Tag: Brigadir J

  • Kuasa Hukum Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?

    Kuasa Hukum Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?

    TIKTAK.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

    “Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, pada Rabu (9/8/23), seperti dilansir Jawapos.com.

    Akan tetapi, Adi mengaku masih belum merinci soal penetapan tersangka pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut. Dia hanya memastikan kalau Kamaruddin bakal segera diperiksa.

    Baca juga : Demokrat Sebut Langkah Anies Tak Segera Umumkan Cawapres Hambat Konsolidasi

    “Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka),” ucap Adi.

    Untuk diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan itu pun telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

    “Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kosasih untuk membuat laporan polisi mengenai berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” ujar pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, pada Senin (5/9/22).

    Baca juga : Siap Masuk Koalisi, Airlangga Ngaku Sudah Bahas Power Sharing Bareng Prabowo

    Dalam laporan tersebut, Kosasih turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah video Kamaruddin ketika menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

    Adapun laporan tersebut dibuat lantaran Kosasih tidak terima dituding mengelola dana investasi sebesar Rp300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia menegaskan bahwa Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.

    Tidak hanya itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan, termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin lantas dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

    Baca juga : Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Tergantung Gus Muhaimin

    Sekadar informasi, kasus yang menjerat Kamaruddin bermula dari potongan video di media sosial. Dalam video tesebut, Kamaruddin mengeklaim ada seorang direktur utama BUMN mengelola dana Capres 2024 sebesar Rp300 triliun. Dia menyebut dana itu diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan, sehingga mereka bisa bertransaksi Rp200 juta per hari.

  • Pengacara Sebut Sambo Kuras Rekening Rp 200 Juta Usai Bigadir J Dibunuh

    Pengacara Sebut Sambo Kuras Rekening Rp 200 Juta Usai Bigadir J Dibunuh

    TIKTAK.ID – Pengacara keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa uang tabungan Brigadir J sebesar Rp200 juta di rekening lenyap dikuras habis Irjen Ferdy Sambo, usai menghabisi Brigadir J secara sadis. Kamaruddin menduga sebanyak empat rekening Brigadir J dikuras atau dicuri oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.

    “Ada HP, ATM di empat bank, dan laptop bermerek ASUS,” ujar Kamaruddin di depan Mabes Polri, Selasa (16/8/22), seperti dilansir tvOnenews.com.

    Kamaruddin menjelaskan, uang tabungan senilai Rp200 juta ditransfer kepada salah satu tersangka. Dia mengatakan hal itu dilakukan setelah nyawa Brigadir J melayang.

    Baca juga : Hary Tanoe-Prabowo Ketemu Empat Mata, Perindo Bakal Gabung Koalisi Gerindra?

    “Tadi sudah terkonfirmasi, memang benar apa yang saya katakan bahwa pada 11 Juli 2022 itu masih transaksi, masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka sebesar 200 juta,” ucap Kamaruddin. Dia melanjutkan, pihak kepolisian bakal mengumumkan perkara ini.

    Sebelumnya, Kamaruddin juga sempat menyinggung keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mestinya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya yang terlibat.

    “Periksalah semua rekening ajudan itu dan libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran tersebut berasal,” tutur Kamaruddin.

    Baca juga : Muhaimin Klaim Ada Pihak Tak Ingin Gerindra-PKB Berkoalisi

    Kamaruddin mengklaim terdapat aliran dana sebesar Rp600 miliar hingga 1 triliun di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya. Oleh sebab itu, dia mendesak PPATK agar ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, lantaran dikhawatirkan ada yang mengalir ke sejumah lembaga.

    Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan masih belum mendapat laporan apa pun dari pihak kuasa hukum Brigadir J. Dia menjelaskan, bila memang mendapat fakta terkait adanya pelanggaran atau penyelewengan, maka pihak Brigadir J dipersilakan untuk membuat laporan ke PPATK.

    “Jika pengacara almarhum J memiliki data dan faktanya, mungkin dapat diserahkan kepada kami untuk ditangani,” terang Ivan, Senin (15/8/22).

