TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

By Joni Sitohang
10 Agustus 2022
510
0
Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar perkara dan Tim Khusus (Timsus) menetapkan FS sebagai tersangka,” ungkap Listyo melalui konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/22), seperti dilansir Kompas.com.

Kemudian Listyo mengatakan aksi tembak-menembak seperti yang disebutkan di awal oleh polisi adalah tidak benar.

Baca juga : Jelang Rapimnas Gerindra, Prabowo: Saya Siap Terima Tugas Suci jika Dicalonkan

“Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta terkait peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Listyo.

Listyo melanjutkan, berdasarkan laporan Timsus, mereka menemukan peristiwa yang terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas. Diperoleh pula keterangan bahwa penembakan itu dilakukan oleh tersangka RE atas perintah FS.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali. Hal itu untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” jelas Listyo.

Baca juga : Anies Kerap Gonta-ganti Istilah, Begini Kritik Pengamat

Listyo pun menyebut Tim masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, guna menerangkan kasus apakah FS sekadar menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky Rizal dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyatakan sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain dua yang telah disebutkan, satu tersangka lainnya yaitu sopir Putri Candrawathi berinisial K.

Baca juga : Bernilai Fantastis dan Terbesar di Kalimantan, Pelabuhan ‘Tak Bernama’ Akhirnya Diresmikan Jokowi

Hingga saat ini, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa sebanyak 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Dua puluh lima personel tersebut terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

TagsBrigadir JFerdy SamboKapolriListyo Sigit Prabowo

Related articles More from author

  • Sejumlah 27 CCTV-Speedcam ETLE Siap Tindak Pelanggar Lalin di Jateng
    Nasional

    Sejumlah 27 CCTV-Speedcam ETLE Siap Tindak Pelanggar Lalin di Jateng

    22 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Klaim Pengamanan Pemilu 2024 Lebih Berat dari Sebelumnya
    Nasional

    Kapolri Klaim Pengamanan Pemilu 2024 Lebih Berat dari Sebelumnya

    3 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Saat Pandemi
    Nasional

    Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Saat Pandemi

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Pesan Kapolri ke Seluruh Jajaran Polri: Yang Tak Sanggup Angkat Tangan
    Nasional

    Pesan Kapolri ke Seluruh Jajaran Polri: Yang Tak Sanggup Angkat Tangan

    20 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Aqil Siradj Curhat ke Kapolri Baru Soal Pengkhotbah Jumat yang Hina Jokowi
    Nasional

    Aqil Siradj Curhat ke Kapolri Baru Soal Pengkhotbah Jumat yang Hina Jokowi

    29 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
    Nasional

    Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

    2 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Guru Besar USU Hina SBY dan AHY 'Bodoh', Polisi Turun Tangan
    Nasional

    Guru Besar USU Hina SBY dan AHY ‘Bodoh’, Polisi Turun Tangan

  • Apple Bakal Pesan Layar Lipat dari Samsung untuk Produksi iPhone Seri Terbarunya
    Teknologi

    Apple Bakal Pesan Layar Lipat dari Samsung untuk Produksi iPhone Seri Terbarunya

  • Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Ikut Beregu Campuran di Badminton SEA Games
    Olahraga

    Ini Alasan Indonesia Tak Bisa Ikut Beregu Campuran di Badminton SEA Games

  • Tips Hilangkan Cegukan Tanpa Minum
    Tips & Tutorial

    Tips Hilangkan Cegukan Tanpa Minum

  • 5 Langkah ini Bisa Hindarkan Kita dari Virus Corona
    Tips & Tutorial

    5 Langkah ini Bisa Hindarkan Kita dari Virus Corona

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.