TIKTAK.ID – Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen diketahui mendapatkan vonis pidana penjara empat bulan 15 hari dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal itu terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (24/9/21).
Majelis hakim PN Jakpus menyatakan bahwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga : Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat
Kemudian melalui putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, yaitu bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, pernah berjasa dalam agenda pembebasan WNI di Filipina, serta mendapatkan penghargaan terkait perkara Timor Timur.
Sedangkan sejumlah hal yang memberatkan antara lain terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Merespons hal itu, Kivlan Zen mengaku tidak terima atas putusan hakim. Ia pun berencana banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Ia mengatakan tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena itu adalah kehormatannya.
Baca juga : Disambangi Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais, Rocky Gerung Curhat Sengketa Lahan?
“Saya menolak keputusan hakim yang menyebut saya bersalah. Meski saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya, jadi saya akan banding,” ucap Kivlan setelah mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/21).
Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus, yaitu pidana penjara selama 7 bulan. Jaksa mengatakan purnawirawan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan,” ungkap jaksa Andry Saputra ketika membacakan tuntutan, Jumat (20/8/21).