bakal Diperkarakan

By Joni Sitohang
16 Agustus 2022
345
0
Buntut Akal-akalan Laporan Pelecehan, Istri Sambo Bakal Diperkarakan

TIKTAK.ID – Pihak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berencana melaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Pihak Brigadir J mengaku pantas memperkarakan laporan palsu Putri soal pelecehan seksual.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku saat ini sedang menyusun surat kuasa untuk membuat laporan tersebut. Dia juga meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J.

“Ini saya sedang menyusun surat kuasa untuk diantar ke Jambi, minta tanda tangan klien,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, seperti dilansir detikNews, pada Senin (15/8/22).

Baca juga : AHY Kirim Bunga di Acara Pemaparan Visi Misi KIB, Isyarat Demokrat Gabung?

Namun Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan itu akan dilakukan. Dia mengatakan kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan soal pembunuhan berencana kemarin.

“Ya ditanda tangan dulu dong oleh klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa. Kalau kuasa kemarin melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Sedangkan ini beda lagi, jadi harus ada kuasa lagi,” tutur Kamaruddin.

Kamaruddin bakal melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, dia juga berniat melaporkan hal ini ke KPK, karena terdapat dugaan penampungan hasil kejahatan.

Baca juga : Siap Nyapres Lagi di 2024, Ini Rekam Jejak Prabowo di 3 Pilpres Sejak 2009 hingga 2019

“Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ ada dugaan rekeningnya menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis. Supaya kita bisa mengetahui kemana dialirkan. Ini adalah perkara besar,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin memprediksi Putri Chandrawathi bisa dikenakan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Dia juga akan melaporkan Putri dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

“Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu mengenai pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, karena menyebar informasi bohong,” jelas Kamaruddin.

Baca juga : Peluang Koalisi Gerindra dan PDIP Dinilai Mustahil Usai Prabowo Deklarasi Capres

Untuk diketahui, Polri menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

TagsBrigadir JFerdy SamboPelecehan SeksualPutri Candrawathi

Related articles More from author

  • Gerindra Tak Setuju Usulan Demokrat Soal Nonaktifkan Kapolri Usai Kasus Sambo
    Nasional

    Gerindra Tak Setuju Usulan Demokrat Soal Nonaktifkan Kapolri Usai Kasus Sambo

    23 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Kreator TikTok Bocorkan Proses Pembuatan Filter Sambo
    Teknologi

    Kreator TikTok Bocorkan Proses Pembuatan Filter Sambo

    2 September 2022
    By Alfan Mahardika
  • Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Berantas Mafia Hukum dan KKN Tanpa Ampun
    Nasional

    Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Berantas Mafia Hukum dan KKN Tanpa Ampun

    5 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan
    Nasional

    Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan

    16 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Terlibat Skandal Pelecehan Seksual dan Jadi Bulan-bulanan Media, Wali Kota Kopenhagen Pilih Mundur dari Jabatannya
    Internasional

    Terlibat Skandal Pelecehan Seksual dan Jadi Bulan-bulanan Media, Wali Kota Kopenhagen Pilih Mundur dari Jabatannya

    21 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya
  • Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan
    Nasional

    Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dua Menteri Nasdem Tak Muncul Saat Gala Dinner KTT G-20, Kenapa?
    Nasional

    Dua Menteri Nasdem Tak Muncul Saat Gala Dinner KTT G-20, Kenapa?

  • Ma'ruf Amin Soal Vaksin Covid-19: Meski Tidak Halal, Tetap Harus Distempel MUI
    Nasional

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Masyarakat Tak Lagi Persoalkan Halal-Haram Vaksin Covid-19

  • Jelang Piala AFF, Pelatih Ungkit Kejayaan Timnas Malaysia
    Olahraga

    Jelang Piala AFF, Pelatih Ungkit Kejayaan Timnas Malaysia

  • DPR Usul MBG Saat Libur Sekolah Dialihkan untuk Korban Bencana di Sumatera
    Nasional

    DPR Usul MBG Saat Libur Sekolah Dialihkan untuk Korban Bencana di Sumatera

  • Kelompok Militan Serang Pangkalan Militer Niger, 73 Tentara Tewas
    Internasional

    Kelompok Militan Serang Pangkalan Militer Niger, 73 Tentara Tewas

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.