  • Buntut Akal-akalan Laporan Pelecehan, Istri Sambo Bakal Diperkarakan

    Buntut Akal-akalan Laporan Pelecehan, Istri Sambo Bakal Diperkarakan

    TIKTAK.ID – Pihak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berencana melaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Pihak Brigadir J mengaku pantas memperkarakan laporan palsu Putri soal pelecehan seksual.

    Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku saat ini sedang menyusun surat kuasa untuk membuat laporan tersebut. Dia juga meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J.

    “Ini saya sedang menyusun surat kuasa untuk diantar ke Jambi, minta tanda tangan klien,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, seperti dilansir detikNews, pada Senin (15/8/22).

    Baca juga : AHY Kirim Bunga di Acara Pemaparan Visi Misi KIB, Isyarat Demokrat Gabung?

    Namun Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan itu akan dilakukan. Dia mengatakan kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan soal pembunuhan berencana kemarin.

    “Ya ditanda tangan dulu dong oleh klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa. Kalau kuasa kemarin melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Sedangkan ini beda lagi, jadi harus ada kuasa lagi,” tutur Kamaruddin.

    Kamaruddin bakal melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, dia juga berniat melaporkan hal ini ke KPK, karena terdapat dugaan penampungan hasil kejahatan.

    Baca juga : Siap Nyapres Lagi di 2024, Ini Rekam Jejak Prabowo di 3 Pilpres Sejak 2009 hingga 2019

    “Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ ada dugaan rekeningnya menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis. Supaya kita bisa mengetahui kemana dialirkan. Ini adalah perkara besar,” ucap Kamaruddin.

    Kamaruddin memprediksi Putri Chandrawathi bisa dikenakan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Dia juga akan melaporkan Putri dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

    “Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu mengenai pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, karena menyebar informasi bohong,” jelas Kamaruddin.

    Baca juga : Peluang Koalisi Gerindra dan PDIP Dinilai Mustahil Usai Prabowo Deklarasi Capres

    Untuk diketahui, Polri menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.

    Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

  • Ternyata Sambo Coba Suap 2 Amplop ke LPSK, Simak Kronologinya

    Ternyata Sambo Coba Suap 2 Amplop ke LPSK, Simak Kronologinya

    TIKTAK.ID – Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan upaya suap terkait permohonan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi.

    Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa adanya dugaan pemberian suap tersebut diketahui saat stafnya memberikan laporan setelah menemui Irjen Sambo di Divisi Propam Polri, pada Rabu (13/7/22) lalu.

    Ketika itu, staf LPSK menemui Irjen Sambo terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian usai pertemuan dengan Irjen Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri, salah satu staf Irjen Sambo menyampaikan map berisi dua amplop cokelat. Edwin menjelaskan, saat itu juga map yang berisi dua amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK, karena tidak berkaitan dengan berkas permohonan.

    Baca juga : Puji Jokowi Lagi, Prabowo: Sejarah Akan Catat Beliau Salah Satu Presiden Terbaik RI

    “Isinya enggak tahu, karena tak diperiksa. Namun bahasanya sudah begini, ‘Ini titipan dari Bapak’, artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan dan itu langsung ditolak oleh staf kami,” jelas Edwin di Kantor LPSK, Sabtu (13/8/22), seperti dilansir Kompas.tv.

    Edwin pun mengklaim upaya dugaan suap kepada LPSK bukan pertama kali terjadi dan bukan pertama kali juga ditolak oleh LPSK. Dia menegaskan bahwa integritas, kultur budaya, dan organisasi LPSK sangat terjaga dari upaya-upaya dugaan suap. Dia mengaku LPSK juga profesional dalam memutus permohonan perlindungan yang diajukan.

    “Kita tidak memiliki pengetahuan soal isi amplop itu apa, dan tidak ada kebutuhan untuk konteks permohonan perlindungan. Untuk itu, staf kami langsung menolak untuk dikembalikan ke ‘Bapak’,” ucap Edwin.

    Baca juga : Capres PDIP Digembleng Langsung oleh Megawati, Ada Menantu Jokowi?

    LPSK sendiri sudah melakukan asesmen terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan bakal diputuskan pada Senin (15/8/22).

    Sementara permohonan perlindugan terhadap Bharada E, LPSK telah memberikan perlindungan darurat yang sifatnya segera, karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Akan tetapi untuk hasil asesmen akan diumumkan resmi pada Senin (15/8/22).

    Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo selama tujuh jam pada Kamis (11/8/22) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, ia membunuh Brigadir J karena marah dan emosi akibat Brigadir J melukai martabat keluarganya.

    Baca juga : Cak Imin: Banyak yang Ingin Ganggu Rencana Koalisi PKB-Gerindra

    “Sambo menyatakan dirinya menjadi marah dan emosi usai mendapat laporan Putri Candrawathi yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua,” ungkap Andi di Mako Brimob, Kamis, mengutip Kompas.com.

    Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (Bripka RR). Lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengaku diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.

  • Jubir Menko Marves Bantah Luhut Perintahkan Kabareskrim Tegas Usut Kasus Sambo

    Jubir Menko Marves Bantah Luhut Perintahkan Kabareskrim Tegas Usut Kasus Sambo

    TIKTAK.ID – Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi, menampik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan pernah memerintahkan Kabareskrim Agus Ardianto, terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

    Untuk diketahui, kabar mengenai perintah tersebut sebelumnya beredar lewat sebuah video. Melalui video berdurasi 19 detik itu, Luhut terdengar memberikan perintah kepada Kabareskrim agar dapat bertindak tegas.

    Akan tetapi, tidak ada konteks jelas dalam potongan video berdurasi 19 detik tersebut. Kemudian sejumlah warganet mengaitkan potongan video itu dengan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Baca juga : Kronologi Paspampres Tonjok Sopir Truk hingga Bikin Gibran Marah

    Jodi mengatakan bahwa video itu adalah arahan Luhut ketika rapat tentang PPKM darurat pada 3 Juli 2021 silam. Dia lantas menegaskan, video tersebut dibagikan ulang dengan konteks yang salah.

    “Dalam konteks saat itu, Pak Menko yang sedang menangani PPKM Darurat meminta Komjen Agus agar bisa menindak tegas pihak-pihak yang menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid,” ungkap Jodi melalui keterangan tertulis, pada Jumat (12/8/22).

    Oleh sebab itu, Jodi meminta masyarakat untuk berpikir jernih dan tidak mudah percaya dengan potongan video seperti itu. Dia juga memastikan Luhut bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai Luhut tidak akan berkomentar terkait hal-hal di luar urusan kemaritiman dan investasi.

    Baca juga : Survei: Warga NU Ingin PKB Usung Ganjar Ketimbang Prabowo

    “Pak Menko tak pernah mencampuri urusan yang bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai Menko Marves dan juga pembantu Presiden Joko Widodo,” tutur Jodi.

    Sebelumnya, beredar unggahan video dalam laman akun Facebook pada 11 Agustus 2022 yang menyebut Luhut berpesan kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J hingga ke akarnya.

    “Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut mengomentari tewasnya Brigadir J. Luhut, meminta agar kasus tersebut diusut ke akarnya. Bahkan pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana juga harus ditindak tegas,” begitu bunyi narasi tersebut.

    Baca juga : Ini Sederet Persiapan Prabowo Menangkan Pilpres 2024

    “Pesan itu ditujukan Luhut kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto. Komjen Agus diminta agar bertindak tegas dan tanpa ragu mengusut kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Luhut tidak mau tahu, siapa pun yang ada di belakang Ferdy Sambo,” lanjut narasi tersebut.

  • Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

    Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

    TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    “Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar perkara dan Tim Khusus (Timsus) menetapkan FS sebagai tersangka,” ungkap Listyo melalui konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/22), seperti dilansir Kompas.com.

    Kemudian Listyo mengatakan aksi tembak-menembak seperti yang disebutkan di awal oleh polisi adalah tidak benar.

