TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Menurut Ghufron, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjuti hal itu.
”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami bakal menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar pada laporan tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron, pada Rabu (17/8/22), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : Muhaimin Ungkap 2 Parpol Siap Gabung Koalisi Gerindra-PKB
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengaku saat ini pihaknya sedang memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp200 juta. Transaksi itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari usai Brigadir J tewas.
“Kami sudah berproses,” tutur Ivan, Rabu.
Akan tetapi, Ivan enggan membocorkan temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi tersebut. Ivan mengklaim akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kini tengah mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga : Jokowi Dijadwalkan Lakukan Peletakan Batu Pertama Istana IKN Agustus Ini
Untuk diketahui, dua Lembaga tersebut bergerak usai sebelumnya ada laporan dari sejumlah pihak mengenai dugaan Ferdy Sambo menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dugaan transaksi dari rekening Brigadir J.
“Dilakukan oleh salah seseorang stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” ungkap Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Robert Keytimu, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/22).
Robert menjelaskan, ketika itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop cokelat setebal 1 sentimeter. Orang itu mengaku amplop tersebut adalah titipan dari “Bapak”.
Baca juga : Pengacara Sebut Sambo Kuras Rekening Rp 200 Juta Usai Bigadir J Dibunuh
Tampak pun melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf.