TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Cerita Mahfud MD Soal Pungli: Saber Pungli Dipungli oleh Ketua RW

Cerita Mahfud MD Soal Pungli: Saber Pungli Dipungli oleh Ketua RW

By Joni Sitohang
28 September 2021
745
0
Cerita Mahfud MD Soal Pungli: Saber Pungli Dipungli oleh Ketua RW

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa Penasihat Satgas Saber Pungli, Imam Prasodjo, telah menjadi korban pungutan liar (pungli) seorang Ketua RW. Mahfud menyebut Imam diminta sejumlah uang saat mengurus tanah di wilayahnya.

“Saber Pungli dipungli oleh Ketua RW. Tapi enggak tahu kalau dia Penasihat Saber Pungli,” ujar Mahfud MD dalam acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Mahfud, Imam menjadi sasaran pungli saat mengurus tanah miliknya untuk dijadikan kompleks hijau bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dia menyatakan lahan Imam yang telah bersertifikat hak milik dipagar tanpa sepengetahuannya.

Baca juga : Ketemu di Makam Sakral, Ganjar-Airlangga Bakal Duet di Pilpres 2024?

“Dipagar, lalu diperas oleh Kepala RW-nya,” ungkap mantan Ketua MK tersebut.

Kemudian Mahfud pun langsung menginstruksikan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Agung Makbul, agar melakukan inspeksi ke lapangan. Hasilnya, pihak RW mengakui telah meminta uang dengan sejumlah alasan.

Mahfud menilai kasus ini merupakan bukti bahwa pungli telah berkembang dari yang dilakukan penyelenggara negara di level kementerian, pemerintah daerah, dan kini terjadi di lingkup RW. Padahal, kata Mahfud, pungli adalah bagian dari korupsi. Untuk itu, Pemerintah membentuk Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.

Baca juga : PAN Bahas Isu Reshuffle Kabinet di Internal Partai

“Saber Pungli bukan lembaga hukum pemberantasan korupsi, namun lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi Pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” tutur Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengklaim Satgas Saber Pungli telah mengungkap sebanyak 43 ribu kasus pungli yang terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 2016 silam. Satgas itu saat ini dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

“Terdapat 43 ribu lebih (kasus) kita melakukan OTT, dan kita serahkan yang berwajib untuk ditindak secara hukum,” ucap Mahfud di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9/21).

Baca juga : Kivlan Zen Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, Kasus Apa?

Mahfud menjelaskan, Satgas Pungli yang melibatkan Kejaksaan Agung hingga pemerintah daerah memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, supaya bebas dari pungutan liar.

“Contohnya dalam mengurus SIM, bayar. Mau ambil kredit ke bank, mau ambil KTP bayar, dan mau ngurus PBB, bayar,” terangnya.

Tagsmahfud mdMenkopolhukampungli

Related articles More from author

  • Soal Pilkada Dilakukan DPRD, Mahfud MD Tekankan Evaluasi Birokrasi dan Netralitas Aparat
    Nasional

    Soal Pilkada Dilakukan DPRD, Mahfud MD Tekankan Evaluasi Birokrasi dan Netralitas Aparat

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Indo Barometer Rilis Hasil Survei, Prabowo Kembali Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik
    Nasional

    Indo Barometer Rilis Hasil Survei, Prabowo Kembali Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab
    NasionalViral

    Imigrasi Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Cekal Habib Rizieq Shihab

    12 November 2019
    By Johan Arif
  • Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD
    Nasional

    Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD

    30 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Mulai Ajak Partai Pengusung Kubu 01 dan 03 Demi Perbesar Koalisi di Parlemen
    Nasional

    Gerindra Mulai Ajak Partai Pengusung Kubu 01 dan 03 Demi Perbesar Koalisi di Parlemen

    22 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?
    Nasional

    MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Uji Materi UU KPK, Mungkinkah?

    6 Maret 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 5 Tips Tetap Sehat Meski Sibuk Kerja
    Tips & Tutorial

    5 Tips Tetap Sehat Meski Sibuk Kerja

  • General Manager Arema FC: Maraknya Turnamen Tarkam Ibarat Buah Simalakama
    Olahraga

    General Manager Arema FC: Maraknya Turnamen Tarkam Ibarat Buah Simalakama

  • Oppo Luncurkan Find X3 Pro 5G, Layar Semiliar Warna
    Teknologi

    Oppo Luncurkan Find X3 Pro 5G, Layar Semiliar Warna

  • Polda Jateng Acungi Jempol Demo Buruh Semarang Tertib dan Damai
    Nasional

    Polda Jateng Acungi Jempol Demo Buruh Semarang Tertib dan Damai

  • YG Pastikan Setiap Member BLACKPINK Punya Proyek Solo
    Selebriti

    YG Pastikan Setiap Member BLACKPINK Punya Proyek Solo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.