TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

By Joni Sitohang
10 Agustus 2022
510
0
Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar perkara dan Tim Khusus (Timsus) menetapkan FS sebagai tersangka,” ungkap Listyo melalui konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/22), seperti dilansir Kompas.com.

Kemudian Listyo mengatakan aksi tembak-menembak seperti yang disebutkan di awal oleh polisi adalah tidak benar.

Baca juga : Jelang Rapimnas Gerindra, Prabowo: Saya Siap Terima Tugas Suci jika Dicalonkan

“Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta terkait peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Listyo.

Listyo melanjutkan, berdasarkan laporan Timsus, mereka menemukan peristiwa yang terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas. Diperoleh pula keterangan bahwa penembakan itu dilakukan oleh tersangka RE atas perintah FS.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali. Hal itu untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” jelas Listyo.

Baca juga : Anies Kerap Gonta-ganti Istilah, Begini Kritik Pengamat

Listyo pun menyebut Tim masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, guna menerangkan kasus apakah FS sekadar menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky Rizal dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyatakan sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain dua yang telah disebutkan, satu tersangka lainnya yaitu sopir Putri Candrawathi berinisial K.

Baca juga : Bernilai Fantastis dan Terbesar di Kalimantan, Pelabuhan ‘Tak Bernama’ Akhirnya Diresmikan Jokowi

Hingga saat ini, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa sebanyak 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Dua puluh lima personel tersebut terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

TagsBrigadir JFerdy SamboKapolriListyo Sigit Prabowo

Related articles More from author

  • Prabowo Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama Oleh Kapolri Lewat SK Jokowi
    Nasional

    Prabowo Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama Oleh Kapolri Lewat SK Jokowi

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Makassar
    Nasional

    Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Makassar

    30 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Kapolda Jateng Sematkan Pin Emas Kapolri dan Penghargaan untuk 97 Anggotanya yang Berprestasi
    Nasional

    Kapolda Jateng Sematkan Pin Emas Kapolri dan Penghargaan untuk 97 Anggotanya yang Berprestasi

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Tak Setuju Usulan Demokrat Soal Nonaktifkan Kapolri Usai Kasus Sambo
    Nasional

    Gerindra Tak Setuju Usulan Demokrat Soal Nonaktifkan Kapolri Usai Kasus Sambo

    23 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Berantas Mafia Hukum dan KKN Tanpa Ampun
    Nasional

    Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Berantas Mafia Hukum dan KKN Tanpa Ampun

    5 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Minta Semua Stasiun TV Tayangkan Film G30S/PKI
    Nasional

    PA 212: Kalau Takut Tangkap Jokowi, Kapolri Wajib Mundur

    25 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Serangan Roket Hantam Rumah Dekat Bandara Kabul
    Internasional

    Serangan Roket Hantam Rumah Dekat Bandara Kabul

  • Emil Ikut Komentari Rencana Demo BEM SI 11 April
    Nasional

    Emil Ikut Komentari Rencana Demo BEM SI 11 April

  • Anggota Parlemen Irlandia Sebut Eropa 'Tembak Dirinya Sendiri'
    Internasional

    Anggota Parlemen Irlandia Sebut Eropa ‘Tembak Dirinya Sendiri’

  • Presiden Ukraina Dorong Gencatan Senjata di Donbass
    Internasional

    Presiden Ukraina Dorong Gencatan Senjata di Donbass

  • Pelajar Bermasalah Dimasukkan Barak Militer, Ini Kata Psikiater
    Nasional

    Pelajar Bermasalah Dimasukkan Barak Militer, Ini Kata Psikiater

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.