    Baca juga : Jelang Rapimnas Gerindra, Prabowo: Saya Siap Terima Tugas Suci jika Dicalonkan

    “Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta terkait peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Listyo.

    Listyo melanjutkan, berdasarkan laporan Timsus, mereka menemukan peristiwa yang terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas. Diperoleh pula keterangan bahwa penembakan itu dilakukan oleh tersangka RE atas perintah FS.

    “Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali. Hal itu untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” jelas Listyo.

    Baca juga : Anies Kerap Gonta-ganti Istilah, Begini Kritik Pengamat

    Listyo pun menyebut Tim masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, guna menerangkan kasus apakah FS sekadar menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.

    Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky Rizal dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

    Seperti dilansir CNN Indonesia, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyatakan sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain dua yang telah disebutkan, satu tersangka lainnya yaitu sopir Putri Candrawathi berinisial K.

    Baca juga : Bernilai Fantastis dan Terbesar di Kalimantan, Pelabuhan ‘Tak Bernama’ Akhirnya Diresmikan Jokowi

    Hingga saat ini, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa sebanyak 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Dua puluh lima personel tersebut terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

  • Reaksi Mahfud MD Dengar Pengacara Brigadir J Minta Petir Penyambar CCTV Diperiksa Polisi

    Reaksi Mahfud MD Dengar Pengacara Brigadir J Minta Petir Penyambar CCTV Diperiksa Polisi

    TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tersenyum kecut ketika mendengar pernyataan pengacara Brigadir J yang meminta petir yang menyambar CCTV di lokasi penembakan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo untuk diperiksa polisi.

    Mahfud menilai polemik mengenai tewasnya Brigadir J yang diduga di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, kini semakin menegangkan saat melihat di media massa.

    “Polemik di media mengenai tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Namun di sela ketegangan, tersungging juga senyum kecut ketika Pengacara Keluarga Birigadir J menyatakan, ‘Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya ikut diperiksa juga’. Logika publik cerdas,” cuit Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, pada Rabu (3/8/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Unggul di Survei Median, Duet Prabowo-Cak Imin Keok di Survei PRC

    Sebelumnya, Mahfud menyebut kasus Brigadir J bukanlah kasus biasa. Dia berpendapat kasus ini tidak sama dengan kasus kriminal biasa.

    “Tentu saya memiliki pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan memengaruhi proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Saya katakan, maaf, kasus ini tidak sama dengan kriminal biasa,” jelas Mahfud usai bertemu dengan ayah Brigadir J di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/22), mengutip detik.com.

    Mahfud memaparkan, kasus penembakan Brigadir J punya dua aspek psikologis, sehingga penanganannya tak semudah kasus kriminal biasa.

    Baca juga : Ternyata ACT Juga Sunat Donasi Bencana Alam, Total Selewengkan 450 Miliar dalam 15 tahun

    “Jadi memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical dan psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan sebenarnya gampang. Bahkan para purnawirawan, ‘Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini’. Kita sudah tahulah. Namun saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri yang memproses,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin sempat mendesak agar bukti dalam rekaman CCTV diuji, ketika hadir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta kemarin. Dia menganggap bukti CCTV perlu diuji lantaran sebelumnya sempat dinyatakan tersambar petir dan decordernya telah diturunkan. Dia pun menduga secara tiba-tiba polisi menemukan CCTV tersebut sebagai alat bukti.

    “Jadi kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu. Berikutnya, kapan orang yang mengambil decordernya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan sebagai tersangka, karena telah menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan,” tegas Kamaruddin.

  • Ahok Putuskan Bakal Laporkan Pengacara Brigadir J Minggu Depan

    Ahok Putuskan Bakal Laporkan Pengacara Brigadir J Minggu Depan

    TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui masih belum membatalkan niat melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Menurut pengacara Ahok, Ahmad Razmy, hingga saat ini Kamaruddin belum meminta maaf. Untuk itu, dia mengatakan pelaporan ke polisi masih mungkin dilakukan.

    “Mengenai laporan polisi, beliau (Ahok) menyampaikan bakal diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak,” ungkap Razmy, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (27/7/22).

