TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kivlan Zen Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, Kasus Apa?

Kivlan Zen Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, Kasus Apa?

By Joni Sitohang
28 September 2021
802
0
Kivlan Zen Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara, Kasus Apa?

TIKTAK.ID – Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen diketahui mendapatkan vonis pidana penjara empat bulan 15 hari dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal itu terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (24/9/21).

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan bahwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Yusril Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

Kemudian melalui putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, yaitu bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, pernah berjasa dalam agenda pembebasan WNI di Filipina, serta mendapatkan penghargaan terkait perkara Timor Timur.

Sedangkan sejumlah hal yang memberatkan antara lain terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Merespons hal itu, Kivlan Zen mengaku tidak terima atas putusan hakim. Ia pun berencana banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut. Ia mengatakan tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena itu adalah kehormatannya.

Baca juga : Disambangi Gatot Nurmantyo Hingga Amien Rais, Rocky Gerung Curhat Sengketa Lahan?

“Saya menolak keputusan hakim yang menyebut saya bersalah. Meski saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya, jadi saya akan banding,” ucap Kivlan setelah mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/21).

Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus, yaitu pidana penjara selama 7 bulan. Jaksa mengatakan purnawirawan tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan,” ungkap jaksa Andry Saputra ketika membacakan tuntutan, Jumat (20/8/21).

TagsKivlan Zen

Related articles More from author

  • Prabowo Tidak Tinggalkan Kivlan Zen, Hanya Jaga Jarak karena Perhitungan Politik Tertentu
    Nasional

    Prabowo Tidak Tinggalkan Kivlan Zen, Hanya Jaga Jarak karena Perhitungan Politik Tertentu

    10 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Sekjen Gerindra: Kepulangan HRS Salah Satu Syarat Prabowo Rekonsiliasi dengan Jokowi
    Nasional

    Sekjen Gerindra: Kepulangan HRS Salah Satu Syarat Prabowo Rekonsiliasi dengan Jokowi

    15 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kivlan Zen Bebas
    Nasional

    Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Lakukan Rekayasa dalam Kasusnya

    19 Desember 2019
    By Adam Humain
  • PDIP Tegaskan Ingin Berkoalisi dengan Partai Lain, Tapi Bukan 'Mumpungisme'
    Nasional

    PDIP Tegaskan Ingin Berkoalisi dengan Partai Lain, Tapi Bukan ‘Mumpungisme’

    7 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK yang Baru Dibentuk soal Polemik Batas Usia Capres-Cawapres
    Nasional

    Mahfud MD Sentil Majelis Kehormatan MK yang Baru Dibentuk soal Polemik Batas Usia Capres-Cawapres

    25 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

    25 Oktober 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kubu Prabowo-Gibran Siap Bertemu AMIN dan Ganjar Mahfud Jika Diberi Kesempatan Sowan
    Nasional

    Kubu Prabowo-Gibran Siap Bertemu AMIN dan Ganjar Mahfud Jika Diberi Kesempatan Sowan

  • Mikel Arteta: Arsenal Hancur Usai Tersingkir dari Liga Eropa
    Olahraga

    Mikel Arteta: Arsenal Hancur Usai Tersingkir dari Liga Eropa

  • Minho SHINee Jadi Fotografer Lepas di Drama ‘The Fabulous'
    Selebriti

    Minho SHINee Jadi Fotografer Lepas di Drama ‘The Fabulous’

  • Ganjar-Risma Diduetkan Netizen untuk 2024, Pengamat: Korban Eksperimen Politik
    Nasional

    Ganjar-Risma Diduetkan Netizen untuk 2024, Pengamat: Korban Eksperimen Politik

  • Selain Soal Prabowo Jadi Menhan, Pandji Pragiwaksono Siapkan Materi Lem Aibon Saat Stand Up Comedy
    Selebriti

    Selain Soal Prabowo Jadi Menhan, Pandji Pragiwaksono Siapkan Materi Lem Aibon Saat Stand Up Comedy

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.