    Baca juga : Mantan Wamen dari PSI Dukung Anies Jadi Presiden

    Razmy menilai alasan Ahok masih mempertimbangkan rencana pelaporan tersebut karena kesibukan yang dia miliki.

    “Karena kesibukan beliau (Ahok),” kata Razmy.

    Kemudian Razmy mengaku telah memperoleh kuasa dari Ahok untuk menangani kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Razmy pun mengklaim apa yang dia sampaikan sudah diketahui oleh Ahok sebelumnya.

    “Sudah (mendapat surat kuasa), karena semua yang saya sampaikan sudah saya komunikasikan dengan beliau,” terang Razmy.

    Baca juga : Minta MUI Tak Ribut Urusan Pilpres, Ma’ruf Amin: Itu Tugas Parpol

    Seperti telah diberitakan, Kamaruddin sempat menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya, Puput Nastiti Devi, melalui salah satu acara yang videonya beredar di YouTube. Potongan video yang berisi pernyataan Kamaruddin tersebut lantas beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun TikTok @beritayoutubee.

    “Saya melempar pertanyaan untuk kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Saat itu Ahok menuduh Ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu. Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar,” ucap Kamaruddin dalam potongan video tersebut.

    “Namun saat Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia membuat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Jadi pertanyaan saya, kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu,” imbuhnya.

    Baca juga : Kisruh 2 Kelompok Relawan Jokowi Projo vs Joman, Apa Sebabnya?

    Merespons hal itu, Razmy mendesak Kamaruddin agar menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya itu dalam waktu 2×24 jam. Dia menegaskan, bila tidak, maka langkah hukum akan diambil.

    Razmy menjelaskan, Ahok menganggap pernyataan yang disampaikan oleh Kamaruddin adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

    “Pak BTP sendiri juga telah menyatakan kalau ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik,” tutur Razmy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/22).

  • Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan

    Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan

    TIKTAK.ID – Nama Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba-tiba terseret dalam kasus baku tembak dua anggota kepolisian, yakni Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hal itu berawal dari pernyataan dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

    Merespons pernyataan tersebut, kuasa hukum Ahok, Ramzy, mengatakan pihaknya bakal memperkarakan Kamaruddin bila tidak segera meminta maaf. Sebab, Ramzy menilai ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok tidak pada tempatnya.

    “Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak yang mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya serta mencemarkan nama baik Pak BTP,” ungkap Ramzy dalam keterangan tertulis, pada Minggu (24/7/22), seperti dilansir Wartaekonomi.co.id.

    Baca juga : Pengacara Beberkan Kemungkinan Dukungan Habib Rizieq ke Prabowo di Pilpres 2024

    Kemudian Ramzy menyarankan Kamaruddin untuk fokus menangani perkara kematian Brigadir J yang saat ini tengah berlangsung. Dia pun mengimbau Kamaruddin agar tidak perlu membuat analisis lain yang bisa menggiring opini publik dan berujung pada mencemarkan nama Ahok.

    “Saya menyarankan rekan Kamaruddin supaya fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur,” tegas Ramzy.

    Ramzy lantas mendesak Kamaruddin untuk segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataan. Dia melanjutkan, jika sampai dalam waktu 2×24 jam Kamaruddin tidak kunjung membuat permohonan maaf, maka tim hukum Ahok bakal menempuh jalur hukum.

    Baca juga : BNPT Curigai Aliran Dana ACT ke Teroris Luar Negeri, Turki Hingga India

    “Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi, bila Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya. Saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” tutur Ramzy.

    Sebelumnya, Kamaruddin yang tengah membahas motif di balik pembunuhan Brigadir J, menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. Kamaruddin mengibaratkan fenomena tersebut sama seperti pengungkapan kasus Brigadir J.

    Kamaruddin menjelaskan, saat itu Ahok menuduh eks istrinya Veronica Tan selingkuh, padahal Ahok sedang dipenjara. Untuk itu, dia mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah. Dia pun mengaitkan permasalahan tersebut dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J.